Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2024
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman sistem kerja bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka pelaksanaan penyesuaian sistem kerja setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Pengaturan mencakup mekanisme kerja dan proses bisnis yang menjadi dasar pelaksanaan tugas aparatur sipil negara. Mekanisme kerja meliputi kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Proses bisnis diatur sebagai acuan hubungan kerja antarunit organisasi untuk menciptakan kinerja yang efektif dan efisien. Peraturan ini juga menegaskan tanggung jawab pejabat struktural dan fungsional dalam pelaksanaan tugas individu maupun tim kerja, serta mendorong optimalisasi kolaborasi dan integrasi antarinstansi pemerintah.