Petugas kesehatan wajib mengirimkan rujukan berupa spesimen atau penunjang diagnostik lainnya jika memerlukan pemeriksaan laboratorium, peralatan medik/tehnik, dan/atau penunjang diagnostik yang lebih tepat, mampu dan lengkap sesuai dengan indikasi. Spesimen atau penunjang diagnostik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dapat dikirim dan diperiksa dengan atau tanpa disertai pasien yang bersangkutan. Jika sebagian spesimen sudah diperiksa di Laoratorium pelayanan kesehatan asal, laboratorium rujukan dapat memeriksa ulang dan memberi validasi hasil pemeriksaan pertama. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan spesimen atau penunjang diagnostik iainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengirimkan laporan hasil pemeriksaan atas spesimen atau penunjang diagnostik lainnya yang teiah diperiksa ke fasilitas pelayanan kesehatan asal.
(1){21
(3)(41
b.Rujukan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua harus dikirimkan ke Pemberi Pelayanan Kesehatan yang setara atau Tingkat Ketiga;
c.Rujukan dapat bersifat horizontal dan vertikai, dengan prinsip mengirim kearah fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu dan lengkap;
d.Rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan Tingkat Pertama dapat langsung dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga hanya untuk kasus yang sudah diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga.