4. 5. Dal am Peraturan Gubernur in yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Provinsi Kalirnantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang rnenjadi kewenangan daerah otonom. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah. .a 6. 7. 8. g. 10. 11. 12. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung fila, makna, dan pesan, bark data, fakta maupun penjelasannya yang dap at dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang mernanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layman kepada pengguna SPBE. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemprosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi enter media. Keamanan Informasi adalah suatu kondisi untuk melindungi asst dimiliki organisasi dari berbagai ancaman pihak internal maupun eksternal untuk menjamin kelanjutan proses bisnis, mengurangi risiko bisnis, Serta terjaganya aspek kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan dari informasi. Keamanan SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan Keamanan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, Serta mendukung layman SPBE yang berkualitas; Aplikasi SPBE adalah satu sekurnpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan togas atau fungsi Layanan SPBE. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan system, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrase/ penghubung, dan perangkat Elekronik lainnya.