1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. 5
4.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
6.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
7.Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
8.Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RSUD Provinsi adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis penyakit dari pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuannya.
9.Rumah Sakit sebagai BLUD adalah RSUD Pemerintah yang diberi kewenangan untuk menggunakan semua penerimaan fungsionalnya secara langsung berdasarkan persetujuan Gubernur. 6
10.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD.
11.Pelayanan Rumah Sakit adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat yang meliputi Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Pelayanan Keperawatan, dan Pelayanan Administrasi dan Manajemen.
12.Jenis Pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat.
13.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik, psikiatri, psikologi dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
14.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
15.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, rehabilitasi mental dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di Rawat Inap.
16.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan atau mencegah kegagalan fungsi organ utama dengan menempati tempat tidur rawat inap.
17.Pelayanan Medik adalah pelayanan pada pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
18.Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan/asuhan keperawatan pada pasien yang dilaksanakan oleh tenaga keperawatan yang meliputi Asuhan Keperawatan Kategori I, II, III, dan IV. 7
19.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
20.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan, baik disertai dengan atau tanpa pembiusan untuk membantu menegakkan diagnosis dan atau terapi.
21.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang menegakkan diagnosis dan terapi seperti antara lain rehabilitasi medik, laboratorium, radiologi, dan lain-lain.
22.Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medik.
23.Pelayanan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi mental dalam bentuk pelayanan psikologi klinik.
24.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di rumah sakit umum daerah yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik, antara lain pelayanan gizi, laundry, sterilisasi, kesehatan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, pemeliharaan sarana dan prasarana, pendidikan dan penelitian, serta administrasi dan keuangan.
25.Pelayanan Gizi Rumah Sakit adalah kegiatan pelayanan gizi di rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat rumah sakit baik rawat inap maupun rawat jalan, untuk keperluan metabolisme tubuh, peningkatan kesehatan, maupun mengoreksi kelainan metabolisme, dalam rangka upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif. 8
26.Pelayanan gizi adalah rangkaian kegiatan terapi gizi medis yang dilakukan di rumah sakit, puskesmas dan institusi kesehatan lain untuk memenuhi kebutuhan gizi klien/pasien. Pelayanan gizi merupakan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam rangka meningkatkan kesehatan klien/pasien.
27.Ruang lingkup kegiatan pokok pelayanan gizi di rumah sakit terdiri dari; Asuhan Gizi Rawat Jalan, Asuhan Gizi Pasien Rawat Inap, Penyelenggaraan Makanan, dan Penelitian dan Pengembangan Gizi.
28.Pelayanan Forensik adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
29.Pemulasaraan/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit umum daerah untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman, dan kepentingan proses peradilan.
30.Jenazah dengan kondisi rusak adalah Jenazah dengan kondisi fisik yang tidak utuh lagi dan atau mengandung penyakit menular.
31.Surat Keterangan Kematian adalah Surat keterangan yang diberikan kepada keluarga pasien yang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit dan atau sebelum dilakukan tindakan.
32.Pengawetan Jenazah adalah tindakan yang dilakukan untuk mempertahankan kondisi/keadaan jenazah agar tetap baik.
33.Jasa Pengiriman Jenazah keluar daerah adalah jasa seluruh proses pengurusan administrasi dan proses pemberangkatan dari rumah sakit setempat sampai tiba di tempat tujuan, tidak termasuk biaya pemulasaraan jenazah, biaya perawatan, biaya peti mati dan transportasi. 9
34.Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi (obat, bahan, reagen,alat kesehatan, dan bahan farmasi lainnya) dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
35.Pelayanan Perinatologi adalah pelayanan kesehatan janin dalam kandungan dan pelayanan kesehatan bayi baru lahir.
36.Pelayanan Psikiatri adalah pelayanan dan pemeliharaan kesehatan jiwa yang bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan bagi masyarakat di bidang promotif, preventif, kuratif yaitu menangani keadaan sakit dan penderitaan pasien secara menyeluruh (holistik) dan rehabilitatif.
37.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka upaya penyembuhan, pemulihan dan pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit umum daerah.
38.Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif rumah sakit umum daerah.
39.Unit Cost adalah harga satuan di setiap unit pelayanan yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah, dengan memperhitungkan seluruh biaya operasional dan biaya non operasional, serta memperhitungkan volume layanan yang sumber dananya berasal dari penerimaan/ pengeluaran operasional BLUD.
40.Unit Cost dihitung melalui analisis biaya dengan metode Distribusi Ganda (Double Distribution) tanpa memperhitungkan investasi dan biaya gaji Pegawai Negeri Sipil. 10
41.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit umum daerah yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan yang diterima.
42.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas Ruang Rawat Inap dan Ruang Perawatan Intensif dengan atau tanpa makan di rumah sakit umum daerah.
43.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, rehabilitasi mental, pelayanan administrasi atau pelayanan lainnya.
44.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit umum daerah atas pemakaian sarana, alat, fasilitas rumah sakit umum daerah dalam rangka observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, rehabilitasi mental, pelayanan administrasi atau pelayanan lainnya.
45.Jasa Visite adalah imbalan yang diterima oleh profesi medis atas kunjungan pemeriksaan dalam rangka asuhan medis.
46.Jasa Konsultasi adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas saran atau konsul yang dilaksanakan, baik untuk pasien rawat jalan, rawat inap maupun rawat darurat.
47.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya. 11
48.Pelayanan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian adalah pelayanan yang diberikan kepada institusi pendidikan, institusi non pendidikan, rumah sakit, dan masyarakat umum, baik secara berkelompok maupun perseorangan dalam bentuk pendidikan/pelatihan formal, praktek kerja, magang, studi banding/studi pembelajaran, seminar, penelitian kasus serta diklat lainnya.
49.Tempat Tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tersedia dan tercatat di ruang rawat inap.
50.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/ mendapat pelayanan di rumah sakit umum daerah.
51.Pendapatan BLUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari; jasa layanan; hibah; hasil kerjasama dengan pihak lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.