1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Informasi adalah keterangan pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar, dibaca, dan disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik dan non elektronik.
9.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh satuan badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan badan publik lainya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
10.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislative, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
11.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
12.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
13.Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat pengguna informasi.
14.Dokumen adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan diterima oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau saran lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
15.Dokumentasi adalah pengumpulan, pengelolaan, penyusunan dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
16.Pengelola Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan dan pemeliharaan, penggunaan dan penyajian dokumen secara sistematis.
17.Akses Informasi adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang di butuhkan.
18.Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaan serta menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
19.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
20.Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator KIP.
21.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi antara para pihak yang diputus oleh KIP.
22.Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Provinsi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan dan pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah /PD dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekertaris Daerah.
23.Atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang selanjutnya di sebut atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID.
24.PPID Pembantu adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang berada pada Perangkat Daerah Kalimantan Utara.
25.Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
26.Orang adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik.
27.Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PFPID adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan publik di lingkungan satuan eselon II (pranata humas, pranata komputer, arsiparis, pustakawaan dan lain-lain) sesuai dengan kebutuhan.
28.Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban setiap badan publik untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang di percayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah di tetapkan melalui media pertanggung jawaban berupa laporan akutabilitas kinerja secara periodik.
29.Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
30.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas PPID.
31.Pengguna Informasi Publik adalah yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
32.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi.
33.Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat DIDP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada dibawa penguasaan Pemerintah Daerah tidak termaksud informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
34.Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat RPID adalah tempat pelayanan informasi dan dokumentasi publik dan berbagai informasi dan dokumentasi lain yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi dan dokumentasi publik.
35.Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat SIDP adalah sistem penyediaan layanan informasi dan dokumentasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik.
36.Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat LLID adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan pelayanaan informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
37.Pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melidungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
38.Jangka waktu pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
39.Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau Badan Hukum Perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilaan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materil yang di derita oleh pengugat.