Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: NAK On 10. 11. 12. 13, 14, 15. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unsur perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara selaku pengguna anggaran/ barang. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan kegiatan dan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang selanjutnya disingkat APBD perubahan adalah perubahan rencana keuangan tahunan Daerah. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD, yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat lainya sesuai dengan kebutuhan. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan yang selanjutnya disingkat DPA Perubahan adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja perubahan SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan perubahan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran perubahan oleh PA. Hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian belanja Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima belanja Hibah. Surat Pernyataan adalah pernyataan yang dibuat oleh calon penerima belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial yang berisikan kesanggupan dan tanggung jawab (fisik dan keuangan) melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal disuatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok/ kumpulan manusia tersebut. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, pendidikan, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh SKPD terkait atas pelaksanaan kegiatan/ bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 28. 29. 30. 31. 32. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP- LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh SKPD terkait atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran langsung. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh PA atau KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA / DPA perubahan SKPD. Surat Perintah Membayar langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PA atau KPA untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA / DPA perubahan SKPD. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.