1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
5.Kebijakan Satu Peta, yang selanjutnya disebut KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan atau geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1 : 50.000.
6.Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
7.Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada diatas maupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar pada skala tertentu.
8.Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
9.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
10.Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
11.Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
12.Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
13.Struktur Data adalah susunan informasi yang menjelaskan isi sebuah layer atau entitas DG dan IGT dengan mengacu kepada Katalog Unsur Geografi Indonesia.
14.Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG.
15.Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
16.Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang selanjutnya disebut dengan Jaringan IG Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya guna sesuai kewenangan daerah.
17.Simpul Jaringan IG adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan simpul jaringan di daerah yang meliputi penyelenggaraan, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, penyimpanan, pengamanan, pemutakhiran, berbagi pakai dan penyebarluasan serta pemanfaatan DG dan IGT.
18.Unit Produksi adalah kelompok kerja yang terdiri atas beberapa Perangkat Daerah yang memiliki DG dan IGT di bidangnya bertanggungjawab terhadap pembuatan, pelaksanaan, pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, penyimpanan, pengamanan serta pemanfaatan DG dan IG yang dikoordinir oleh Bappeda dan Litbang.
19.Unit Pengelolaan dan Penyebarluasan adalah bagian dari tugas Perangkat Daerah yang melakukan verifikasi, penyimpanan, pengamanan, berbagi pakai serta penyebarluasan DG dan IGT yang diproduksi oleh Unit Produksi yang sehari-hari dilaksanakan oleh Bappeda dan Litbang.
20.Pengguna Data adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mendapat manfaat dari penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta.
21.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang atau badan usaha.
22.Forum data adalah wadah komunikasi bersama antar pemangku kepentingan di tingkat provinsi yang terdiri dari unit produksi dan unit pengelolaan dan penyebarluasan yang tugasnya membahas penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta yang difasilitasi oleh Bappeda dan Litbang.
23.Data Center adalah fasilitas yang digunakan sebagai pusat memproses DG dan IGT yang terdiri dari kumpulan server, sistem komputer, sistem penyimpanan data dan sistem pendukung lainnya.