1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah. adalah Guhemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kevv cnangan d
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
4.Kat upaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Daerah. €A\^XtJSJLX XJ L.V^XJ.\_PJL.LX UCXJ. CL*.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Dinas adalah Dinas Pekeqaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekeijaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pro^nnsi Kalimantan Utara.
8.Bad^ Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bid^g tertentu.
9.Badan Hukum adalah badan (perkumpuian dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya).
10.Jal^ adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segma bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan periengkapannya yang dipemntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tan^, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
11.Jalan Provinsi adalah jalan jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota prownsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis Provinsi.
12.Ba^an-bagian Jalan adalah bagian jalan yang meliputi Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan.
13.Rudng Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tin^ dan kedalaman tertentu yang dite^pkan oleh penyelen^ara jalan dan digunakan untiik badan jaJan, saliiran tepi jalan, dan a_mbang pengamannya.
14.Ruaing Milik Jalan adalah Ruang Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang dipemntukkan bagi Ruang Manfaat Jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan mangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan itn^ tertentu.
15.Ruang Pengawasan Jalan adalah mang tertentu di luar mang mUik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak menggan^u pandangan bebas pengemudi, konstmksi jalan, dan fungsi jalan.
16.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pembangunan.pen^aturan, pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
17.Pemberi Izin adalah Penyelenggara Jalan dan/atau Gubernur yang melaksanakan pelimpahan kewenangan dengan penetapan dari Menteri yang menyelenggarakan um^an pemerintahan di bidang Pekeijaan Umum.
18.Izin adalah persetujuan tentang pemaniaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan dengan persyaratan tertentu yang hams dipenuhi.
19.Rekomendasi adalah pembinaan. dan terhadap penggunaan Ruang Pengawasan Jalan agar tidak meiligganggu kelancaran dan keselamatan pengguna pertimbangan Jalan serta tidak membahayakan Konstruksi Jalan, serta gun^a menjamin pemntukan Ruang Pengawasan Jalan.
20.Dispensasi adalah persetujuan tentang penggunaan Ruang Manfaat Jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap Konstruksi Jalan.
21.Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, mintyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi, dan sej^nisnya.
22.Bangunan dan Jaringan Utilitas adalah bangunan dan jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas dan/atau di oawan permuKaan tanan.
23.Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suatu pro^uk ke khalayak umum, baik permanen maupun non permanen. 0/1 4*'i 11 .c apapun yan^ tidak bersifat komersial, baik permanen maupun ^ I •- J.J. J.XXC4;Oi non permanen.
25.Bangun-bangunan adalah wujud fisik hash pekeijaan koiJstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebasisn atau seluruhnj^a berada di atas dan/ atau di dal^ tanah dan/atau air yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
26.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekeijaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebaHan dan/atau selnmhnva berada di atas daji/atan jt ~ ' --- - ! di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia dan fungsi hunian.