menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penggunaan Batik . Khas Daerah Provinsi Kalimantan Utara; GUBERNURKALIMANTANUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PEDOMANPENGGUNAANBATIKKHASDAERAH PROVINSIKALIMANTANUTARA TENTANG NOMOR 21 TAHUN2021 PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA Mengingat Menimbang
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
5.Undang-Undang Nomor28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5599);
6.Undang-Undang Nomor5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6055);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Batik adalah kain bergambar yang pembuatannya seeara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam atau meneetak pada kain tersebut kemudian diproses dengan eara tertentu.
6.Batik Khas Daerah adalah pakaian bermotif batik yang mempunyai eiri khusus dan menggambarkan kekhasan Daerah Kalimantan Utara.
7.Kekhasan adalah kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah lain.
8.Produk Lokal adalah produkyang dihasilkan oleh Pelaku Usaha di Provinsi Kalimantan Utara.
9.Pelaku Usaha adalah pembatik danjatau pengrajin Batik Khas Daerah yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Utara.
10.Instansi adalah instansi pemerintah atau swasta yang memiliki kantor/ kantor eabangj perwakilan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
11.Badan adalah sekumpulan orang danjatau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi massa, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya. Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara. Pasa11 KETENTUANUMUM