Pada saat Peraturan Gubemur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 35 tahun 2019 tentang Road Map Refonnasi Birokrasi Tahun 2019-2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. LAMPI RAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022-2024
1.1 Latar Belakang Pela.ksanaan refonnasi birokrasi oleh Pemerintah Dearah Pemerintah harus mampu memiliki sistem yang baik, yaitu sistem yang terintegrasi dan sinergi sehingga mampu membentuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini karena, kedepan aspirasi dan ekspetasi masyara.kat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah semakin bertambah, selain itu pula terdapat beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh pemerintah guna mencapai good governance. Adapun prinsip good governance adalah sebagai berikut : ........... "°'"""� Oriem,tlon, Ruileof IAiw ... �lity Good Governancec- RHponsivene, .... ,,, ....,., Tt11Np,arancy ...... -· ... Effd--• . ........ Gambar 1 . 1 Prinsip-prinsip good governance Sumber : (UNDP, 1997) TAHUN 2022 Berdasarkan hal di atas, ini menjadi tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah. Salah satu cara yang tepat untuk dapat mengidentifikasi tantangan tersebut dalam penyelenggaraan pelayanan publik yaitu dengan adanya public complaint baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui media massa) (Chazienul Ulurn, 2018: 4). Selain itu, perlu juga penguatan kelembagaan melalui sumber daya organisasi khususnya sumber daya aparatur. Mengingat birokrasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan pegawai negen berdasarkan peraturan perundang-undangan (Sedarmayanti, 2009: 67). Selain itu juga, karena konsep birokrasi pada dasarnya menurut Henry Mintzberg ( 1979) menitikberatkan terhadap sumberdaya yang dimiliki yaitu melalui penataan pegawai dan struktur dari sebuah organisasi yang terdapat dalam pemerintahan. Oleh karena itu dibutuhkan sumber daya aparatur yang berkualitas. Sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan dengan sistem yang baik guna mewujudkan visi dan misi daerah melalui reforrnasi birokrasi. Dengan reformasi birokra.si maka pemerintah akan memiliki birokrasi yang profesional, berintegritas, bersih dan bebas KKN, serta mampu untuk memberikan pelayanan yang prima dan berkeadilan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Selain itu pemerintah harus mampu untuk menerapkan nilai-nilai atau konsep dari tata kelola pemerintahan yang berkualitas yang dapat diwujudkan melalui upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis nilai-nilai lokal, pemerintah yang mampu menerapkan teknologi dan pemerintah yang mampu mewujudkan kolaborasi antar aktor dalam tata kelola pernerintahan, serta pemerintah yang mampu untuk thinking ahead, thinking again, dan thinking across. Mengingat dengan menerapkan upaya-upaya tersebut dalam birokrasi, maka akan berdampak positif terhadap sis tern birokrasi, dan pelayanan pu blik. :; ' ... ,., .......... - ._ .. 'l)I ) • T•,w•J•"•t• f'ten•1I K•ll•••I•• ••••• Y••t :iw;.,1>;o.:,. ,ill,.j., .;i,.., Jwj .. li�;,,,. " 1 Mewu1udk11n l<11hm•nl;an Ul11r11, Y•"II Aman, Ny11m11n d11n Oamal 2 MewuJudk11n S111tem l'emerlnt11h11n Prov,na, Y11ng d• lop11ng Oleh Tata 1<1110111 Pemenntah Kab'Kota Seb11g111 P,lu Ul11m11 Secu• Prolo11ional, El,s,en, Efckltf dan f'okus Pad• Si stem Peng11nggar11n Yang Berbatis 1(1nerf11. 3 Mewu1udk11n pembangun.ion Sumbcu Daya Manus,a v•ng schal, ccrd,U, krc•l•I, inov.-.t,f, bcrllkhlak muha, produkt1fita11 d11n borday11 1111,ng dong11n berb111111ll11n P11nd1d1k11n Wll)'b bel111ar 16 T11hun d11n berwawa11kan, • Mewu1udkan pcm11nf1111lan dlln pengelol11an Sumber Oay11 Alam deng11n n,111, t11mbah tinggi dlln bcrwaw11aan hngkung1n yang berkel11njulan, 1111car11 efl11,en, terenc:an11. menyeluruh. t11r11r11h, terpadu, d•n bu1•h•p deng•n berb••l•k•n ltmu Pen9el•hu11n d•n Teknol09I, 5 Mo ...u1udak11n p0nm9k•Uin pomb•n9un•n ,nlraahulr,lu, pod<11saan, podalam•n, pGrkol•an, pos1s11 d•n porb•t•••n unluk m,en,ngk•lk•n mob,U•••i d•n produkt.flbs d-rmh d•l•m r•n9k• pemer•t.•n pemb•n9un•n. 8 Mowu1ut1k•n pt1n,ngk• tan t1konom, y•ng bcrdaya •••ng d•n mcngurang, ko11t1nJ•n9an •nl•r .. 1111yah ,erl• menin9k•tk•n i.et•h•n•n psn9sn den9•n beror,enl••• p•d• kopont,n911n r•kv•t mel•lu, aektor perd•g•ng•n. I•••· lndustrl, p•r.wlut•. d•n perl•ni•n d•l•m 11rU tu•• dong•n pengomblln9•n mh ••to ui.tu, y•nu IHI• ku111it.a, da11 mer•t• ,111 t. m•nmgi.11Lk11n koo•kh,.,t.a, .,,,., k•bupahmlkot11, 7 Mewu1udk11n ku•ltl•• kerukun•n keh,dup,n berm,u•m• d•n elni, de"gsn berb•g•l l•lsr bel•k•n-., budeya dalam ker11ngk11 se,n11ng11t Kebh,nekaan di p,o,.ins, Kahmanla.,1 Ut••• I Mewujudken ketahen•n En.erg, d•n pon9emb•ng•n PL TA serte energ1 terberuken deng,n pemanl••t•n potens, di1C1r11h, i Mewu1udken peningk•l•n 11.,ahl•• keaet•raan gel\der clan Mehn,•I d•l•m p•mb•ngunan, 1 0 Mewujl.ldk11n perltnd ..ng•n diln pemberday••n Koper asl d•n UMKM, 1 1 Mew"J"dkan Ka1,n ••u1lan UhHII, )111"(1 aman, nyam•n d•n do111\IU n•..:1•1u, peny,ilcngg,uaan pemerof'tahan y•ng b•1k, 12 M•n111gkatk•n k1ne'1• Pemb11ng"""'" d.,,n ln ...e,r••• Oaerah dengan melibalkan Pengu,aha dan ,nve,tor Lok•l ,erta Nas,on•t 13 Member+ b.,,ntuan pt1ngcmbangan 11eklt1r produ•t,t dan potensi str.,,tegill dr 11etl11p de•• dim kelurahan mol•lu, Pcngombangan Produl,, lo,;ot masmg m;oa,ng K;ob.,p:iotcn/Kob, 1• Mewu1udk•n pembeng .. n•n yang berbH,sk•n RTll<omun,t•• d•lam up11ya gerak•n m,embengun deaa me,.•I• kola, ,ert• member, Santuan Kcuang•n kepada KabupatenlKot• sebaga, pol•r p,o.,,n,, ,e,u,, llem,mpaun APBO ,,1,ap Tah ..n HI Mowu1udksn T•njung Sofor mon1ad1 DOB sebaga, lbu Kola P,o,.ln1, Kal1mantan Ulara ,erta Bebe,apa DOU yang tol11h d,u,ulkan y;11lu Kola Sobahk, Kabupaton Kabuday,, Kabupaten Keray•n. K11bupat,n Apo Kayan Gambar 1.2 Visi-Misi Gubemur Kalimantan Utara 2021-2026 Upaya-upaya tersebut kemudian diterjemahkan pada suatu dokumen yaitu Road Map Reformasi Birokrasi sehingga akan mempermudah mengidentifikasi apa yang harus dilakukan, diperbaiki atau dioptimalkan dalam upaya reformasi birokrasi sehingga arah pembangunan berupa visi dan misi akan tercapai. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 1 1 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 juga telah menjelaskan arti penting dari penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi yaitu: 1) Perubahan yang dilakukan secara terencana akan mendorong efektivitas dan efisiensi serta mengarah kepada tujuan yang ingin dicapai; 2) Perubahan yang terencana juga memberikan arahan tentang kegiatan reformasi birokrasi baik pada tingkat nasional, maupun pemerintah daerah dan sinergi antara keduanya; 3) Perubahan terencana yang dilakukan secara serentak di seluruh jajaran instansi pemerintah juga menjadi gerakan nasional yang mendorong terciptanya budaya perubahan ke arah perbaikan; 4) Perubahan yang dilakukan dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan, sehingga setiap tahapan proses manajemen dapat dipastikan telah dilakukan secara tepat dan benar serta sesuai dengan rencana yang telah digariskan. Bahkan proses perubahan dapat diperbaiki ketika proses perubahan tidak lagi relevan dengan kondisi terkini; dan 5) Perubahan yang dilakukan untuk menjaga momentum pelaksanaan reformasi birokrasi tidak kehilangan arah, tujuan, dan target yang hendak dicapai pada tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yaitu terciptanya Pemerintahan Kelas Dunia. Tidak hanya itu, Road Map Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali ini, berfokus pada upaya pemerintah untuk beranjak menuju tahap pemerintahan yang berbasis kinerja (pe,fonnance-based bureaucracy) dengan tujuan reformasi birokrasi pada tahun 2020-2024, yaitu: 1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2) Birokrasi yang Kapabel; dan 3) Pelayanan Publik yang Prima. Sebagai upaya untuk mewujudkan 3 (tiga) tujuan tersebut, maka sangat diperlukan Road Map Reformasi Birokrasi yang disusun untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam mendukung pencapaian tiga tujuan refonnasi birokrasi tersebut. Atas dasar ha! tersebut penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya untuk menjamin peningkatan capaian penyelenggaraan Reformasi Birokrasi, dalam ha! ini Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Road Map Reformasi Birokrasi dapat digunakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan refonnasi birok:rasi disetiap tahunnya. Sela.in itu, dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi K/L dan Pemda, sehingga dapat berjalan dengan efektf, efesien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan, serta berdampak kepada terciptanya birokrasi yang diinginkan . KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TRANSFORMASI BIROKRASI !:.A.MPAJ 2025 • • ' ........ 2024 DYNAMIC GOV[RNANC[ • O,b..,� � IIIY.,. ...,,u� -"I� outn'"'" lhnJt • "'"'��Dlo.NI ,.,..,., - ,.,,,,.� w•"• tl-1 I "• ,t_..., • . J::.2,. PERrORMANCE BASED I BUREAUCAAC'I' J " RULE IAS[O BUREAUCRAC, '\ 2014 -�·"" '\ � 201t ,_,.,, 2010 !lo-..., lOIO-lOI� -· 2019 '"""' w...,,, 202'$ � t' - - s.u,..,. lie,-!,���-��· ,...�_,.,,.......J � - I Met; NI.I •ONPN. II........ '41 ............,. c. .t#1l,H .... AP$O Noli. o. - "'°"'- -- .......... .-11, t --- ...- ......... �----'""°' I.,.__.,..,_,....�...._, ,n ,.,_ .... .., a-�J�tildan....-lif,11 __ __,, ..... punll.......,_ -..._._....., __ � I ftffl �-,,,_( _,,_.,._,..� -�- ,,_.,......... �, -•m•• 1010-lOU � Ill OLDPUBUC ADMINISTRATION NEW PUIIUC MANA OEM ENT GOVERNAHCE Gro1nd Design Refor�si Birokr3SI Nasional 2010 • 2025 Garn bar 1.3 Kondisi Birokrasi yang Diinginkan Sumber: Perpres No. 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 Terbentuknya birokrasi yang memiliki sistem yang baik, sehingga mampu untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas didorong dengan kapasitas birokrasi yang baik maka akan menciptakan kondisi kelembagaan yang kuat, dipercaya, dan terintegritas. Selain itu overlapping (tumpang tindih) antar fungsi-fungsi pemerintahan tidak akan terjadi dengan adanya Road Map reformasi birokrasi. Oleh karena itu, Road Map Reformasi Birokrasi sangat penting dilakukan untuk membentuk pola manajemen birokrasi yang baik dan mampu menyesuaikan dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang sesuai dengan perannya setelah reformasi birokrasi sehingga menjadikan Road Map Refonnasi Birokrasi sebagai liuing document. 1.2 Dasar Hukum Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi yaitu: I. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan Utara (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 20 I 0-2025;
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1538);
5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 ten tang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
6.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2009 Nomor 1, Seri E);
7.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026. 1.3 Tujuan dan Sasaran 1.3.1 Tujuan Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Kalimantan Utara 2022-2024 sehingga dapat rnenjadi pedoman dasar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 1.3.2 Sasaran Sasaran dari kegiatan Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi adalah tersajikannya dokumen Road Map sebagai upaya untuk mewujudkan birokrasi bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan birokrasi pelayanan publik yang prima. 1.4 Sistematika Penulisan Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Kalimantan Utara 2022-2024 terdiri atas beberapa subtansi pembahasan yaitu: Capaian hasil pelaksanaan periode Road Map Reformasi Birolcrasi Pemerintah Daerah Kalimantan Utara periode 2019-2023, sampai dengan tahun 2020 antara lain sebagaimana tersaji dalam tabel 2.1 berikut: No Area Capaian Hasil Catalan LHE Perubahan Kernenpan RB 1 2 3 4 1) 17 Perangkat Daerah Skor LHE lokus PMPRB telah 2017 : 1.06 membentuk Tim Reformasi 2 0 1 8 : 2.18 Birokrasi PD dan 2 0 1 9 : 2.21 Menyusun Agen Perubahan Pada tahun 2018 2) Provinsi Kalimantan Utara meningkat 1,12 telah membentuk Tim RB poin dan Manajemen Provinsi, Tim Asessor meningkat tipis 1 Pusat, Asessor Unit Kerja, pada tahun 2019 Perubahan Tim Penilaian Internal 0,03 poin. dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi pad a Provinsi Kalimantan Utara 3) Provinsi Kalimantan Utara menyusun dan menformalkan agen perubahan 4) Penyusunan Roadmap 5) Pendampingan dan pembinaan tim RB kepada Perangkat Daerah 6) Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Penilaian Kinerja lndividu 2) Penerapan SOP Nilai LHE 2 0 1 7 : 2 , 0 9 2 0 1 8 : 2,09 2 0 1 9 : 2,13 1) Mengidentifkasi dan mengiventarisir produk hukum daerah 2 Deregulasi Kebijakan Penyusunan Pera tu ran Perundang-undangan 3) Membangun aplikasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Skor tidak meningkat pada tahun 2017 dan 2018 serta meningkat tipis 0,04 pada tahun 2019. Penataan dan 3 Penguatan Organisasi 1) Biro Organisasi telah melakukan evaluasi kelembagaan pada PD Provinsi Kalimantan Utara 2) Biro Organisasi telah menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi dan telah mengajukan usulan penyederhanaan birokrasi 3) Provinsi Kalimantan Utara telah menindaklanjuti surat edaran nomor 392 s.d. 393 tahun 2019 yakni mengajukan usu Ian penyederhanaan birokrasi kepada kementerian dalam negeri pada tanggal 22 Juni 2021. Jabatan yang diajukan sebanyak 21 jabatan administrator di lingkungan sekretariat daerah dan 407 jabatan pengawas 4) Telah dilaksanakan penyederhanaan birokrasi pada 9 Perangkat Daerah, pejabat strukural eselon IV Nilai LHE 2017 : 3,51 2 0 1 8 : 2,62 2 0 1 9 : 2,69 Pada tahun 2018 Skor menu run 0 ,89 porn dari tahun 2017 dan mengalami peningkatan tipis yakni 0,07 pada tahun 2019. telah dilantik sebagai fungsional tertentu. 4 5 Pena ta.an Tatalaksana Penataan Sis tern Manajemen SOM Aparatur 1) Menerapkan SOP pada unit kerja dalam rangka efektivitas dan efisiensi 2) Transfonnasi digital tata Kelola pemerintahan dan pelayanan pu blik semakin menguat. 3) Provinsi Kalimantan Utara telah menyusun grand design SPBE Kalimantan Utaratelah melaksanakan integrasi system aplikasi baik internal pemerintah dan juga pelayanan kepada masyarakat. Dapat diakses melalui •• •• " . ,1..,..uu., "k'' vv.4v. ,,... 4) Melakukan penyusunan peta proses bisn is menyesuaikan dengan RPJMD terbaru. 1) Perencanaan kebutuhan PNS melalui e-fonnasi 2) Pengadaan seleksi CPNS menggunakan CAT 3) Pelaksanaan talent pool 4) Seleksi JPT melalui tahapan dan aplikasi SIJAPTI 5) Manajemen kinerja dengan menggunakan aplikasi e-MASN Nilai LHE 2 0 1 7 : 2,08 2 0 1 8 : 2,28 2 0 1 9 : 2,30 Terdapat peningkatan dari tahun ke tahun dengan peningkatan skor yang sangat tipis yakni 0,20 pada tahun 2018 dan 0,02 pada tahun 2019. Nilai LHE 2 0 1 7 : 10,35 2 0 1 8 : 11,56 2 0 1 9 : 11,60 Terdapat peningkatan dari tahun ke tahun dengan peningkatan skor yang sangat tipis yakni 1,21 pada tahun 2018 dan 0,04 pada tahun 2019. 6 Penguatan Akuntabilitas I) Memperoleh predikat WTP 7 kali berturut-turut 2) Nilai SAKIP BB untuk penilaian tahun 2020, mengalami peningkatan Terdapat dari tahun sebelumnya peningkatan dari 3) Meningkatkan komitmen tahun ke tahun pimpinan terhadap SAKIP dengan oeninzkatan skor Nilai LHE 2 0 1 7 : 2 , 1 5 2 0 1 8 : 2,87 2 0 1 9 : 2,92 - 1 1 - 4) Melaksanaan asistensi dan pendarnpingan penyusunan perjanjian kinerja 5) Reward and punishment berbasis kinerja 6) Melakukan pendampingan/ workshop SAKIP Provinsi dan 5 Kab/ kota 7) Penyusunan RPJMD melibatkan tirn SAKIP Provinsi 8) Melaksanan expose Renstra dan Renja I) Maturitas SPIP Provinsi Kalimantan Utara level 3 2) Telah disusun kebijakan Peraturan Gubemur nomor 35 tahun 2020 yang sangat tipis yakni 0,69 pada tahun 2018 dan 0,05 pada tahun 2019. ten tang Pedoman 7 Penguatan Pengawasan Penanganan Benturan Ke pen tingan 3) Dalam pelaksanaan WBS telah terseclia kebijakan WBS yakni Pergub nomor 57 tahun 2018 dan telah dilaksanakan sosialisasi dan terdapat mekanisme pelaporan 4) Tersedia kebijakan Gratifikasi yatu Pergub Nomor 2 Tahun 2021 ten tang Pedoman Pengendalian Gratifikasi 5) Berdasarkan Hasil Quality Assurance hasil Penilaian Pemerintah Provinsi Kallman tan Utara Level 3 - Terdefinisi (3.083) 6) I 000/o tingkat kepatuhan Wajib Lapor LHKPN 7) Telah d.ibangun unit kerja WBK yakni DPMPTSP Nilai LHE 2 0 1 7 : 2 , 5 8 2 0 1 8 : 5,32 2 0 1 9 : 5,36 Terdapat peningkatan dari tahun ke tahun dengan peningkatan skor yakni 2.74 pada tahun 2018 dan 0,04 pada tahun 2019. 1) Inovasi pelayanan semakin Nilai LHE berkualitas. Tercatat pada 2 0 1 7 : 2,84 tahun 2019 dan 2020 2 0 1 8 : 4,13 berhasil masuk dalam 2 0 1 9 : 4,18 kategor top 45 dan pada Terdapat tahun 2021 mendapatkan peningkatan dari Outstanding Achievement tahun ke tahun 2) Masuk dalam Zona Hijau dengan Kepatuhan Penyelenggara peningkatan skor Pelayanan Publik yang yakni 1,29 pad a dinilai oleh Ombudsman tahun 2018 dan 0,05 pada tahun RI 2019. 3) Bekerja sama dengan BPS Kaltara mendampingi PD Peningkatan dalam Menyusun 8 Kualitas dokumen SKM Pelayanan Publik 4) Penyusunan Standar Pelayanan oleh semua perangkat daerah SJ Pendampingan peni1aian evaluasi pelayanan publik kemenpan RB dalam rangka meningkatkan lndeks Pelayanan Publik Kaltara 6) Melakukan sosialisasi SP4N Lapor dengan kemenpan RB dan publikasi melalui website DKJSP Kaltara B. Catatan dan Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2020 mendapatlan indeks Reformasi Birokrasi B (Baik) berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi melalui surat nomor B/105/M.RB.06/2021 pada tanggal 31 maret 2021 memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut: I. Melakukan penguatan dan penajaman program refonnasi birokrasi pada tingkat Pemerintah Provinsi dan PD. Program-program yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Kalimantan Utara serta rencana kerja pada level perangkat daerah agar fokus pada upaya-upaya konkret yang akan dilakukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel, efisien dan efektif, serta pelayanan publik yang berkualitas;
2.Mengoptimalkan peran agen perubahan dalam menciptakan budaya kinerja yang cepat, adaptif, dan dinamis. Di samping itu, perubahan yang ingin diwujudkan oleh agen perubahan agar disesuaikan dengan karakter layanan utama di masingmasing unit kerja;
3.Melakukan pemetaan terhadap seluruh produk hukum yang telah dan akan terbit, sehingga dapat diidentifikasi peraturan yang tidak sinkron/harmonis dengan kebijakan lain dan memiliki potensi memperlambat proses pelayanan publik. Selanjutnya hasil identifikasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyederhanaan atau deregulasi kebijakan;
4.Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 382 s.d 393 Tahun 2019 ten tang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanan Birokrasi serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Adrninistrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Penyederhanaan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinarnis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik;
5.Meningkatkan penerapan E-Government di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan menyusun Grand Design pengembangan SPBE serta pengintegrasian sistem aplikasi baik dalam manajemen internal maupun pelayanan kepada masyarakat/ stakeholder;
6.Mengoptimalkan pengelolaan sistem manajemen SDM dengan menindaklanjuti pemanfaatan hasil assessment sebagai dasar pengembangan karir individu berbasis kompetensi, menyusun perencanaan pengembangan kompetensi pegawai atau HCDP secara menyeluruh dan memetakan talenta/ta/ent pool sebaga.i dasar penempatan jabatan kritikal dan rencana suksesi jabatan;
7.Menyempumakan ukuran kinerja individu sehingga lebih berorientasi hasil sesua.i dengan levelnya serta melakukan penyempumaan penjenjangan kinerja dan ditindaklanjuti dengan optimalisasi pemanfaatan aplikasi monitoring dan evaluasi kinerja sampa.i dengan individu dan dijadikan dasar dalam memberikan apresiasi/ penghargaan ataupun punishment bagi pegawai;
8.Memperkuat kebijakan pengawasan internal, seperti penanganan gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistleblowing System, dan kebijakan benturan kepentingan. Serta memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, dengan mendorong setiap unit kerja mampu mengidentifikasi dan melakukan pengendalian risiko yang melekat pad a upaya pencapa.ian kinerja, sebaga.i salah satu upaya optimalisasi pelaksanaan pengendalian in tern al;
9.Mengoptimalkan peran APIP sebaga.i Quality Assurance and Consulting yang bukan hanya berperan terhadap hal yang terka.it dengan keuangan tetapi juga terhadap hal yang terka.it dengan kinerja; I 0. Mengoptimalkan implementasi pelayanan publik khususnya di tingkat perangkat daerah dalam ha! pemberian kompensasi kepada penenma Jayanan bila Jayanan tidak sesua.i standar dan menginformasikan hasil survey eksternal kepada stakeholder serta menindaklanjuti hasil survei ekstemal terutama terhadap komponen survei yang memiliki nila.i rendah dengan melakukan perba.ikanperba.ikan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan; 1 1 . Meningkatkan pembangunan Zona lntegritas pada seluruh unit kerja yang strategis sehingga dapat menjadi pemicu percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Kalimanta.n Utara. - 1 5 - BABm ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS, ARAH, STRATEGI DAN RENCANA AKSI REFRMASI BIROKRASI 2022-2024 A. Analisis Lingkungan Strategis Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan prasyarat utama keberhasilan pembangunan nasional. Program-program pembangunan akan berjalan dengan efektif dan efisien apabila ditangani oleh birokrasi yang professional, berintegritas dan memiliki orientasi pelayanan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik juga akan meningkatkan kepercayaan publik dan dunia usaha sehingga meningkatkan daya saing investasi. Reformasi birokrasi menjadi jalan satu-satunya mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik. Sejak ditetapkan sebagai prioritas nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir yang ditargetkan menghasilkan birokrasi yang berkualitas dunia. Birokrasi pada semua tingkatan (Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Daerah) ditargetkan sudah menjadi birokrasi kelas dunia yang memiliki karakteristik sebagai berikut: !. Bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang tercermin dari:
a.Pengembangan dan penguatan nilai-nilai untuk meningkatkan komitmen dan implemnetasi perubahan;
b.Penguatan nilai integritas;
c.Pengembangan dan penguatan peran agen perubahan dan role model;
d.Pengembangan budaya kerja
2.Area Penataan Peraturan Perundang-undangan / Deregulasi Kebijakan:
a.Melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi lingkup Pemerintah Daerah dan Unit kerja
b.Deregulasi aturan yang menghambat birokrasi
c.Penguatan sistem regulasi nasional
d.Melakukan perencanaan kebijkan yang meliputi agenda setting dan formulasi kebijakan
e.Melakukan evaluasi kemanfaatan kebijakan yang telah disusun
3.Penataan Organisasi;
a.Assessment organisasi berbasis kinerja
b.Penyederhanaan kelembagaan berdasarkan hasul assessment
c.Membentuk organisasi yang tepat fungsi
4.Penataan Tatalaksana
a.Penerapan tatakelola SPBE
b.Penerapan manajemen SPBE
c.Penerapan layanan SPBE
d.Mengintergrasikan pemanfaatan IT dalam tata Ketola pemerintahan
e.Implementasi manajemen kearsipan modern dan handal
f.Melakukan pengelolaan arsip sesuai aturan
g.Mengimplemntasikan digitalisasi arsi[
h.Melakukan pengelolaan keuangan secara tepat dan sesuai aturan
1.Melakukan pengelolaan asset sesuai aturan yang berlaku J. Penguatan implementasi keterbukaan infonnasi publik
k.Pengembangan proses bisnis instansi
1.Penyelarasan proses bisnis dan SOP
5.Sistem Manajemen SDM
a.Implementasi manajemen ASN berbasis merit system
b.Penetapan ukuran kinerja individu dan monev secara berkala
c.Penguatan implementasi pemberian reward and punishment berdasarkan kinerja
d.Pengembangan kompetensi dan karir ASN berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi
e.Pemanfaatan IT dalam manajemen ASN
f.Pengembangan implementasi Manajemen Talenta
g.Penguatan database dan Sistem informasi kepegawaian untuk pengembangan karir
6.Area Penguatan Akuntabilitas:
a.Penguatan keterlibatan pirnpinan dan seluruh penanggungjawab dalam perencanaan, monev serta pelaporan kinerja
b.Peningkatan kualitas penyelerasan kinerja unit dan kinerja organisasi
c.Pelaksanaan monev dan evaluasi kinerja secara berkala
d.lntegrasi sistem informasi perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja
e.Penguatan implementasi value for money dalam rangka merealisasikan anggaran berbasis kinerja
7.Area Pengawasan:
a.Penguatan implementasi SPIP di seluruh bagian organisasi
b.Peningkatan kompetensi APIP
c.Pemenuhan rasio APIP
d.Pengelolaan akuntabilitas keuangan serta barang danjasa sesuai dengan atu ran
e.Pembangunan unit kerja Zona lntegritas menuju WBK dan WBBM.
f.Penguatan pengendalian gratifikasi, penanganan pengaduan dan komplan, serta efektifitas manajemen resiko
g.Pelaksanaan pemantauan benturan kepentingan
8.Area Pelayanan Publik
a.Melakukan penguatan implementasi kebijakan bidang standar pelayanan publik
b.Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningkatan akses publik dalam memperoleh informasi pelayanan
c.Pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara terpadu, tuntas dan berkelanjutan
d.Peningkatan pelayanan publik berbasis elektronik dalam rangka memberikan pelayanan yang murah, mudah, cepat dan terjangkau
e.Penciptaan, pengembangan dan pelembagaan inovasi pelayanan publik
f.Pengukkuran kepuasan masyrakat secara berkala
g.Pelaksanaan monev pelaksanaan kebijakan pelayanan publik secara berkala
h.Meningkatkan tindak lanjut dari laporan SKM Selanjutnya strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2021 - 2024 sebagai berikut:
1.Sistemik-konektif-kolaboratif, artinya antar entitas (unit kerja/PD), antar pelaksana perubahan, dan dalam antar pemangku kepentingan saling terhubung dalam agenda besar pencapaian tujuan dan sasaran refonnasi birokrasi.
2.Pengarusutamaan reformasi birokrasi melekat pada setiap penyelenggaraan tugas/fungsi/program/kegiatan PD.
3.lntegratif, artinya seluruh upaya reformasi birokrasi diarahkan untuk peningkatan kinerja dan integritas Pemerintah Daerah Kaltara
4.Pemanfaata.n teknologi infonnasi dan komunikasi untuk meningkatkan jangkauan komunikasi, informasi, edukasi, advokasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. C. Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2022-2024 ;!' 3: -e 2 § n 2 > 0- .2! 0- -s ; n· ; � § � §0 tl ;j> l!J. � � 3 '& g 5 ' ;!' �� 3 0 o' e. g ::i (I ::, i n i'f 3 c ;. - "- a o 5· 0 ;:I . II) � 0 a s · � - ? § � a !!!: . � - - ;J . "O "' II) � ; -- " - - · · - �., , ,. . § > - "' � §" � Ji "'s, "' "' '"' i " � - an - · § n c: � [ ., c � 2. � &' [ § - · 0 s s 0- � § � s 'C --
e.� e . [ - "' � § s :,,.- � ;j n " ; 3" 'il � -e "' "' !!: a, i Q. Q. .., c.. iii v v y ,.. n n n -· 5= t;· ; C: II - - 3 ()' :I - 3 c � n c 3 ;' i � � ' " ' � � :. .:: � � 1 r ! } a § �,· � · � - "' n . § � - � § . - � 3 = e, c: � - o :,,.- ::, ID II) n e c n f � a & c � 1 1 c � a 1 i a -- c: (/) f I 3 -- [ I " � � [ 1 � 0 "°' 1 s·- ;!' - [ ... 'O c.n '° f./1 n -i 3 -a ; § - "' � §- � § - - - � - i [ � � a o ; §' n o n o • � - c- � ! "' - ! .., _ 5 � c s ;; � § " 5' i ! � f r i 1 � 1 ' � i , i � � i J � Q. -- c l - f e g o- i g ri' I a, § "'• " "' ' . £ 0 " £ c o r "' " O o' I» -0· ::i ., -·'O '< O "O ::, '< (JQ ., e_ O � 3 [ 0' � � "'"' [ '"' e � "' e · � l [ - f� :i: "' . ; . � ::' i � "'- e. � "'·- · � § § ., a § • � � a 3 -- ID ;,,;- II) __, "' "' 0 ;!1 "' .., 0 "' -a:! - e n "' Q. -0 0 � &' � "' "' - 'C g e. - "' §0 0 s "'0 A !1: ri' � [ g f "' ,.. 3 5' :, n � n a c "' a '!9. :i. II) 0 -- ri' e::, II) !!!:. ::i. g � !!!:. � J:- 0 § i c a, s I " a� � [ --i o. -e ; • - § o -- 3 "' n '!9. ri' e ' - § � c � - � � � -e o O a, ;!' " -- § a �- 0 � § Kl • s:i !!!. 0- c 0 "' - "' "'0 0 � "' .... • "' -� Iv w "' "' " n
c.- s 0 � Q "' • "' - "'� e. _, "' � j 0 "' .. "' "' -- til � n !?: "O :::0 'ti -e :::0 o. sJ ;,; n :;·s·lo e n n o n n '!!.0 ::s 5' ::S o' ::s -g .- ., c - - 3 0. 3 00 ::ii ! j;l n � S S � - " �Ut o' - · :J . II) fl) "' ":;; 3 £ � �11- �- :,;- s c o rl -g o. �§ !!!. 8 -c � - !!; !!; 3 3 " s:
c.� q � :i g -e � :i Cl �- 3 �- 3 �- -c "' "' .. "' "' - .., eo 0 0 � .., .., 0 .., - !! Iv ... .. "' " 0
c.- s 0 � &,' "' 0 "' - "'g e. § "' �0 "' 0 .. r- - 'll 'll s 'll ll" ill ;,; n 2 " " 2 " -g '!9.
c.0 " '"O � � !l E. � � - n - " § � 11 � � " " -· 8 ri c 1l § '"O -c �0 a " � J:l c. J:l -· '"O0 0 g § 0 � e s, "' - > ;:: ;ii ;:: ;,; � n 2 n c§_ 0 " � g- � � ;ii � O a 0 � §2 " § E. "" ,c � s; '"O � § 0 � i 'll > '"O � o;i 0 e O a, '"O � -· n l a � - " � § � � 11:l !'?. c- e: " " -0 s • - g * OJ a :r c 2 3 OJ a :r c ,. e 3 "' "' "' - "' s � � 'J 'J
e.ii 2 > � � 0- � � � ig. ,, � " c, 'C 'J il'1l a " (I) � 'cl "0 ° 0 �-e c -e " "0 8'. � > 0 ..
2.�- 0
0.-e a:: � '"O § a g � &,' [(I) � 'cl "' � O Cl) ;:; ::, 'C -·a "' _ ...
e.s" - - c ig. " � ::, !'l 1l 5 ;· -e " 0 g s -i '?ft t,;) � t----------------------+--,-"' " �- t,;) 0. ...... § s t &,' o" <.J ij �. s0 "' O o....., iii • - .. "' - "'00 - .., - " - -0 � • -0 s • -0 � it :Fil g g> n e e ::,, 3 i:'��� �·w- - o -!2. !2. :1. ., n � � cil o. � � '§
0.o. lil' � � 5" lil' 0. 0. 5" � �- t o' ;ii -0 3 = e. '� e c- JD O" p) el (II p) ta -·__ ,..... -- "'0 "' .... "' -� w , n 0 "'
0.-0 t () "' "' - � � '!t "' �0 "' ,,. d' 5' � 3: " � o' e, g n 3 t: ,.. '!!!. "' � 0 ;ii a 5 � �- a. ..... -· � i � 0 � � I' � � o -c er t o. 0 � � "' - ;!' 2 > CJ' ;i ; .. §
w.c, f ;!' "' ;!' 3 " 3 0 1l'; ::, 5" :,
8.§ § <ii " " -'l'! n ID - , .. .. 3 -·=· � §" c, .. " n . � § § § 3 � g !!. .. > -· .... ,. 3 c. ..
e.§ lo 2!. tIJ � til ;v � 5' &? ;:v � ::i. a « c· .,,
e.� !!! e - c." " i § i ! t! � &;' [ :,:;- § C70 o n � a: SU 5" ;,:;- e?. ::, [ !!. � Ea(IQ 0. fl) § 'C -· s o. � -i s g e:: g -e II) e. @ § § s � §' 2! - � e s § 0 e. n ] ;J " - IC "'ii "' fr [ 3 ;f ll " ii ;!' • � ::, c: i u � !" " " ,, � "' 3 �, 3 • 2?.; i - -? g s s [<? g, ? c s w. lffl § • ] .. " ...... 'O ii' ,... II n f [ i,; iJ ; i �s � ::, Ii �-;p�g� o'�f r ;:i !i i�;g [ } 2! !l- 3 i " § � 0 ;�i"c·� � �
g.::, c: 9: -i Ul ;J. :i -· � � � g � s
o.::, � o - · :S :, c.n :,:;- ::, OQ OQ '"' II) ;J. Iv O (JQ --;;- � ,0 � -e c.a :, o i • n - 0 .. 5 · 1v c, � U) 0 - o -oi:::i (JQ i,.;i � ::I - - ;;· 0 r u - § fi :,: o o '< "- .. Sl "' §n § � .. 3 3 0 � � " "' "" .. "' "' 0 0 ;f. ;f. "' .... • • "' - ,;: ce -c "' , n
c.-0 "' 0 � &;' ;f. ;f. "' • • "' - 'C � e. ce - "' § "' � 0 ;f. "'• .. • - "' � "' 3: w ii ;!' . n e, o "'s !l- il il ] il -!l il [ § ;!' ,. !!! , " , , n a � " " . i' � � '!'!. i i [ i � [ � � " 2 � -- fl) 0 !!. 0 3 -e .. ... Ul s.: fl) 0 � ] !'! " ;, - [ g - · il [ F § 2! f 2? · s ] . ;!' ill " � "' "' § , � � � s s g "' � w'! ,. "' § - n � �� � 3 3 o r,, • " 9 g e:: n � '< -- CJ' - x= !!.,... ... n ,o -e § -0 8. § 5" � c, i- § c. ] 0
e.n ¥ ¥ § § "' - "' - "' - '" 3 - - 3: er - · 3 c.!i e, § 3: w s ;i 3: � � il 3: n ,c - - - 3: � ,c - · 3 3: "' 'C n n a·c. -· § n n 3 ; 0 n 3 n n n .... n :, :, n n n '[ n ., o :,. n r, .... no '!'!.;,, o c. c. - , - , , [ � � § i � - � i ;,:;- e:: 'E. Ul ::, a- e:: '2. ::, - � � !l !l � � s � � � � ,... u, n - · :::. · su u, n (JQ � " .. a - · 3 o i, -· � o !!. § ;;; I R R § f � 2! �, g 0· g J, � § 'C 2 ] n 0 0 ] � § � c cil "ll i f - a. -g s � g- '"' � [ " i! ill !!. i! s [ !1 - n ,s 0 I» n I» ,.... "' - 2!. c· c. � ,. n --._. RJ ��- o. A !!.g: .. �11 - ,... 3 fl) (I) a � 1'1. " ., � § a � n � n > - · il [ 2. § " ::, ! ::,- ,0 c: i:B �l! [
c.c. 0 � � ,. [ . � f � o !!! � n ,. §-· <:::; Ul .. 0 .. .. '-- "' ;!' "'
c.;!' 0 ;!' ; � , a § -'d , �-, (1Q t ;,:: i:: g: � §n 0
c.§ !!! - � � ii , § " "'0 "' ... "' - � cc e 'll .., "'
0.- 0 � () "' "' - �0 "O " e. "' § 0 "' ,. c.. " "' "' "'� � � �il .:i. s, ii ;i, 3: � ;i, a a ;i, 3: � � c 3 0 � 0 3 = � '!'!. i'!! J � 1l §;':! � ;!' �
0.� ,. o - � a c " � § � § � [ � � � - � [ "' �- s c: 0 "O i > � ge !!' ;;, c � � [ �, " (J) 0. -e �- "' 0 § 0 0 - �- 3: ;l' 2 > l g § s ;l' ;l' e, "' "' � 'R S'R ff ::i' 3 0 0 i 3 l .... ::s ::s t a s ill ':! - g! s: a 'ri � � S g 0 '& ;,:;- � !l() c: � � i "O I!?. g. c:: " v, " § e- 0 � - ·- !!l ? � § "!!!. § !!!.§ >O C ,:Q. e e. !!!. e: ;,;" P. 1%1 o ;:;, c... - .,, ;,:;" UJ O. '< .....· ;v ;,:;- -e -e ;,:;- -i o - - ... 0 ID � ,, 0 - -· § c n o n n - · 9 C: el :- ::i 0" ., 3 § � ., a � er oro .... ::s Q g:-g f « <; " "' � c: � p:, n OQ , � - � Z o '& @" 'e s \!} 0 ,.. � : 2 . :,:;- ; cs e v, ... c: (I) I!? {IJ II) " -·::i CIQ - ::i z ; � [ � � i ::r c: . -- .... e?. £ �- ; � � g '- § e.,, g § s 1 � .., 0 s [ " B '< " " ,: ;;, '- ,: '< ;;, '- II: "C ,... ; c... a: i �..s '& e, :i '-· :,:;- o.'& ;o a:
e.c o g s: o o - c: ;' II) n -· II) - · • [ 3 0 3 � - 3 !!} 3 er o.OQ 0. ::, Cf O" O"� ,.. G OQ 'R OQ aq - · c-:. - . i � l i i i s § � � i: i:' S·�; 5-�;- 0 !!} -
g.� e ! • -.... ti" SI "::, ::, e f - Q. § e: l [ [ �e. "C "' .... e. '"O i:' ;l ,.. -e f § J } a f.... n O zs· 2 u . o. s - ... CT ,:, o ""� (/) '< � � (/) � '& � "" ,. '& PJ j .... § -- " ,... 2 ID -·"O C: 0 - O. � tb 'Ill o' � £ � � " [ " " 'Ill �- "' " �- S" _ ::, _ ::, .. �- � ..:::: 0 :::::: 0 � c: n '-· � 3 ;; Q. -c e - ::s e 3 3 c I!?. � :? t n L n t: - " . -i::, 3 :,:;- II) 0. ;,:;- II) §�- 0 .:, [ \!} 1' !g:
o..... n i I -• 15 0. - . n 15 c - " 0 -· c • 3 g '< - [ "�-,:,.� .... e s .s e s - 0. § \!} e: "" "' - "' .., 0 0 "' 0 :R. � :R. .., ..., • • .., -Ji • "' - " .., o n
0.- "' § � 0 � () :R. .., • • "' " "• �1-... - " .., * 0 "' 0 s :R. .., • ... • � � !i" .£ s ill .., -
0.0. ::, -- 3 s. '& ;., ill i:' � t � ,: '& c 'Ill O [ '!9. - 0 i; � " ;l' � e 3 - � ga II) a 0 . -c 3 3 <, 3 '& !!!. 1' " s !'ic, g O " . - " - - " -c s• 8. 0 CT V, ;!' ,: 0 1' � 1 c "Cll n .... § 0. .,, e:
e.0 � 0 3: !" - "' - 0 " ' ::, ::, );" c: 3: a. �- � 3 s:: ;,:;- fD · � ::, 3:: ;,,;- = !! - i O" S:: "' ::: L'S. o ::, n fl> cr � n n n g' n n n u, u, C: n n -·· 3 � ::, � p.> .s � ..:i. a a :s ,::i. 0· a e ::, '!9. - g°" � " 'S §. § @" c P> � g -g � � �rg ::r� .,, " i g [ " -.... - fl) 0. Cll - 0 n :. 15 § 0 - § g "O g c:
o.[ § E. ] CT § [ E. � c " f1! [ "' s "ii1 ;;, 0. ,._: 'R O - § § [ g- g o. [ !l - � " " 3 £ " � 0 - '& CD § '& "" " 15 [ � ! !!!!!!. :. ig, ii s :. § il "" 0 .,, g n g, f3 c.O Z [ � � -:. [ § jg, � 1f 0 ,. - � §
e.v, ID Ill ... -· u, e . , ID , . , O i:' g, O i:' g, .w !!' 0 "' g, ;., � '& 0. � '& 0. !: a � � 0. �- 0 � 'Ill § � 'Ill g � 'Ill g � g � � ff � � 11:l
e.e. �- e. CT C § g g 0 "" w w ,... � "' " "' "' ... w .., � 6 R 8'& � 5= 6'8 � '& � § 83 � � § '& s � 2' g � '& i :i � g � °& �g' � '& � ii"'& � S 3 � 3 " w c 3 ° , • 3 s . , 3 � " · w r • " • 3 1 g o 3 1 g o 3 1 B " I g 1 S 1 � � 2 1 � • � • i 1 � t c S l f • c - � ( 1 i ( - � i � - � [ ( - l ( ,... c ,... 3 � ::r .... s 2 e o. O'CI .... Q. n (IQ � ::, C: � - � c: _ c: ::S n § g [ g [ � l g [ " !}; s i !}Q-, I � a - g l - � a 1 ec � a l ! � j - · - · • • - § • • � § - � . � � � · � � · r � ,- - _- -=- § r w 1 & • 3 &. &. r 1 1 r � l 3 ii' r 'g s s i s g � !i s [ s - = , 3 [ � g [ [ � - ;;. n I*" ! 0 1 .,, s ! a cg i S: s·n "O a "O (IQ c:i (/1 3 ::, '& � o P> - ..:::!. ::, Pl - ..... � ;;:: "' ;;::-g ::, - =-- e o' ..2... c,, n !!!. n n -- ,.... -111 ti1 t11�11�, 1tii 1 1 1 I 1 1 1 1 1 � Ii § er oq - (IQ § �- e. n 7 � c,:i (IQ p:i ., CJQ OQ § ai:i (IQ 3 -i � 1 1 � I � 1 a - s· � � � II:: •. � � c, t ; � !'. .. - t a "'" 0 • a ·-... "' .., - a 1 1 1 3 ro w 1 1 � · � - 3 � � � 3 w 1 � w � � w � ec � a , 3 w � · � � � n o n n n n o n • O • c - • m n l i i ij a 1 3 i J s l g � • • ! a , 3 i g j § , 1 � ! · � � , � 3 § g J 1 n n o. c -g n -g o. o. n o:, 3 0. "& n o. O'Cl o. n ::r s - c: - c, - 3 ! i l � - 3 � . s · � ; 1 · 1 - 3 • • 3 � · i � s • • • � . a � n [ C n [ 1 3 · 'O " • n [ -e ro 1 • · · ·::, ,.... ::, '& c, o. ,... ::s n n c: - a � § I a � I J - l l � � 1 a S i a l � 1 9 3 § � a 1 � t O'CI - § ,.... � §" · J ::S o :ii. c, - O'Cl ... n 3 n § 1 w g i _ � · � � I • , - � ij 1 i a e n � - � - - c , · - 3 o " S W • • " " i ,,. 3 � n " E l • I , • - • - 3 � - - - • � f - - l o - _ , ,,. n · � • c � • ' t a - c • s · · � � , · J a n :,,;" :,,;" II) t::,: I 1 1 U, :,;" !!!. ::r § • • a . . !!! . , CA ::J "' u, "' �0 &' [ " -·
e.i:f § s " - g o. c Z "- "- '& C 8 ij . ' " " � , '8 0 e [ · ' -a c: . . CIJ - · c: "'I ; " " i p. C [ ,.. " - , _ _ § " § "" , c �
0.'< CIJ ... ::, r4 c " § 3 2 0 � ::, :,,:;- e C'. -- CIJ (IQ e. ., II) <: '"Q :,,;- 'O rt o C: 'R 3 5";a ::, :,; ., ::, c:: ... OQ � n .... e 3 c, q s § [ !!. � c � [ c § " "- -� c:-2 � � 0 " a "' s e- � a [ §- § � § .. s: "'0 "' ... "' -� w , n "' "'
p.- 0 � &' "' "' � l "' § 0 "' ... g � 'R [ � ? '& :l' "' :s ii ::, e 0 ;, , "c g : �e ;;· , - '< '!9.:,,:;- -- r,II) - II) 0 - ::," ri' :l' !!:�- § g �- ;:I. � � ::, , § [ i;: 11:l � - gg "' � I c, [ I I !I c � § -c � l'!. c � � -e 0 -c 0 ;;; > ;ii ;ii � " " § 'l!! 2 > ;;; � a ;i g � � � 7· � fl; ;ii [ 3 ;ii "'Q� n � a n ;! .!!?. 'l!! ""'� � n � � � � � � " > "�- ... "' ... "'- c. � ;r I r !l � 0 � � :,, ,. �- &' [ "' -- e.' !l s " � s � ' 5' 0. � -0 " .., 0.., ......, -� .., o n
0.-0 � &' .., "' - "'� e. .., !l0 "' ... " ;r 0 ;r ;r � o , � ::, 3 � 0. � � g: a. '!9. a - ::, -- ;r � g_ � ;-e � !<. i � s· ' :s n '2 iu, s: :,, !l 15 '
0.-e -e !l 0 .., - "' - "' ... "' "' 3 ;:: ;!' 3 ;:: ?f og '& 'R '& s:: R] �- R'& s:: � [ ] ;!' ] � � � [ � � � ;r � ;r , f � n n ..:I f'I. n § [ � � t i § ! � § � i � i s i i l & l i l & I I � � 0 '!9.- :, . ::, ::, � 2 !l '!9 2 ] � ] "' f � a = � � o § § 0 1 2 ;r !!, ... r,, 'e: ::, (I) ! i � , � § ! t � ' i § � i:: le. 0 Q. �- 5· II) � 0 � - !l [ C !l !i C � c:0 3 0 i o. � ti � � o � i ' � a o. � · 19. t� -e � [ § - s ii iii" !l i-· g � ] � i �l i � � � c l � o. · c � � ( � Q. Q. le :,;- ::, g oi:::i e. ::, -· -e " !l � . § § §° �i. l c n o. ' o. n o. g o. . 0 [ rl ti: 'il !l !l 'il !l a !l I!. - 0 CD a, a, ;r O j - � �® a "' I - a �- 0 0 � !l s � � � � s:i ; �- - O" c: - � 0 � w "' "'0 "' .... "' - .ll "' " n "' "'
0.-0 t Q "' "' 8 'O " e. "' �0 "' ... [ i:' s: '!!!. � -e � �- n - "' 1 � > i5 -e � i-e o -e o n ;i ;::
e.;,." B 0 " "'s: 3 -· n : c-, g_ '!!!. -· il. � ;ii e �-� - � � c�- c � -:,- - � i � - � -e " :, ;F0 � � - " :,;- � � - � � 0 � - " .. � ;F ]f � a � ;: §"� ;F � 3 � ji !. o • " "O g c 2. 0 n c, � [ 1 � ., p) 0 � a a � � a�- s· ;; � "E � 0. �a �. � QIQ � it I [ = ::, 0. " n � � -� � 0 'O s � a s, �- -0 � - 8 �0 - 8 �0 ;!' 2 > "' "; = § l�fl����i "'• "'j ".z; j.: • " " � ; ,1 · . � § c; ;,;: ... � � fl' j a fl' � · > " c - � " •. -c i �-:r •.
0.3 0. :,:;- c.... s s sa s::, c,, ,:l. 3 &' [� C: C: ID - c· ;;;:: '< � " -· � � § � § e.' <D -· § 0 ;,;; - " � 111l 3 2" IC .., 11 1l 8 2" II: ;:: a ::i n a g :s! a, :::, " 3 11 ;,;; -a � 'i!! a - -=l � 'i!! � � g •- � 0 g ; - - - � v, ::, - -3 c: c: 1:1 3 c: c: p • ;!' " - :r f if [ [ "' §' i �, § § - · §' == -· .. = __ ,.. �e. ::r .... 2 e. e- - 2 - II) •• - � " .. ;; :::, �- R - - g :::::: n c. n .::!. n .::!. � :l � � :l � � =
e.E" � ! "
e.E" �� '< -0 "= <D § : <D � § 2:!. a: ... (IIQ -- ;:,,;; ..... (IQ - "' .., 0 .., .., .., -� - "' .., o n
c.-0 � &' .., "' - "� a - "' .., = 0 " .., ... 111l ;!' 11 'll ;!' i:' ,a " " ,a " , " 'i!! c. " 'i!! c. '!9. a (IJ a Q. 0 a -c � - - e -· e . - "-" "-" ell � = § -· = § s· - ell - " a c � · § � " § -� CD 2. tn 2. " 3 <D - ;,;; - c ;: 1; R = -c .::!. o. 0 � � "' .., - ... "' .., - � S lil � 3 ;: � S1l ss � 5"1l c. ;: l! � a .: � s s � a .: s 1i s·.:s1i c. ;: i:' :, l e_ O <"t s s s s ,.. 3 o n � e. o n :::, � e_ o o .-. 3 ; n .-. 3 � n '!9. Cl ll> ::, m: w " n � CD rt ;,;- ::, a :::, ::, ::, - n - n :::, . C: ;:. - grq o- 3 c: f" ;,---><= . . c ;,·�'!J "' :l �'!] [ " ';! ;!' e l: g � o � ;: a § e. � ;: '!l [ � ] = o " S § � o · § � · 3 - § · 1i - s �,if �,·s a i l 5 a i � ' I � 1 1 3 ! � c '!l . 3 � " 1 8 0 0 1 a , <,
c.'!j 'll 11 0 � 0 , - ,- c. • § - · · � 3 g : § � a i : l � � a · � � i � - � [ e. § , e • � § � · = [ § " , = i c: v, c: c: n 3 = .!:. S' .!:. S' :,. e. 3 = �-s, �-S' �- g � c: :::, c: :::, f e- g� � :s i:, c· -e = 0 c :::, II) II) 0 C: :, ID fl> ';; § "' � � ea ee O <D 5" ;!' "" -· 0 § a 1l �., " � § �· s � 11:l a "' e - , " ... 0 "" 3
g.0 ,� "0 " .., " - � ... " � � "
0.-0 t i;i " "' - -0 !; !!:!. " �0 " " 1:' '!!!. ;!' � " � 'll c 3 - � � -e o ,. 3 3 ;!' � 0 " I» 2. a. �-s S 3 :l.'O ('f ::i s· ... ..
a.� �- 0. ""0 � -c o "' " --" -0 0 � • -0 0 � • -0 s • " -. " s • " - s >11 • .. ;!' 2 > ; s § il 'O l il " :l' ij' �1 �] § e "� i:c g ll) ? § •� II) ::r ... >0. § § "'§ �- 'O il il " [ " - ;l'
g.� . § � ., Q [ =: i:c i:c o. ;:o; c � ,.: 'O a. � 0. § ::, ::, a § e. ;::;: !» 'O -- e £° i 'O § s ; � � § s § ; � � � � 3 " • • • ' ' ' 'O 'O 3 '< !;' C:'O 3 '< '- Ill � � � 3 '< � g. ; s § ..... s . a s § 3 � "' ::, � � c: § � c:=: ; « (JQ g i l '< OQ - · "��"�r-�?, 2. s a � .. - "
0.0. 0. -. ... - -. ... iil _ , _ ; - - � !!. 1 · 1 !!. .. = • '< • o. • � � Ir "· ; - - § c: c: 1 fi-���� l [ � ;. l 1 [ � g 5" § " sl ii ,,,. ;!' � - ,,,. ;ii 0. '"'- & 2 §'O f" ""f o'c·• ""f • -0 � � o.� 0. I!!. � 3 0. I!!. " � § � § § s § " � § s § "' .., 0 0 � .., .... • .., - � "' .., e 'll
0.- "' 0 � Q� .., • "' S il " . § .., § 0.., • ... 'O " ;!' ] a il � � "' iil " " l § i § 3 2. � , cg. ii e -- . -,.... (JQ "' 0 -e • n S-· ::i. fl � • iR ::, .... c ::, �-§jl: " s �ii . 1 "' '< § � 0. o • 'O !!l § § ii ;:: " . § � ii -e • � o .. "' !'> ,.. !'> r- � � 3 3:il �ii � a:: 1 ii ;:: i; ii ii ; ii" ;:: � 3 � ;:: ail £ ;:: i:' -, e_ o n - a e. o 3 n - ., n e_ o ;:o; n 3 ::, � n '19.::, ::, Ill: ::, {,/) II) ;:,. ::, [ " ,.. 5·'< 'O " " "" I " �l " '< I!!. 'cl 0 ::, -· ::,0 2- 3 --ii " ·':S :l' e • 0 0. § 1 = • 0 " !: - 1 § • . • - " J § . l! . � . g o. g .§ - § 1 i!t§ i i ! · i 1 l il � 1 1 ! : i l � � i I � c: § - 1 § � · ; [ § I � � t e � § =-"' ';i 0. . i::r c: o i:c
e.ID C: ! ;:r i � e . 3:: ; c: I (JQ - 11) § "' -e [ II) i II) a e o "' '< • ;!' � - " � § • I!: a " " " ... ... .I '" - - "'0 "'10 '"' *.. * 1l all ;ii e :, ::, ::, � � � Q.
o.- .. a c lo - § "- § 11·
0._,, § j � � '"' "' - r • > [ Q [ -e --
e.� § s " ' '& 3 8 ::i 'r? " 3 n 3 5 - n :;. 2 5 11. � -n ·-� -� !l § ,.. [ _: �'8 § - - , 3 - 6' ,:, - 1 3 3 "0. • § is' § "' c " · f • s a a a. [ " � s: § � ,.. "'0 "' .... "' -� ... " n °' "'
0.-0 � Q "' '"' - .., =: e. "' § 0 "' .. '& ['& � � "i» 3 5 - � ::s �--e 1l -- § i". s ;ii a§ :; !!!. :I. ::, .... c: ::s " § "· § -e " "en � o. a "'0 • § "' a::: c " -e 0 "' - - - "' "' 0 ;!!. "' ....0 "' - .;i ... " "' "' o n
0.� 0 0 � &' ;!!. "' 0 "' � 'C � e. "' "' § "' 0 ;!!. "' 0 ,,. II :l' ;,; {� n '!'!. ;f � § � , § .. s· s SC 0 -g s< �- � -e 0 "' - D. Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 25 tahun 2020 tentang Road Map RB 2020-2024 telah ditetapkan tujuan dan sasaran. Tujuan dan sasaran diharapkan mampu menjawab/tantangan dan hambatan pada tahun sebelumnya serta mampu menjawab isu strategis refonnasi birokrasi kedepannya. Tujuan pelaksanan Reformasi Birokrasi 2020-2024 adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, dengan indikator (I) easy of doing business, (2) corruption perception index, (3) government effectiveness index, dan (4) trust barometer. Sejalan dengan tujuan maka ditetapkan sasaran RB pusat adalah I. Birokrasi yang bersih dan akuntabel, dengan indikator:
a.lndeks perilaku anti korupsi
b.Nilai SAKIP
c.Opni BPK
2.Birokrasi yang kapabel, dengan indikator:
a.lndeks kelembagaan
b.lndeks SPBE
c.lndeks profesionalitas ASN
3.Pelayanan publik yang prima, dengan indikator:
a.lndeks pelayanan publik Sesuai dengan sasaran reforrnasi birokrasi nasional periode ketiga, akhir periode road map tahun 2024 birokrasi pemerintah daerah Kalimantan Utara diharapkan mencapai sebagaimana tabel berikut: No Hasil yang lndikator Keberhasilan diharapkan I Birokrasi yang bersih a. lndeks Perilaku Anti Korupsi Baik dan akuntabel b. lndeks Kapasitas AP!P Level 3
c.lndeks Maturitas SP!P Level 3
d.Predikat SAKIP A
e.Opini BPK WTP
f.Indeks Perencanaan Baik
g.Indeks Reformasi Hukum Baik
h.Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Minimal Baik 2 Birokrasi yang a. Indeks Kelembagaan Sangat Baik kapabel b. Indeks SPBE Level 3
c.Indeks Pengawasan Kearsipan Cukup
d.Indeks Profesionalitas ASN Baik
e.Indeks Merit System Level 3
f.lndeks Kepemirnpinan Perubahan Baik
g.Indeks kualitas kebijakan Baik 3 Pelayanan publik h. Indeks Pelayanan publik Baik yangpnma Dalam upaya menjaga konsistensi arah, kebijakan, rencana aksi dan target kinerja yang ingin dicapai, disusun dokumen perencanaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pada tingkat Pemerintah Daerah disusun dokumen perencanaan dalam bentuk Road Map Reformasi Birokrasi, yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi untuk level unit Pemerintah Daerah. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerinta.h Daerah disusun dengan mengacu pada Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Nasional dan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kaltara, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubemur. Periodisasi Road Map maksimal 5 (lima) tahun.
2.Pada tingkat Perangkat Daerah (PD) disusun dokumen perencanaan dalam bentuk Rencana Aksi Reformasi Birokrasi PD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala PD. Rencana Aksi disusun dengan merujuk pada informasi terdapat pada kolom 10 (Kegiatan Utama PD Pelaksana) berdasarkan berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi untuk level unit PD beserta Unit Pelaksana Teknis PD. Masa berlaku Rencana Aksi maksimal satu tahun dan dapat direvisi atau ditetapkan kembali untuk periode berikutnya sepanjang masih relevan dengan perkembangan lingkungan strategis.
3.Perencanaan pada tingkat PD dilaksanakan melalui langkah langkah sebagai berikut:
a.Melibatkan peran aktif pirnpinan, Tim Reformasi Birokrasi PD dan Agen Peru bah an.
b.ldentifikasi (diagnose) isu/hambatan/permasalahan yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja PD, termasuk akuntabilitas kinerja Unit Pelaksana Tekrtis yang dikoordinasikan. Diagnosa hambatan/ permasalahan dilakukan pada 8 (delapan) area perubahan, meliputi: 1) Aspek manajemen perubahan, berkaitan dengan sejauhmana upaya pengelolaan perubahan telah menghasilkan mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) ASN yang lebih adaptif, inovatif, responsif, profesional dan berintegritas? Apa yang masih menjadi permasalahan? 2) Aspek regulasi/kebijakan, berkaiatan dengan sejauhmana regulasi/kebijakan yang diinisiasi oleh PD tidak menghambat pelayanan dan/atau investasi? Apa yang masih menjadi permasalahan? 3) Aspek kelembagaan, berkaitan dengan sejauhmana kelembagaan PD telah efektif, efisien dan adaptif terhadap dinamika perubahan? Apa yang masih menjadi permasalahan? 4) Aspek tata laksana, berkaitan dengan sejauhmana sistern, proses, dan prosedur kerja telah efektif, efisien dan responsif terhadap publik yang dilayani? Apa yang masih menjadi permasalahan? 5) Aspek sumber daya manusia aparatur, berkaitan dengan sejauhmana SDM aparatur telah mencukupi, kompeten, berkinerja, berintegritas dan terpenuhi hak-haknya? Apa yang masih menjadi permasalahan? 6) Aspek akuntabilitas, berkaitan dengan sejauhmana perencanaan,pela.ksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja telah efektif,efisien dan akuntabel? Apa yang masih menjadi permasalahan? 7) Aspek pengawasan, berkaitan dengan sejauhmana upaya pengawasan internal telah menghasilkan budaya anti korupsi dan budaya integritas? Apa yang masih menjadi permasalahan? 8) Aspek pelayanan public, sejauhmana upaya pembinaan pelayanan publik telah menghasilkan budaya pelayanan prima? Apa yang masih menjadi permasalahan?
c.Hambatan/permasalahan yang mengganggu kinerja PD dalam mencapai sasaran strategis secara akuntabel sebagaimana telah diidentilikasi dalam langkah huruf a, selanjutnya diantisipasi dengan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi PD. B. Pengorganisasian Pelaksanaan Reformasi birokrasi dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan sistemik-kolaboratif antar entitas (entitas Pemerintah Daerah dan entitas PD), antar pelaksana perubahan, dan antar pemangku kepentingan saling terhubung dalam agenda besar pencapaian tujuan dan sasaran reformasi birokrasi. Pilarpilar ekosistem pelaksanaan refonnasi birokrasi terdiri dari: I. Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai pengarah, fasilitator, dinamisator dan evaluator pelaksanaan reformasi birokrasi entitas Pemerintah Daerah dan entitas PD. Kelompok Kerja Area Perubahan pada Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah yang beranggotakan PD Pengampu (Leading Sector) area perubahan melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan advokasi pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi sesuai area perubahan yang diampu.
2.Tim Reformasi Birokrasi PD yang berfungsi sebagai fasilitator, dinamisator dan asesor pelaksanaan refonnasi birokrasi entitas PD.
3.Agen Perubahan yang berfungsi sebagai Role Model
4.Akademisi, masyarakat, dan dunia usaha memberikan masukan terhadap perbaikan pemerin tahan yang baik.
5.Sekretariat Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kalimantan Utara yang berkedudukan di Biro Organisasi Sekretariat Daerah, sekaligus ex-officio Sekretariat Grup Refonnasi Birokrasi Perangkat Daerah Birokrasi. yang memiliki fungsi antara lain: yang aktif tata kelola
a.sebagai unit help desk (Iayanan konsultasi dan data/informasi) terkait reformasi birokrasi.
b.sebagai penghubung antar ekosistem secara virtual (menggunakan aplikasi dan media sosial) dan/atau tatap muka langsung. Melalui Grup Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah Birokrasi memungkinkan terjadi percepatan pertukaran data/ informasi, aspirasi, inspirasi, permasalahan, praktek baik (best practices), keahlian, dokumentasi bukti-bukti pelaksanaan, laporan kemajuan, serta rekomendasi atas permasalahan-permasalahan yang terkait reformasi birokrasi. C. Pelaksanaan Tahap pelaksanaan merupakan tahap yang krusial. Tantangan mewujudkan birokrasi berkarakter kelas dunia mengharuskan pelaksanaan reformasi birokrasi menggunakan pola yang lebih terstruktur, sistemik, partisipatif, kolaboratif dan sating terhubung secara virtual dan/atau tatap muka langsung melalui Grup Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah. Secara umum kolaborasi dapat dilaksanakan setiap saat untuk mendiskusikan dinamika tantangan dan permasalahan reformasi birokrasi. Oleh karena itu pada tahap pelaksanaan dilakukan upaya-upaya penguatan sebagai berikut:
1.Meningkatkan keterlibatan punpman dalam setiap upaya pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi.
2.Meningkatkan intensitas sosialisasi dan kampanye upaya upaya reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan kepada seluruh pihak yang terlibat.
3.Meningkatkan intensitas komunikasi, informasi dan edukasi internal kepada seluruh pihak yang terlibat untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam gerakan refonnasi birokrasi.
4.Meningkatkan intensitas partisipasi komunikasi, informasi dan edukasi dalam Grup Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah Birokrasi.
5.Mendokumentasikan setiap capaian perubahan yang sudah dihasilkan dan mempu blikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan. D. Monitoring dan Evaluasi Salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan reformasi, baik pada entitas Pemerintah Daerah maupun entitas PD adalah upaya monitoring dan evaluasi. Pada tahap ini dilakukan upaya penguatan sebagai berikut:
1.Meningkatkan keterlibatan pimpinan dalam setiap upaya monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan reforrnasi birokrasi.
2.Monitoring dilaksanakan secara berkala setiap triwulan untuk memastikan Road Map/Rencana Aksi Reformasi Birokrasi PD dilaksanakaan sesuai tatakala dan terdokumentasi dengan baik; mendapatkan data/ informasi capaian pelaksanaan dan kendala pelaksanaan; serta merumuskan Langkah perbaikan/percepatan.
3.Evaluasi dilaksanakan setiap tahun untuk mendapatkan data capaian hasil, data perbandingan kondisi sebelum dan sesudah serta kendala pelaksanaan.
4.Menindaklanjuti setiap hasil monitoring dan evaluasi dengan upaya perbaikan berkala. E. Pelaporan Laporan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi disampaikan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.Laporan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk entitas Pemerintah Daerah diisi oleh PD Pengampu (Leading Sector) area peru bah an.
2.Laporan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk entitas PD diisi oleh PD setelah datanya diverifikasi oleh Asesor PD. ini dengan memerintahkanorang mengetahuinya, Peraturan Gubemurpengundangan