1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Rumah Sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
5.Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat RS-BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang berada dibawah Kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Pejabat Pengelola adalah Direktur, dan Wakil-Wakil Direktur pada RS-BLUD.
7.Direktur adalah Direktur RS-BLUD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang bertindak selaku pemimpin BLUD. 7
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah, yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktifitas.
9.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan BLUD yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
10.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah Organ BLUD yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
11.Sekretaris Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang dapat diangkat oleh Gubernur untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.
12.Pegawai Rumah Sakit adalah Pegawai yang bertugas di RS-BLUD yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BLUD Non PNS, tenaga lepas harian dan tenaga kontrak.
13.Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 8
14.Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
15.Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi dan pesangon.
16.Sistem Remunerasi adalah sistem pembagian atau distribusi yang mengatur imbalan pegawai yang diberlakukan di lingkungan RS-BLUD.
17.Gaji adalah imbalan kerja yang diberikan kepada pegawai rumah sakit.
18.Honorarium adalah imbalan kerja yang diberikan kepada pegawai RS-BLUD yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) termasuk Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Tenaga Ahli yang ditunjuk sebagai konsultan.
19.Penerimaan Fungsional adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan, baik berupa barang dan atau jasa yang diberikan oleh RS-BLUD dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya.
20.Pola Remunerasi adalah Pedoman Dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran imbalan kerja bagi Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas BLUD, Sekretaris Dewan Pengawas BLUD, Pegawai Rumah Sakit, didasarkan atas nilai aset, pendapatan/income, pangkat, pendidikan, risiko pekerjaan, kegawatdaruratan pekerjaan, tanggung jawab jabatan, dan kinerja, dan ditetapkan oleh Gubernur atas usul Direktur. 9
21.Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja yang diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit dengan status Pegawai Negeri Sipil yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Tambahan Penghasilan Pegawai adalah imbalan kerja yang diberikan kepada pegawai rumah sakit (PNS) yang besarannya diatur oleh Gubernur.
23.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan medis, perawatan, konsultasi, visite, dan/atau pelayanan medis lainnya serta untuk pelaksana administrasi pelayanan.
24.Jasa Rumah Sakit/Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, digunakan langsung maupun tidak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
25.Biaya Administrasi adalah biaya yang dibebankan kepada pasien atas kegiatan pengadministrasian pelayanan pasien.