1.Oaerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi. Kalimantan Utara.
3.Oubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penye1enggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Oaerah.
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur SipiJ Negara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 Nomor 45), diubah sebagai berikut: Pasal l Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNURNOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SfPIL NEGARA. MEMUTUSKAN: Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tab un 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (8erita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.Peraturan Gubemur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan 8agi Aparatur Sipil Negara (Berita Daerab Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 Nomor 45);
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintab dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Calon PNS yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang telah 10108 seleksi CPNS dan menjalani masa percobaan sebelum diangkat sebagai PNS.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang seJanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tert.entu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
10.Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS Daerah.
11.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut PIt. adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan tetap. 12.Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang cliberikan berdasarkan atas pencapaian prestasi kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
13.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS daJam rangkaian susunan instansi pemerintahan yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalarn hal tingkat kesulitan dan tanggung jawa dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan.
14.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat pemyataan yang diterbitkan oleh kepala satuan keTja/unit kerja yang menyatakan PNS/PPPK mulai melaksanakan tugas pada satuan kerja/ unit kerja tersebut. IS. Tidak Mengilruti Apel adalah tidak mengikuti Apel Pagidan Upacara Peringatan Han Kebesaran lainnya. 16.Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian dan disiplin pegawai. 17.Masuk Kantor Tidak Tepat Waktu adalah masuk kerja melewati pukul 07.30 WITA.
18.Pulang Cepat Lebih Awal adalah pulang sebelum pukul 16.00 WlTA untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan jam 16.30 WITA untuk hari Jum'at.
19.Tidak Absen Datang atau Tidak Absen Pulang adalah masuk kerja tetapi tidak melaksanakan rekam kehadiran.
20.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Cuti Melahirkan adalah hak Cuti ASN untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi ASN.
22.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disin gkat LHKPN adaJah laporan dalam bentuk cetak danyatau bentuk lainnya ten tang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
23.Wajib Lapor LHKPN adalah penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat pulik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Laporan Harta Kekayaan ASNyang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan dalam bentuk eetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, tennasuk penghasilan, pengeluaran dan data Jainnya atas harta kekayaan ASN.
25.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TP-TOR adalah mekanisme pengembalian kerugian negara.
26.Gratifikasi adalah pemberian daJam arti yang Iuas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalarn negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
27.Presensi adalah kehadiran kerja pegawai yang dibuktikan dengan data absensi yang terekam pada sistem presensi terintegrasi.
28.Sistem Aplikasi Kinerja yang selanjutya disebut (e-kerja) adalah suatu media aplikasi berbasis website yang berguna untuk mempennudah pembuatan dan penilaian laporan capaian kinerja ASN.
29.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN dalam masa Kinerja. PasalS