Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kendaraan bermotor tidak diketahui, namun HPU kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor- faktor:
a.harga kendaraan bermotor dengan jenis, merk, tipe, isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b.harga kendaraan bermotor dengan merk kendaraan bermotor yang sama;
c.harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama,
d.harga kendaraan bermotor dengan negara pembuat kendaraan bermotor yang sama, e. f.
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIS); untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jual ditetapkan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui; dan untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jual ditetapkan dengan penurunan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. g.