menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan 2 Mengingat Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286), Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438): Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan 2. 3. 4. 5. 6. 3 10. 11. 12. 13. Struktural (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578): Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297), Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 07 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 07), Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 32): 7. 8. 9. 4 Menetapkan MEMUTUSKAN : PROVINSI KALIMANTAN UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatasn Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 32), diubah sebagai berikut :
1.Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 ditambah 4 (empat) pasal yakni Pasal la, Pasal lb, Pasal lc, dan Pasal 1d, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1c Sekretaris Daerah mempunyai Uraian Tugas sebaga berikut :
a.mengkoordinasikan dan merumuskan kebijaksanaan daerah sesuai rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Provinsi: menyusun kebijakan Pemerintahan Daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah, melakukan pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintahan Daerah: melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik tertulis maupun lisan, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban. Pasal 1b Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai Uraian Tugas sebaga berikut : : PERATURAN GUBERNUR TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH b. c. d. e. f£ & 5
a.Merumuskan kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, organisasi, Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan,
b.Mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, organisasi, Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan,
c.Mengkoordinasikan satuan kerja perangkat daerah yang berada di bawah lingkup koordinasinya,
d.Melakukan pembinaan penyelenggaraan administrasi di bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, Organisasi dan Kesejahteraan Rakyat,
e.Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang Pemerintahan Umum, Hukum dan Perundang- undangan, Organisasi, Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan,
f.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, baik tertulis maupun lisan, dan
g.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban. Pasal 1c Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai Uraian Tugas sebaga berikut : Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut :
a.Merumuskan kebijakan pemerintahan daerah di bidang perekonomian, pembangunan, dan layanan pengadaan,
b.Mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang perekonomian, pembangunan, dan layanan pengadaan,
c.Mengkoordinasikan satuan kerja perangkat daerah yang berada di bawah lingkup koordinasinya,
d.Melakukan pembinaan penyelenggaraan administrasi di bidang perekonomian, pembangunan, dan layanan pengadaan, 6
e.Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang perekonomian, pembangunan, dan layanan pengadaan, melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, baik tertulis maupun lisan: dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban. f£ Pasal 1d Asisten Administrasi Umum mempunyai Uraian Tugas sebaga berikut :
a.Merumuskan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, keuangan dan aset, umum dan humas, Mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian di bidang kepegawaian, keuangan dan aset, umum dan humas, mengkoordinasikan satuan kerja perangkat daerah yang berada di bawah lingkup koordinasinya, Melakukan pembinaan penyelenggaraan administrasi di bidang kepegawaian, keuangan dan aset, umum dan humas, Melaksanakan pengendalian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian, keuangan dan aset, umum dan humas, melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, baik tertulis maupun lisan: dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang b. d. e. £ & berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban. . Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :2.