1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Investasi Pemerintah Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
6.Investasi Langsung adalah Penyertaan Modal dan/atau Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai kegiatan usaha.
7.Pejnyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah pada badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
8.Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Uang adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah bempa sejumlah dana (uang) pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan. 9, Penyertaan Modal Daerah Atas Barang Milik Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang itdak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai kepemilikan Pemerintah Daerah pada badan usaha milik negara, BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/Daerah.
10.Pemberian Pinjaman adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada badan usaha milik negara, BUMD, koperasi, pemerintah daerah lainnya, badan layanan umum Daerah tnilik Pemerintah Daerah lainnya, dan/atau masyarakat dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.
11.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, BUMD, dan koperasi.
13.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
14.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
15.Pengelola Investasi Pemerintah Daerah selanjutnya disebut Pengelola Investasi adalah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
16.Rencana Kegiatan Investasi adalah dokumen perencanaan tahunan yang bersumber dari APBD yang berisi kegiatan investasi dan anggaran diperlukan untuk tahun anggaran berikutnya.
17.Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan bersifat independen dalam memberikan nasihat dan/atau masukan kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan investasi pemerintah daerah.
18.Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah Daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
19.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara.