Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha 4. 5. 6. milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, 10. 11. firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Kantor Cabang adalah Kantor yang mengurus kepentingan suatu perusahaan di tempat lain atau yang kedudukannya berada d bawah kantor pusat. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang selanjutnya disebut PPh Orang Pribadi adalah Pajak yang dilakukan oleh orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau profesi yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang yang selanjutnya disebut NPWP Cabang adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak 7, 8. 9. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. dan kewajiban perpajakannya apabila berekspansi dengan membuka cabang baru. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam _rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada PD. Kantor Pelayanan Pajak Lokasi yang selanjutnya disingkat KPP Lokasi adalah KPP yang membawahi wilayah kerja tempat pelaku usaha menjalankan usahanya. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keterampilan, dan kejuruan tertentu. Pemenang lelang adalah Penyedia Barang/Jasa yang mengikuti proses penyedia barang/jasa dan dinyatakan lulus verifikasi untuk layanan pengadaan barang jasa di Provinsi Kalimantan Utara. Lembaga Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah Unit Kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. 20.Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
(1)
(2)
(1)selanjutnya disingkat LPBJP adalah unit organsasi Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan melekat pada Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.