Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Dearah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan pada lingkup Daerah. Laut adalah ruang perairan dimuka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Cara Budidaya Ikan yang Baik yang selanjutnya disingkat CBIB adalah cara memelihara dan/atau membesarkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat Ikan, dan bahan kimia, serta bahan biologis. Rumput Laut adalah tumbuhan yang mempunyai struktur kerangka tubuh yang tidak berdaun, tidak berbatang, dan tidak berakar, semua terdiri dari thallus yang menyerupai batang. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Pemukat Rumput Laut adalah nelayan yang melakukan aktivitas pengumpulan Rumput Laut yang terlepas dari tali pembudidayaan, menggunakan alat tangkap gillnet dengan hasil tangkapan utama berupa Rumput Laut. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas dari hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah kesesuain antara rencana kegiatanpemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perikanan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat PKKPRL adalah bentuk dokumen perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30 (tiga puluh) hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yuridiksi untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Perikanan tangkap dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi. Surat Keterangan Asal Ikan yang selanjutnya disingkat SKAI adalah SKAI dari asal daerah muat yang diberikan dalam pengiriman hasil produk Perikanan baik antar pulau maupun ekspor dengan mencantukan jenis, jumlah, pemilik, hasil uji laboraturium, dan tujuan pengiriman Ikan. Surat Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disingkat TPUP! adalah izin tertulis yang harus dimiliki pembudidaya Ikan kecil untuk melakukan usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantumn dalam izin tersebut. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disingkat TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap Ikan tersebut dimiliki oleh nelayan kecil. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan. Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point, yang selanjutnya disebut Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha industri pengolahan lkan yang telah memenuhi dan menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada setiap unit pengolahan Ikan. 1)