menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, Mengingat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 3. Indonesia Nomor 5234): Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362), 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 5. 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864): 7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik 8. Indonesia Nomor 6058: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), 9. 3 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madarasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA/MAJ(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28): Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan / Madarasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 20), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157): Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101): 4 17. 18. 19. 20. 21 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1072), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918): Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136): MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 5s 10. 11. 12. 13. 14. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Utara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan, Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP, Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP: Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Satuan pendidikan khusus jalur formal yang selanjutnya disingkat SLB adalah TKLB/RALB, SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, MALB/MALB, dan SMKLB/MAKLB. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. Kuota Kelas adalah jumlah maksimum Peserta Didik dalam satu kelas: Rombongan Belajar adalah satuan kelompok belajar peserta didik dalam melaksanakan proses belajar mengajar pada satu ruang belajar. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik sesuai 5. 7. 8. 9. dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan. 6 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.
(1)
(2)Orang tua/wali calon peserta didik/siswa adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggung jawab langsung terhadap calon peserta didik/siswa. Daya Tampung adalah jumlah maksimal peserta didik yang diterima sekolah sesuai ketersedian ruang kelas belajar di sekolah. Sistem online adalah sistem pendaftaran dan seleksi penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri secara terkoneksi melalui jaringan internet. Sistem offline adalah sistem penerimaan peserta didik baru dan seleksi penerimaan peserta didik baru secara manual. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan. Nilai Prestasi adalah hasil pencapaian seseorang dari suatu kegiatan yang telah dikerjakan, diciptakan baik secara individu maupun secara kelompok pada bidang pendidikan. Nilai Afirmasi adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada peserta didik bagi orang tua yang tidak mampu secara ekonomi agar mendapat pendidikan yang lebih baik. Perpindahan tugas Orang tua/wali adalah perpindahan karena berpindahnya tempat kerja orang tua/wali calon peserta didik yang mengakibatkan harus pindah wilayah zona calon peserta didik.