KETENTUANUMUM BABI Menetapkan: PERATURANGUBERNUR TENTANGPEDOMANPENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHDAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARA. MEMUTUSKAN :
13.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimatan Utara Tahun 2014 Nomor 09); 4
20.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pe1ayanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah/SKPD dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
19.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh KIP.
17.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi an tara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
18.Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak mealui bantuan mediator KIP.
13.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara darr/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
14.Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be1anja Negara danj atau Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan I atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri.
15.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
16.Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.
12.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
11.Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penyajian dokumen secara sistematis. 5
32.Jangka waktu pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
31.Pengajuan konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan seara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
30.Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian dokumen secara sistematis.
29.Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PFPID adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan satuan kerja eselon II (Pranata Humas, Pranata Komputer, Arsiparis, Pustakawan, dan lain-lain) sesuai dengan kebutuhan.
28.Layanan informasi adalah jasa yang diberikan oleh Badan Publik kepada masyarakat pengguna informasi.
27.Klasifikasi adalah pengelompokkan Informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
26.Akses lnformasi adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
25.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi.
24.Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
23.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
22.Pejabat Pengelola Infonnasi dan Dokumentasi Pembantu yang selanjutnya disebut PPID Pembantu adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, pendisitribusian dan pelayanan informasi di Lingkungan SKPD.
21.Atasan Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID. 6