Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara; Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara; Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. Pemilik adalah pemilik Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan yang selanjutnya disingkat RSUD Tarakan; Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan; Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit meliputi peraturan 3. 4, 5. 6. 7. 8. internal korporasi dan peraturan internal staf medis. 4 10. 11. 12. 13. 14. Peraturan Internal Korporasi (corporate Bylaws) adalah aturan yang mengatur agar tata kelola_ korporasi (corporate governance) terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara pemilik, pengelola, dan komite medik di rumah sakit. Peraturan Internal Staf Medis (medical staff Bylaws) adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis (clinical governance) untuk menjaga profesionalisme staf medis di rumah sakit. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Darerah yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada omasyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya; Dewan Pengawas merupakan organ rumah sakit yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah sakit yang bertanggung jawab kepada pemilik rumah sakit; Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. 5 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Komite Keperawatan adalah wadah non_ struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme_ kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Komite Farmasi dan Terapi adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staf medis dengan staf farmasi. Satuan Pemeriksaan Internal adalah organ di rumah sakit yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal di Rumah Sakit. Staf Medis adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan rumah sakit. Mitra Bestari adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis. Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (Clinical Appointment). Penugasan Klinis (Clinical Appointment) adalah penugasan kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di rumah sakit berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan bagi staf medis yang bersangkutan. Tata Kelola Klinis yang Baik (Good Clinical Governance) adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, resiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi rumah sakit. 6
23.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege).
24.Rekredensial adalah proses re-evaluasi erhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
25.Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang selanjutnya disingkat DPJP. BAB IDENTITAS