Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten /Kota di Provinsi Kalimantan Utara. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Utara. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara selanjutnya disingkat Kepala DPKP adalah Kepala Dinas yang membidangi Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari Sumber Hayati Produk Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perternakan, Perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntunkan sebagai makanan atau minuman, termaksuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainya yang digunakan dalam proses penyiapan pengolahan dan atau pembuatan makanan dan minuman. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari ketersediaannya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata serta terjangkau dan tidak serta bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya Masyarakat untuk dapat hidup sehat aktif dan Produktif secara berkelanjutan. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Keadaan Darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindarinya, meskipun dapat diperkirakan. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak Psikologis. Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, Masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan Masyarakat. Rawan Pangan Transien adalah kerawanan pangan yang disebabkan oleh kondisi yang tidak terduga, antara lain berbagai musibah, bencana alam, kerusuhan, musim yang menyimpang dan keadaan lain yang bersifat mendadak. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
14.Rawan Pangan Kronis adalah keadaan rawan pangan yang berkelanjutan yang terjadi sepanjang waktu yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya alam dan keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia sehingga menyebabkan kondisi masyarakat menjadi miskin.
15.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatu Wilayah tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.
16.Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik selanjutnya disingkat Perum BULOG adalah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Kalimantan Timur.