1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Badan adadah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah.
6.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
7.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
8.Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk Penyandang Disabilitas, rencana aksi nasional Penyandang Disabilitas, dan rencana aksi daerah Penyandang Disabilitas provinsi,
9.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
10.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
11.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas,
12.Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat RAD PD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran dari rencana induk Penyandang Disabilitas.
13.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RAD PD dengan dokumen Perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat Daerah.
14.Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantuan, dan Evaluasi.
15.Analisis Inklusif Berbasis Data adalah suatu pendekatan analisis kebijakan, program dan kegiatan terkait Penghomatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan pembangunan untuk mengetahui perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
16.Pernyataan Anggaran Disabilitas adalah sebuah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah yang berisi program dan kegiatan terkait penghomatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang telah merespon perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
17.Hak Penyandang Disabilitas adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, Pemerintah Daerah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
18.Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Pengarusutamaan adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Penyandang Disabilitas menjadi satu dimensi integral dari Perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan Evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah.
19.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. penganggaran