menetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Tahun 2023; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Mengingat Menimbang TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2023 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 24 TAHUN 2023 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA SALINAN MEMUTUSKAN
7.Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 153);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 382);
12.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 229, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
6.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah dengan Undang- Undang Nornor 2 Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Negara Nornor 5657);
4.Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan dan mengelola pajak dan retribusi daerah;
5.KepalaBadan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
6.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan;
7.Kendaraan Bermotor Angkutan UmUIn adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memilikiizin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
8.Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan danl atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.8ea Balik Nama Kendaraan Bermotor,yang selanjutnya disingkat BBNKB,adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Gubernur adalah Gubernur ProvinsiKalimantan Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;