menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang pengawasan perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 17); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 7974 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29L8); Mengingat : 1. b. c. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +a3l; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaal; Undang-Undang Nomor 4A tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4aQ; Undang-Undang Nomor L2 tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OlL tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); Undang-Undang Nomor 20 tahun 2Ol2 tentang pembentukan Kalimantan utara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2An Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelengga-raan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggzrraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a7\; 11. t2. 13. 14. 15. L7. 18. Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a731; Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Peneriman Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a81); Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2O1O tentang Pengawasan Ketenagakerj aan ; Peraturan Presiden Nomor 1O9 Tahun 2A13 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Peratrrran menteri Tenaga Kerja dan nomor pedomanPER.24 /MENlVr/2006 penyelenggaraan Program Jaminan sosial tenaga kerja bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:m KEP- 196/MEN I L999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Kontruksi; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KDP-222 IMEN /2AO2 tentang Koordinasi Fungsional Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-12lMEN/Wl2OOT tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Transimigrasi tentang 16. Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAII GUBERNUR TENTAITG PELAKSAT{AAN PROGRAIVI JAIUINAIT SOSIAL KETEI{AGAKEzuAAN DI PROPINSI KALIMANTAN UTARA