Untuk efektivitas pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada CPNS, PNS dan PNS dipekerjakan, Pimpinan Instansi wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PNS di lingkungan kerjanya masing-masing. Pimpinan Instansi disamping melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan pengawasan yang disertai dengan pemberian sanksi kepada CPNS, PNS dan PNS dipekerjakan dilingkungan kerjanya masing-masing. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlO tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga berupa pemotongan tambahan penghasilan berdasarkan Peratrrran Gubernr-rr ini.