MEMUTUSKAN : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN/ATAU BATUBARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (6) dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut DLH Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi. 3 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 20 April 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 25 April 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVI KALIMANTAN UTARA, v BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 26 ASISTEM PEECKOHOCUAN IG SYAiPUL HEP AKL LAR PAR PEM MAN Unie Md SH Mitt SUA Fevala bite YeuleuwSuceo, | SURAR TO EDT SURARTO, (505, c4T DAS LanGeicae thour Ferala 4a Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 20 April 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 25 April 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINST KALIMANTAN UTARA, BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 26 4 a oe GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR26TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN/ATAU BATUBARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Menimbang: a. bahwa agar tertib administrasi perlu adanya perubahan pada Mengingat : Pasal 1 ayat (6) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disesuaikan dengan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, maka dipandang perlu merubah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud b. dalam huruf a, perlu rmenetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959}; 1 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 2. . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 4. . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); 6. . Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 7. . Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172); 8. . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 9. 10.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 2 11. 12. 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. MEMUTUSKAN : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN/ATAU BATUBARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (6) dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut DLH Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi. 3 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aar setiap orang mengeahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 20 April 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE oa i * ‘Oost. BagRUN SeRnetans DAEcTAR asisten PEREKUIVOMIRY | ‘ Ic,SYAIRIL HERMAN, MP baw PeMBaNcuNay i ‘ ‘. - - ft roo: ' i > ORONO 4H Mer Mr. REALA BiRo KRUKUM i Kema a A pe eee ‘4 SUHARTO 5.50 MT DIAS DN wm 4a Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 20 April 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE 4