menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 20L4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara: Mengingat : 2. 3. 4.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor a286); Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2AO4 Tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor a355); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana teiah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2OA4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor S9,Tambahan Lembaran Negara Nomor aSaal; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor +a38\; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5233); 5. 6. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2A72 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al2 Nomor 229, Tambahan kmbaran Negara Nomor 53621; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil {l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor aoLa\ Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan l,embaran Negara Nomor a5781; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupate n I Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Lembaran Negara Nomor a7371; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor a7all; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OA7 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2Ol4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 32). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAT{ GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2AT4 TENTANG ORGANISASI DAN TATA I(EzuA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan di dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2Ol4 Nomor 7l perlu dilakukan perubahan sebagai berikut :
a.Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dihapus, sehinggga Pasal 8 selengkapnya menjadi berbunyi :