Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 20 April 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE NAMA JABATAN PARAF Dys.8 BadenM81 | 5 Rekretar is Daerah Was . 2 ‘ a * tr. bern, M.AP sn Pembangynan rt 3 Djeko Isujero, 3.Asm. Det Rapala Biro Hukom Sekprov alera 4 Ristignto, 3 P., m3 keteala Dio Pombangaran. “Reb prey - Katia No BS shen yor wd Wu LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA E-PROCUREMENT i.
a.rancangan SPK; atau
b.rancangan surat perjanjian termasuk: 1) syarat-syarat umum Kontrak, 2) syarat-syarat khusus Kontrak; 3) spesifikasi teknis, KAK dan/atau gambar 4) daftar kuantitas dan harga; dan 5) dokumen lainnya.
c.Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kepala ULP menetapkan anggota Pokja ULP yang akan menjadi kelompk kerja (Pokja) untuk paket sebagaimana yang dimaksud pada poin 5 dengan menerbitkan Surat Perintah; Kepala ULP mengirimkah Surat Perintah sebagaimana yang dimaksud pada poin 6 kepada LPSE Provinsi Kalimantan Utara; LPSE memberikan User ID dan Password kepada anggota pokja untuk masing-masing kegiatan lelang; Pokja mendapatkan data kelengkapan lelang; Pokja menetapkan dokumen pengadaan dan dapat mengusulkan perubahan HPS dan/atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan :
a.Jika ada perubahan dan ketidaklengkapan dokumen pelelangan, Pokja mengirimkan permohonan perubahan/penjelasan kepada PPK melalui ULP,
b.Jika tidak ada perubahan, Pokja melakukan penyusunan dokumen pelelangan. Pokja mengumumkan pelelangan melalui media yang telah ditetapkan :
a.LPSE Provinsi Kalimantan Utara; 3. 4. 5. 6. 8. 9,
b.Website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; 12. 13. 14. 15. 16.
c.Papan pengumuman resmi pemerintah. Pokja melakukan penjelasan pekerjaan secara online melalui Aplikasi SPSE tanpa tatap muka pada waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal pelelangan :
a.Pokja dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pengadaan;
b.Pokja menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
c.Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan,
d.Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, Pokja dibantu tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) yang telah ditetapkan PA/KPA dapat melaksanakan proses pemberian penjelasan lanjutan dengan peninjauan lapangan/lokasi pekerjaan;
e.Hasil pemberian penjelasan lanjutan dituangkan ke dalam Berita Acara Penjelasan Lanjutan dan diungggah (upload) pada aplikasi SPSE oleh Pokja ULP;
f.Adendum dokumen pengadaan dapat dilakukan secara berulang dengan mengunggah (upload) adendum dokumen pengadaan melalui aplikasi SPSE paling kurang 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran, apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran. Jika ada perubahan dalam dokumen pengadaan, pokja menyampaikan kepada PPK untuk disetujui. Penyedia barang/jasa mengunduh dokumen pengadaan dan mengupload dokumen penawaran melalui aplikasi SPSE sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pokja mengunduh dokumen penawaran melalui aplikasi SPSE sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pokja melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran dengan jadwal yang telah ditetapkan. 17, 18. 19, 20. 21. 22. Jika diperlukan, Pokja dapat melakukan ekspose hasil hasil evaluasi terhadap dokumen penawaran sebelum penetapan pemenang pelelangan di hadapan ULP dan jika diperlukan dihadapan tim ahli. Pokja menetapkan pemenang lelang. Pengumuman pemenang lelang dilakukan melalui website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, papan pengumuman resmi untuk masyarakat; serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Jika ada sanggahan yang diajukan oleh peserta lelang maka pokja membuat jawaban atas sanggah yang diterima. Jika ada pengaduan yang dilakukan oleh peserta lelang atau masyarakat terhadap hasil pelelangan, maka Pokja dapat membantu tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk meyusun jawaban atas pengaduan yang diterima. Pokja mengirimkan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP sebagai dasar diterbitkannya SPBBUJ.
a.Jika PPK tidak bersedia menerbitkan SPBBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan : 1) Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, maka dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal. 2) Apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja ULP, maka PA/KPA memutuskan penetapan pemenang olha Pokja ULP bersifat Final dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBuJ.
b.Jika PPK menyetujui Berita Acara Hasil Pelelangan, maka PPK menerbitkan SPPBJ. B. Sistem Prakualifikasi
1.PA/KPA masing-masing SKPD menetapkan PPK untuk setiap kegiatan. . PA dari masing-masing SKPD mengajukan nama-nama PPK setia 2. kegiatan Lelang kepada LPSE dan Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Utara; LPSE memberikan User ID dan Password kepada masing-masing PPK; 3. 4. 10. 11. 12. 13. ULP memberikan User ID dan Password Aplikasi Si-PBJP kepada masing-masing PPK. PPK menyampaikan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP sebagai bahan untuk menyusun dokumen pengadaan melalui Aplikasi SI-PBJP yang terdiri dari :
a.rancangan SPK;, atau
b.rancangan surat perjanjian termasuk: 1) syarat-syarat umum Kontrak; 2) syarat-syarat khusus Kontrak; 3) spesifikasi teknis, KAK dan/atau gambar 4) daftar kuantitas dan harga; dan 5) dokumen lainnya.
c.Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kepala ULP menetapkan anggota Pokja ULP yang akan menjadi kelompk kerja (Pokja) untuk paket sebagaimana yang dimaksud pada poin 5 dengan menerbitkan Surat Perintah; Kepala ULP mengirimkah Surat Perintah sebagaimana yang dimaksud pada poin 6 kepada LPSE Provinsi Kalimantan Utara; LPSE memberikan User ID dan Password kepada anggota pokja untuk masing-masing kegiatan lelang; Pokja mendapatkan data kelengkapan lelang; Pokja menetapkan dokumen pengadaan dan dapat mengusulkan perubahan HPS dan/atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan :
c.Jika ada perubahan dan ketidaklengkapan dokumen pelelangan, Pokja mengirimkan permohonan perubahan/penjelasan kepada PPK melalui ULP;
d.Jika tidak ada perubahan, Pokja melakukan penyusunan dokumen pelelangan. Pokja mengumumkan pelelangan melalui media yang telah ditetapkan :
a.LPSE Provinsi Kalimantan Utara;
b.Website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,
c.Papan pengumuman resmi pemerintah. Jika diperlukan, Pokja melaksanakan penjelasan dokumen Prakualifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penyedia barang/jasa meng-upload dokumen prakuailifikasi 5. 6. 7. 8. 9. melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 14. 15. 16. 17. 18. Pokja mengunduh dokumen prakualifikasi yang telah dikirimkan oleh penyedia barang/jasa. Pokja melakukan evaluasi prakualifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, pokja dapat meminta penyedia barag/jasa melengkapi kekurangan dokumen prakualfikasi yang telah diupload sebelum batas terakhir jadwal upload dokumen prakualifikasi. Pokja menetapkan daftar hasil prakualfikasi. Pokja mengumumkan hasil prakualifikasi melalui media :
a.website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;
b.papan pengumuman resmi untuk masyarakat; serta
c.Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Pokja melakukan penjelasan pekerjaan secara online melalui Aplikasi SPSE tanpa tatap muka pada waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal pelelangan :
a.Pokja dapat memberikan informasi yang diangggap penting terkait dengan dokumen pengadaan;
b.Pokja menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
c.Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan;
d.Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, Pokja dibantu tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) yang telah ditetapkan PA/KPA dapat melaksanakan proses pemberian penjelasan lanjutan denganh peninjauan lapangan/lokasi pekerjaan;
e.Hasil pemberian penjelasan lanjutan dituangkan ke dalam Berita Acara Penjelasan Lan jutan dan diungggah (upload) pada aplikasi SPSE oleh Pokja ULP;
f.Adendum dokumen pengadaan dapat dilakukan secara berulang dengan mengunggah (upload) adendum dokumen pengadaan melalui aplikasi SPSE paling kurang 7 (Tujuh) hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran, apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen 19, 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran. Jika ada perubahan dalam dokumen pengadaan, pokja menyampaikan kepada PPK untuk disetujui. Penyedia barang/jasa mengunduh dokumen pengadaan dan mengupload dokumen penawaran melalui aplikasi SPSE sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pokja mengunduh dokumen penawaran melalui aplikasi SPSE sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pokja melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran penyedia barang/jasa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika diperlukan, Pokja dapat melakukan ekspose hasil hasil evaluasi terhadap dokumen penawaran sebelum penetapan pemenang pelelangan di hadapan ULP dan jika diperlukan dihadapan tim ahli. Pokja menetapkan pemenang lelang sesuai dengan hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga. Pengumuman pemenang lelang dilakukan melalui website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, papan pengumuman resmi untuk masyarakat; serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Jika ada sanggahan yan diajukan oleh peserta lelang maka pokja membuat jawaban atas sanggah yang diterima. Jika ada pengaduan yang dilakukan oleh peserta lelang atau masyarakat terhadap hasil pelelangan, maka Pokja dapat membantu tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk meyusun jawaban atas pengaduan yang diterima. Pokja mengirimkan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP sebagai dasar diterbitkannya SPBBUJ.
a.Jika PPK tidak bersedia menerbitkan SPBBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan : 1) Jika PPK tidak bersedia menerbitkan SPBBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan : 2) Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, maka dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal. 3) Apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja ULP, maka PA/KPA memutuskan penetapan pemenang olha Pokja ULP bersifat Finasl dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBUJ.
b.Jika PPK menyetujui Berita Acara Hasil Pelelangan, maka PPK menerbitkan SPPBUJ. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE No. NAMA JABATAN Org.8 .Dadron, M31 ie W. Boatigut Parrnan, MAP “gar Dern ipanyyynon Astoten Perekareman Opro \sworo, 3, 1H Lisdhon'o, 8.PoM.di — PARAF Sekrelaris1 2 PLT Biro (hla) etprov, Calton Kopala Birn 4 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANGSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2 TARTAR ggg on DRAFT STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan Oleh Gubernur Kalimantan Utara STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYUSUNAN RENCANA PENGADAAN (RUP) Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Peraturan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa 1. PA/KPA : mampu menetapkan cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik Pemerintah dan perubahannya melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa sesuai dengan sifat dan ruang 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkup pekerjaan Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : mampu melakukan kaji ulang terhadap 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 rencana pengadaan (RUP) barang/jasa tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah 3. Kepala ULP : mampu memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP 4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 dalam hal kaji ulang rencana pengadaan (RUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 4. Pokja ULP : mampu melakukan kaji ulang terhadap rencana pengadaan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan (RUP) barang/jasa 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering 7. Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Penjelasan Singkat : Peralatan : Standar Operasional Prosedur ini mengatur tentang prosedur dan langkah-langkah Proses Penyusunan | 1. Komputer/Laptop dan Pengajuan Dokumen Rencana Pengadaan 2. Internet Tujuan : 3. Alat Komunikasi Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai standar bagi ULP, PA/KPA/PPK dalam mengajukan | 4. Buku Kerja Dokumen Rencana Pengadaan ke ULP 5. Nota Dinas/Lembar Disposisi Peringatan : 6. Dokumen Rencana dan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan 1. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan. 7, LCD Proyektor 2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana. Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan : 1. SOP Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan 1. Copy berkas-berkas terkait pemilihan penyedia barang/jasa dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretariat Kepala ULP.Berkas-berkas terkait pemilihan penyedia barang/jasa dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Pokja ULP. cA 2. PENYUSUNAN RENCANA PENGADAAN (RUP) SKPD ULP MTUT BAKU No URAIAN PROSEDUR PA/KPA PPK KEPALA SEKRETARIAT POKJA KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT KETERANGAN 1. Menyusun dokumen rencana 1. Daftar hasil 1 bulan |1.Dokumen RUP Dokumen RUP pengadaan (RUP) beserta identifikasi tersusun dan meliputi: kelengkapannya; mengumumkan ( ) kebutuhan diumumkan 1.Dekumen RUP pada Website K/L/Pemda/I, 2. Standar Biaya pada Website KAK Papan Pengumuman Resmi, dan Masukan/Keluaran Provinsi 2, Dokumen Portal Pengadaan Nasional; serta 3. Dokumen RUP, Kalimantan RAB menetapkan organisasi pengadaan Website Provinsi Utara, Papan Kalimantan Utara, Pengumuman Papan Pengumuman Resmi, dan Resmi, dan Portal Portal Pengadaan Nasional Pengadaan 4, Daftar pegawai yang Nasional memenuhi 2.SK PPK, Sk persyaratan untuk Pejabat menjabat di Pengadaan, Sk organisasi Anggota Pokja, pengadaan SK PPHP, SK Tim Teknis Menyerahkan dokumen RUP 1.Dokumen RUP lhari | Dokumen Dokumen RUP kepada: 2.Dokumen Rencana rencana meliputi: a. Pejabat Pembuat Komitmen — b Kerja dan Anggaran pengadaan 1.Dokumen (PPK) dan [ |} (RKA) dari SKPD diserahkan KAK b. Kepala ULP. a kepada PPK dan 2. Dokumen Y Kepala ULP RAB 1. Menerima dokumen RUP 1 2 1,.Dokumen RUP 3 hari | 1. Dokumen RUP Pengkajian kemudian menetapkan apakah 2.SK Anggota Pokja diterima ulang RUP diperlukan rapat koordinasi kaji 3.Disposisi daftar 2.Undangan rapat } dilakukan ulang RUP. nama calon Pokja koordinasi kaji_ | atas: a. Jika diperlukan rapat yang ditunjuk ulang RUP 1.Kebijakan koordinasi maka terdistribusi, Umum menyiapkan dan atau informasi Pengadaan mendistribusikan surat <> | tidak 2.Rencana undangan, atau diperlukan Penganggara b. Jika tidak diperlukan rapat Trapat n Biaya koordinasi maka tersampaikan Pengadaan menginformasikannya b a kepada KAK kepada Sekretariat. Sekretariat 2. Menerima dokumen RUP 3. Dokumen RUP kemudian Menugaskan terdisposisi Sekretariat untuk membuat kepada surat tugas atas Pokja yang Sekretariat ditunjuk dan mendisposisikan dokumen RUP kepada B 2 [3] Sekretariat. Te kaji ulang RUP, kemudian: a. Jika menerima undangan maka menyiapkan bahan rapat dan meminta Sekretariat memfasilitasi kebutuhan Pokja ULP. b. Jika tidak diadakan rapat koordinasi kaji ulang RUP maka membuat surat usulan ada tidaknya Perubahan RUP dan menyampaikannya Ke Kepala ULP. rapat/informasi tidak diperlukan rapat koordinasi kaji ulang RUP Perubahan RUP URAI SKPD ULP MUTU BAKU KETERANGAN No AN PROSEDUR PA/KPA PPK KEPALA SEKRETARIAT POKJA KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT 4. Menerima disposisi, menyiapkan 1.Lembar disposisi LDisposist surat tugas Pokja dan 2.Dokumen RUP iterima menginventarisasi dokumen RUP, 3.Undangan rapat 2.Surat tugas serta menerima dari PPK: koordinasi kaji ulang Pokja a. undangan rapat koordinasi kaji a RUP 3.Dokumen RUP ulang RUP atau terinventarisasi b. informasi bahwa tidak wa 4.Undangan rapat diperlukan rapat koordinasi kaji Koordnass ulang RUP ulang | informasi bahwatidak ada rapat diterima 5. Menyampaikan kepada Pokja: 1.Salinan surat tugas lhari | Salinan surat a. Salinan surat tugas Pokja; 2 Poldia RUP tagas Pon IP b. Dokumen RUP; dan .Dokumen > c. Informasi bahwa tidak 3.Informasi bahwa dan informasi diperlukan rapat koordinasi kaji tidak diperlukan tidak ada/ tidak ulang RUP rapat koordinasi kaji diperlukan rapat ulang RUP tersampaikan 6. 1. Menginventarisasi undangan 1.Undangan rapat lhari |1. Undangan rapat rapat koordinasi kaji ulang RUP koordinasi kaji ulang Korein kaji serta RUP ulang 2. menyampaikan kepada Pokja: 2-Salinan surat tugas ; diinventarisasi a. salinan surat tugas Pokja; okja s ure b. dokumen RUP; dan [__k 3.Dokumen RUP tugas Pokja dan c. salinan undangan rapat dokumen RUP koordinasi kaji ulang RUP sorta salinan ndangan rapat koordinasi kaji ulang RUP tersampaikankepada Pokja 7. Menerima: salinan surat tugas 1.Salinan surat tugas lhari | Bahan Pokja dan dokumen RUP dan Pokja rapat /Surat salinan undangan rapat/informasi 2.Dokumen RUP Usulan ada tidak diperlukan rapat koordinasi 3.Salinan undangan tidaknya 1 Kaji 1g RU 3 1 untuk ditandatangani melalui Sekretariat. perubahan RUP diterima Kepala SKPD ULP MUTU BAKU No URAIAN PROSEDUR PA/KPA PPK KEPALA | SEKRETARIAT | POKJA KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT KETERANGAN 8. Melaksanakan rapat koordinasi 1. Undangan rapat l hari | Berita acara hasil pengkajian ulang RUP, serta 3 koordinasi kaji ulang pembahasan kaji membuat berita acara hasil rapat RUP ulang RUP dan menandatanganinya 2. Dokumen RUP dan Dokumen RKA $B. Bahan rapat yang disiapkan Pokja 9. 1. Menyampaikan salinan berita 1 2 Berita acara hasil 1 hari | 1. Salinan berita acara hasil rapat koordinasi kaji rapat koordinasi kaji acara hasil ulang RUP kepada PA/KPA. ulang RUP rapat 2. Menyampaikan salinan berita koordinasi kaji acara hasil rapat koordinasi kaji ulang RUP ulang RUP kepada Sekretariat. ¥ diserahkan [ | | kepadaSekretariat 2. Salinan berita acara hasil rapatkoordinasi kaji ulang RUP diserahkankepada PA/KPA 10. | Menerima salinan berita acara hasil Salinan berita acara 1hari |1.Salinan berita rapat koordinasi kaji ulang RUP hasil rapat koordinasi acara hasil rapat dari Pokja, kemudian kaji ulang RUP koordinasi kaji menginventarisasi, menyampaikan ulang RUP salinan kepada Kepala ULP dan diterima dari menyimpan berita acara hasil rapat Cd Pokja koordinasi kaji ulang RUP. 2.Salinan berita acara hasil rapat koordinasi kaji ulang RUP terinventarisasi 11. | Menerima salinan berita acara hasil Salinan berita acara 1 hari Salinan berita rapat koordinasi kaji ulang RUP ¥ hasil rapat koordinasi acara hasil rapat dari Sekretariat. C_) kaji ulang RUP koordinasi kaji ulang RUP diterima dari Sekretariat 12. | Menyampaikan draft surat usulan Draft surat usulan l hari | Draft surat perubahan RUP kepada Kepala ULP perubahan RUP usulan 1 1 SKPD ULP MUTU BAKU No URAIAN PROSEDUR PA/KPA PPK KEPALA | SEKRETARIAT | POKJA KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT KETERANGAN 13. | Menerima dan menandatangani Draft surat usulan lhari | Draft surat draft surat usulan Perubahan RUP. lL) perubahan RUP usulanperubahan RUP tertandatangani 14. | Menginventarisasi, menyimpan, Surat usulan lhari | Surat usulan dan menyampaikan surat usulan perubahan RUP yang perubahan RUP perubahan RUP yang telah telah ditandatangani yang telah ditandatangani Kepala ULP (asli Kepala ULP Surat ditandatangani disampaikan kepada Pokja ULP dan usulan Kepala ULP salinan dikirimkan kepada PA/KPA perubahan RUP yang terinventarisasi melalui PPK). \ telah ditandatangani dan tersampaikan [ Kepala ULP kepada PA/KPA melalui PPK Surat usulan perubahan RUP yang telah ditandatanganiKepala ULP terinventarisasidan tersampaikan kepada PA/KPA melalui PPK 15. | Menerima, mempelajari, dan Surat usulan Lhari | Surat usulan menyampaikan surat usulan perubahan RUP perubahan RUP perubahan RUP kepada PA/KPA. diterima PA/KPA 16. | Menerima salinan berita acara hasil Berita acara hasil lhari |1.Salinan berita rapat koordinasi kaji ulang RUP, rapat koordinasi kaji acara hasil rapat atau salinan Surat Usulan ulang RUP atau surat koordinasi kaji Perubahan RUP dan mempelajari usulan perubahan ulang RUP, atau usulan perubahan RUP yang b RUP salinan surat diajukan.a. Jika menyetujui usulan perubahan RUP maka merevisi rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana pengadaan (RUP); b. b) Jika tidak menyetujui usulan perubahan RUP maka menginformasikan kepada PPK untuk melanjutkan proses pengadaan. usulanperubahan RUP; 2. Revisi rencana kerja anggaran (RKA); 3. Revisi rencana umumpengadaan(RUP); 4.PPK mendapat informasi untuk melanjutkanprosespengadaan. 1 SKPD ULP MUTU BAKU No URAIAN PROSEDUR PA/KPA KEPALA | SEKRETARIAT | POKJA KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT KETERANGAN 17. | Menetapkan RKA dan RUP yang 1. Revisi rencana kerja 3 hari |1. Revisi rencana telah direvisi berdasarkan hasil 2 anggaran (RKA) kerja anggaran pelaksanaan kaji ulang atau surat 2. Revisi rencana (RKA) usulan perubahan RUP. pengadaan ditetapkan (RUP) 2. Revisi rencana umumpengadaan(RUP)ditetapkan 18. | Mengumumkan ulang RUP dan Revisi RUP lhari | Pengumuman menyerahkannya kepada PPK dan ulang RUP Kepala ULP 19. | 1. Menerima RUP yang telah 1 2 Revisi RUP hari |1.RUP hasil revisi direvisi dan mempersiapkan diterima dan proses penyusunan Rencana Cd \ proses Pelaksanaan Pengadaan (RPP). penyusunan 2. Menerima RUP yang telah 2.Rencana direvisi PelaksanaanPengadaan (RPP) dipersiapkanRUP hasil revisi diterima 20. | Melanjutkan proses pengadaan Informasi untuk lhari | Informasi untuk melanjutkan proses melanjutkan pengadaan Informasi proses pengadaan untuk melanjutkan diterima proses pengadaan Informasi untuk melanjutkanproses pengadaan diterima Total Waktu Penyelesaian Disesuaikan dengan kebutuhan 1 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA DRAFT STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan Oleh Gubermur Kalimantan Utara STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN (RPP) Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Peraturan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): mampu menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) barang/jasa 2. Kepala ULP : mampu memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP dalam kaitannya dengan PPK 3. Pojka ULP : mampu memeriksa kelengkapan dokumen draft RPP dan berkoordinasi dengan Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah PPK 4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering 7. Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Penjelasan Singkat : Peralatan : Standar Operasional Prosedur ini mengatur tentang prosedur dan langkah-langkah Proses Pengajuan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan ke ULP Tujuan : Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai standar bagi ULP, PA/KPA/PPK dalam mengajukan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan ke ULP Peringatan : 1. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan. 2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana. 1. Rencana pengadaan (RUP). 2. Draft rencana pelaksanaan pengadaan (RPP). 3. Berita acara rapat kesepakatan draft RPP. 4, Surat keputusan disetujui/ tidak disetujui Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan : 1. SOP Penyusunan Rencana Pengadaan 1. Copy berkas-berkas rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretariat Kepala ULP 2. Berkas-berkas rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Pokja ULP p 1 PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN (RPP) PELAKSANA MUTU BAKU KETERANGAN No URAIAN PROSEDUR PPK | KEPALA ULP | SEKRETARIAT | POKJAULP | PA/KPA | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT 1. Menyusun Rencana Pelaksanaan Rencana Dokumen Rencana | RPP meliputi: Pengadaan (RPP) kemudian { ) pengadaan Pelaksanaan 1.spesifikasi menyerahkannya kepada Kepala (RUP)final Pengadaan (RPP) teknis Unit Layanan Pengadaan (ULP}. dan/ataugambar 2.harga perkiraansendiri 3.rancangan kontrak 2. Menerima dan mendisposisikan Dokumen RPP Dokumen RPP Dokumen RPP kepada Sekretariat terdisposisi ULP untuk diinventarisasi. 3. Menerima disposisi, Dokumen RPP Dokumen RPP menginventarisasi, dan diserahkan kepada menyampaikan Dokumen RPP co Pokja ULP dan kepada Pokja ULP salinannya . disimpan sebagai arsip 4. Menerima dan memeriksa Dokumen RPP Draft surat kelengkapan Dokumen RPP: permohonan a) Jika lengkap maka melakukan Kelengkapan Rapat Pembahasan RPP bersama Dokumen RPP PPK; b a b) Jika tidak lengkap membuat draft surat permohonan kelengkapan RPP dan diserahkan kepada Sekretariat ULP. 5. Menyerahkan draft surat Draft surat Draft surat permohonan kelengkapan permohonan permohonan Dokumen RPP kepada Kepala ULP Kelengkapan kelengkapan untuk ditandatangani. Dokumen RPP Dokumen RPP diserahkan kepada Kepala ULP untuk ditandatangani 6. Menerima dan menandatangani q Draft surat Surat permohonan draft surat permohonan permohonan kelengkapan kelengkapan Dokumen RPP C4 kelengkapan Dokumen RPP kemudian menugaskan Sekretariat Dokumen RPP ULP untuk menyampaikannya kepada PPK. 1 N URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU KETERANGAN ° KEPALA ULP SEKRETARIAT POKJA ULP PA/KPA KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT 7. Menerima surat permohonan Surat Surat permohonan kelengkapan Dokumen RPP yang 2 permohonan kelengkapan telah ditandatangani oleh Kepala kelengkapan Dokumen RPP ULP kemudian menyampaikannya Dokumen RPP diserahkan kepada kepada PPK serta menyimpan PPk, dan disumpan salinannya. sebagai arsip 8. Menerima surat permohonan Surat Kelengkapan kelengkapan Dokumen RPP permohonan Dokumen RPP yang kemudian menyiapkan dan kelengkapan diminta diserahkan menyerahkan kelengkapan Dokumen RPP kepada Kepala ULP Dokumen RPP yang diperlukan kepada Kepala ULP. 9. Menerima kelengkapan Dokumen Kelengkapan Kelengkapan RPP dari PPK dan mendisposisikan y Dokumen RPP Dokumen Rn kepada Sekretariat ULP. — diserahkan kepada J Sekretariat: ULP 10. | Menerima disposisi, Kelengkapan Berkas asli mengiventarisasi, dan Dokumen RPP kelengkapan RPP menyampaikan kelengkapan diserahkan kepada Dokumen RPP Pokja ULP dan kepada Pokja ULP. salinannyadisimpan 11. | Menerima kelengkapan Dokumen Kelengkapan Kelengkapan. RPP. Dokumen RPP Dokumen RPP Co diterima 12. | Melakukan Rapat Pembahasan RPP 2 Dokumen RPP Berita Acara Rapat | Berita Acara dan membuat berita acara rapat : a) Jika tidak tercapai kesepakatan antara PPK dan Pokja ULP maka Pokja ULP membuat surat permohonan keputusan PA/KPA. b) Jika tercapai kesepakatan maka Pokja ULP melakukan persiapan untuk Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia. (yang telah lengkap) Pembahasan RPP RapatPembahasanRPPdilampirkandalam surat permohonankeputusanPA/KPA b 2 PELAKSANA MUTU BAKU No URAIAN PROSEDUR PPK KEPALA ULP SEKRETARIAT POKJA ULP PA/KPA KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT KETERANGAN, 13. | Membuat surat permehonan Berita Acara Surat permohonan keputusan PA/ KPA dan Rapat keputusan PA/KPA menyampaikannya kepada Pembahasan PA/KPA. RPP 14. | Menerima, mempelajari surat Surat Surat permohonan keputusan PA/KPA permohonan jawaban/keputusa dan memberikan surat y keputusan n final PA/KPA jawaban/keputusan final PA/KPA kemudian menyampaikan kepada PPK. 15. | Menerima dan mempelajari surat Surat RPP Revisi jawaban dari PA/KPA, menetapkan jawaban/keputu RPP Revisi {apabila ada perubahan) san final dan menyampaikan kepada Pokja PA/KPA ULP melalui Kepala ULP. 16. | Menerima salinan surat Surat Surat jawaban/keputusan final = jawaban/keputu jawaban/keputusa PA/KPA dan RPP Revisi kemudian san final n final PA/KPA dan mendisposisikan kepada PA/KPA dan RPP Revisi Sekretariat ULP. RPP Revisi terdisposisi kepada Sekretariat ULP 17. | Menerima disposisi, salinan surat salinan surat menginventarisasi dan jawaban/keputu jawaban/keputusa menyampaikan salinan surat san final n final PA/KPA dan jawaban/keputusan final PA/KPA PA/KPA dan RPP Revisi dan RPP Revisi kepada Pokja ULP RPP Revisi diserahkan kepada Pokja ULP dan disimpan sebagai arsip 18. | Menerima salinan surat bd salinan surat salinan surat jawaban/keputusan final PA/KPA | jawaban/keputu jawaban/keputusa dan RPP Revisi. san final n final PA/KPA dan PA/KPA dan RPP Revisi diterima RPP Revisi 2 1 k URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU PPK KEPALA ULP SEKRETARIAT POKJA ULP PA/KPA KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT KETERANGAN 19 Melaksanakan Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia. Dokumen RUP dan RPP Revisi Berita Acara Hasil Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia Hal-hal yang dibahas:Pemilihansistempengadaan,penetapanmetodepenilaiankualifikasi,penyusunanjadwalpemilihanpenyedia,penyusunanDokumenPengadaan Total Waktu Penyelesaian kebutuhanDisesuaikan dengan ‘k PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA DRAFT STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )} UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan Oleh Gubernur Kalimantan Utara STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERMINTAAN USER ID/PASSWORD ANGGOTA POKJA ULP Dasar Hukum : Kualifikesi Pelaksana : 1. Peraturan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan 1. Kepala ULP : mampu memiasilitasi proses permintaan user ID dan password SPSE bagi Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya anggota Pokja ULP 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional 2. LPSE : mampu memfasilitasi proses pemberian user ID dan password SPSE bagi anggota Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota Pokja ULP 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah 4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering 7. Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara 3. Pojka ULP : memahami dan mampu melaksanakan proses pengadaan barang/ jasa sesuai prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah Penjelasan Singkat : Peralatan : Standar Operasional Prosedur ini mengatur tentang prosedur dan langkah-langkah Proses Pengajuan permintaan User ID dan Password anggota pokja ULP Tujuan:Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai standar bagi ULP dalam mengajukan permintaan User ID dan Password anggota pokja ULP Peringatan : 1. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan. 2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana. 1. Formulir permohonon pembuatan akun Pokja 2. SK penetapan/ pengangkatan anggota Pokja ULP 3. Surat penugasan Pokja ULP 4. UserID dan password Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan : 1. Copy berkas-berkas terkait permintaan user ID dan password dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretariat Kepala ULP 2. Berkas-berkas yang terkait terkait permintaan user ID dan password dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Pokja ULP 1 PERMINTAAN USER ID/PASSWORD ANGGOTA POKJA ULP MUTU BAKU Penyelesaian No URAIAN PROSEDUR KEPALA ULP LPSE POKJA ULP KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT KETERANGAN 1. Mengajukan permohonan user ID dan Formulir 1 hari Permintaan user ID password ( ) permohonon dan password setiap SPSE kepada Admin Agency dengan pembuatan akun anggota Pokja ULP meyerahkan daftar nama anggota Pokja, SK dikirim melalui email Pokja ULP serta tembusan kepada penetapan /pengang Kepala LPSE. katan Anggota Pokja ULP dan surat penugasan Pokja yang dibuat oleh Kepala ULP 2. Menerima permohonan dan Formulir User ID dan password | Tembusan kepada memberikan user ID dan password permohonon setiap anggota Pokja Kepala LPSE kepada Pokja ULP dengan tembusan ¥ pembuatan akun ULP dikirim melalui kepada Kepala LPSE. Pokja, SK email penetapan /pengang katan Anggota Pokja ULP dan surat penugasan Pokja yang dibuat oleh Kepala ULP 3. Menerima user ID dan password user ID dan 1 hari User ID dan password | Tembusan kepada SPSE. = password diterima anggota Pokja | Kepala LPSE ULP. Total Waktu Disesuaikan dengan kebutuhan ) ¢ es PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA ‘ ; DRAFT STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan Oleh Gubernur Kalimantan Utara STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGUMUMAN LELANG DAN PENERIMAAN DOKUMEN PENAWARAN Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Peraturan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan 1. Pokja ULP : mampu menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan mengumumkan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Provinsi Kalimantan Utara dan papan 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional pengumuman resmi Pemeribrah Provinsi Kalimantan Utara serta menyampaikannya ke LPSE Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 2. Peserta Lelang/ Seleksi : mampu menyiapkan dokumen penawaran dan menyampaikan Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah penawaran tersebut sesuai prosedur yang berlaku 4, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : mampu mempertimbangkan dan memutuskan 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan permintaan persetujuan perubahan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan 4. Kepala ULP : mampu mengkoordinasikan anggota Pokja ULP dalam melaksanakan penyiapan 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun dokumen pengadaan 2012 tentang Pengumuman Rencana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 5. PA/KPA : mampu menetapkan cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa baik melalui 6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun Swakelola maupun Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan 2015 tentang E-Tendering serta mempertimbangkan pernyataan keberatan dari PPK 7. Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Penjelasan Singkat : Peralatan : Standar Operasional Prosedur ini mengatur tentang prosedur dan langkah-langkah Proses 1. Dokumen Pengadaan Pengumuman Lelang dan Penerimaan Dokumen Penawaran 2. Undangan Rapat Tujuan : 3. Data Penyedia Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai standar bagi Pokja ULP dalam 4. Undangan Rapat Penjelasan Pekerjaan melaksanakan pengumuman lelang dan penerimaan dokumen penawaran dari peserta 5. Hasil penjelasan pekerjaan lelang/seleksi 6. Undangan Rapat Penjelasan Lanjutan Peringatan : 7. BAPP dan/atau BAPP Lanjutan 1. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan 8. Surat Permintaan Persetujuan Perubahan Rencana Pelaksanaan Pengadaan ditetapkan. 9, Surat Penolakan Perubahan Rencana Pelaksanaan Pengadaan 2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output 10. Surat Persetujuan Perubahan Rencana Pelaksanaan Pengadaan dikatagorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana. 11. Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan : t. SOP Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada ULP Provinsi Kalimantan Utara 1. Copy berkas-berkas terkait pemilihan penyedia barang/jasa dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretariat Kepala ULP. 2. Berkas-berkas terkait pemilihan penyedia barang/jasa dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Pokja ULP. By PENGUMUMAN LELANG DAN PENERIMAAN DOKUMEN PENAWARAN pengadaan, mendaftar dan mengunduh dokumen pengadaan. yang mendaftar PELAKSANA MUTU BAKU PESERTA No URAIAN PROSEDUR POKJA ULP | PELELANGAN PPK KEPALA ULP PA/KPA KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT KETERANGAN / SELEKSI 1. Mengadakan Rapat Pemilihan Dokumen Dokumen Penyedia. C_) pengadaan dan Pengumuman undangan rapat Pengadaan yang (jika digunakan) akan ditayangkan pada Website K/L/D/I dan Papan Pengumuman ; Resmi 2, Menginput data paket pengadaan Dokumen e Pemaketan e Dapat dilakukan melalui SPSE dan Pengadaan Pengadaan pada hari yang mengumumkannya melalui media diinput pada sama dengan yang telah ditentukan dengan SPSE rapat persiapan jangka waktu ssesuai dengan e Pengumuman e Media yang telah ketentuan atau apabila Pengadaan yang ditentukan terdiri diperlukan melalui media cetak ditayangkan pada dari:website dan / atau elektronik. Website Provinsi Pemerintah Kalimantan Utara Provinsi dan Papan Kalimantan Pengumuman Utara, papan Resmi pengumuman e Berita Acara resmi serta portal Rapat Pembuatan pengadaan Paket Pelelangan nasional melalui LPSE. e Lamapenayanganpengumumandilaksanakanketentuan yang berlaku 3. Memperoleh informasi paket Data penyedia Daftar penyedia dapat dilakukan dari pengumuman sampai h-1 batas akhir pemasukan dokumenpenawaran 1 Lanjutan dengan cara melakukan Peninjauan Lapangan. Undangan Rapat PenjelasanLanjutan Berita Acara PemberianPenjelasanLanjutan (BAPP Lanjutan) yang diunggah pasa aplikasi SPSE dan masing-masingdapat diunduh oleh peserta PELAKSANA MUTU BAKU No URAIAN PROSEDUR PESERTA KETERANGAN POKJA ULP | PELELANGAN PPK KEPALA ULP PA/KPA KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT / SELEKSI 4. 1) Melaksanakan Pemberian 1 2 Undangan Rapat Kumpulan tanya Pemberian Penjelasan Pekerjaan dan Ly) 2 Penjelasan jawab pada SPSE penjelasan (paling menampung usulan melalui (Berita Acara cepat 3 hari sejak SPSE. Pemberian tanggal 2) Mendapat penjelasan dan Penjelasan) pengumuman }) tanya jawab melalui SPSE Pemasukan kemudian memasukkan dokumen dokumen penawaran, A. penawaran dimulai C4 1 hari kerja setelah pemberianpenjelasan dan batas akhir sesuai ketentuan yangberlaku 5. Memeriksa hasil tanya jawab Hasil penjelasan Dilakukan Jangka waktu (BAPP) dan mempertimbangkan pekerjaan peninjauan isesuaikan kebutuhan "Penjelasan Lanjutan lapangan atau kebutuhan dengan Peninjauan Lapangan": ‘ memeriksa apakah a) jika ya maka dilakukan b ada usulan peninjauan lapangan; perubahan b) jika tidak maka dilanjutkan fo Rencana dengan menindaklanjuti Pelaksanaan usulan memeriksa apakah a Pengadaan ada usulan perubahan (Spesifikasi Teknis, Rencana Pelaksanaan HPS, atau Pengadaan (Spesifikasi Teknis, rancangan kontrak) HPS, atau rancangan kontrak) pada BAPP pada BAPP. 6. Melaksanakan Penjelasan Waktu disesuaikan Kebutuhan " Jika dinilai perlu Pokja bisa didampingi Tim Teknis" 2 1 PELAKSANA MUTU BAKU PESERTA KETERANGAN No URAIAN PROSEDUR POKJA ULP | PELELANGAN PPK KEPALA ULP PA/KPA KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT / SELEKSI 7. Meninjau kembali jika ada usulan e Hasil Surat Permintaan BAPP memuat perubahan Rencana Pelaksanaan [2 Penjelasan Persetujuan penjelasan Pengadaan (Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Perubahan mengenat isi HPS, atau rancangan kontrak): e BAPP Rencana, okumen a) Jika "ada" maka mengirimkan dan/atau Pelaksanaan Pengadaan, surat permintaan persetujuan BAPP Pengadaan dikirim | pertanyaan dart perubahan rencana Lanjutan ke PPK peserta, jawaban pelaksanaan pengadaan (apabila ada) dari Pokja ULP, kepada PPK sebelum b perubahan dituangkan dalam Adendum a substansi Dokumen Pengadaan; dokumen, hasil b) Jika "tidak ada" maka dapat peninjauan menerima dokumen lapangan, serta penawaran. keterangan lainnya 8. Menerima surat permintaan Surat e Surat persetujuan perubahan rencana Permintaan Persetujuan pelaksanaan pengadaan dan Persetujuan /Penolakan mengirimkan jawaban : Perubahan Perubahan a) Jika menyetujui maka Rencana Rencana menyampaikan surat a b Pelaksanaan Pelaksanaan persetujuan kepada Kepala Pengadaan Pengadaan ULP perihal adendum e Surat Pernyataan dokumen pengadaan.; Keberatan kepada b) Jika tidak menyetujui maka PA/KPA menyampaikan surat penolakan kepada Kepala ULP. 9. Menerima surat penolakan dari ¥ Surat Penolakan e Surat PPK, menyusun surat Perubahan permohonan permohonan keputusan kepada peneana PA KPA PA/ KPA perihal keberatan PPK Pelaksanaan epada ° Pengadaan dari perihal keberatan PPK PPK e Usulanperubahanrencana ¥ q pelaksanaanpengadaan 1 keputuske 4 1 PELAKSANA MUTU BAKU PESERTA KETERANGAN No URAIAN PROSEDUR POKJA ULP | PELELANGAN PPK KEPALA ULP PA/KPA KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT / SELEKSI 10. | Menerima Surat Pernyataan ° Surat yang Surat Keputusan Keberatan dari [3] [2] menyatakan PA/KPA Kepala ULP dan memutuskan: keberatan PPK a) Jika sependapat dengan PPK entang maka peserta perubahan Pelelangan /Seleksi dapat a rencana memasukkan dokumen pelaksanaan penawaran; pengadaan, b) b) Jika tidak sependapat untuk dengan PPK maka b diputuskan menyampaikan ke Pokja ULP oleh PA/KPA untuk menyusun adendum e Usulan dokumen pengadaan dan perubahan mengunggahnya melalui Rencana SPSE. pelaksanaanpengadaan 11. | Menerima surat persetujuan dari Vv Surat PPK perihal adendum dokumen Persetujuan pengadaan dan Perubahan menyampaikannya ke Pokja ULP. RencanaPelaksanaanPengadaan dariPPK 12. | Menyusun Adendum Dokumen Hasil telaah Adendum Dokumen | Adendum dokumen Pengadaan dan mengunggah Pengadaan yang pengadaan dapat melalui SPSE. akan diunggah dilakukan berulang Cc le melalui SPSE paling kurang 2 (hari} sebelum batas akhir pemasukandokumenpenawaran 13. | Menerima dokumen penawaran. Dokumen Dokumen Dimulai 1 hari Penawaran dan Penawaran dan kerja setelah Dokumen Dokumen pemberian Kualifikasi Kualifikasi penjelasan, batas q akhirnya sesuai >( ae dengan ketentuan yang berlaku Total Waktu Penyelesaian Disesuaikan dengan kebutuhan 4a 1 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA DRAFT STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP } UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan Oleh Gubernur Kalimantan Utara STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA (METODE PASCAKUALIFIKASI) Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Peraturan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya 1. Pokja ULP : mampu menangani dan menjawab sanggahan serta menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional 2. Peserta Lelang/ Seleksi : mampu berpartisipasi dalam proses pemilihan penyedia Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 3. Kepala ULP : mampu memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP dalam Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah pemilihan penyedia barang/jasa 4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 4, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): memahami proses pemilihan penyedia. barang/jasa 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan 5. APIP : melakukan pengecekan pada proses pemilihan penyedia sebelum PA/KPA menetap kan 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun pemenang 2012 tentang Pengumuman Rencana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 6. PA/KPA: mampu menetapkan penyedia barang/jasa yang berada dalam kewenangannya 6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun sesuai ketentuan pemilihan penyedia barang/jasa 2015 tentang E-Tendering 7. Pimpinan K/L/Pemda/I : mampu mencermati dan menjawab permasalahan sanggahan 7. Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan banding sessuai ketentuan yang berlaku Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Penjelasan Singkat : Peralatan : Standar Operasional Prosedur ini mengatur tentang prosedur dan langkah-langkah Proses 1. Dokumen Penawaran Pelaksanaan Pemilihan Penyedia barang/Jasa yang dilaksanakan dengan metode 2. Kertas Kerja Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi pascakualifikasi 3. Berita Acara Hasil Pelelangan/Seleksi (BAHP/BAHS) Tujuan : 4. Nota dinas Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai standar bagi PPK,PA/KPA, Pokja ULP, 5. Surat Usulan Calon Pemenang Peserta Lelang dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan | 6. Lembar Disposisi dengan metode pascakualifikasi. 7. Surat Penetapan Pemenang Peringatan : 8. Surat Pernyataan Evaluasi Ulang 1. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan 9. Surat Pernyataan Lelang Ulang ditetapkan. 10. Surat Sanggahan 2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output 11. Surat Jawaban Sanggahan dikatagorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana. 12, Surat Pengaduan 13. Surat Jawaban Pengaduan Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan : 1. SOP Pengumuman Lelang dan Penerimaan Dokumen Penawaran 1.2. Copy berkas-berkas terkait pemilihan penyedia barang/jasa dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretariat Kepala ULP. Berkas-berkas terkait pemilihan penyedia barang/jasa dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Pokja ULP. fh Je PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA an TAN tity 1 ype Magen en mM DRAFT STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan Oleh Gubernur Kalimantan Utara STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA (METODE PRAKUALIFIKASI) Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : 1. Peraturan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah 4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering 7. Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara 1. Pokja ULP : mampu menangani dan menjawab sanggahan serta menvampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK 2. Peserta Lelang/ Seleksi : mampu berpartisipasi dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku 3. Kepala ULP : mampu memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP dalam pemilihan penyedia barang/jasa 4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): memahami proses pemilihan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku 5. APIP : dapat melakukan pengecekan pada proses pemilihan penyedia sebelum PA/KPA menetapkan pemenang 6. PA/KPA: mampu menetapkan penyedia barang/jasa yang berada dalam kewenangannya, sesuai ketentuan pemilihan penyedia barang/jasa 7. Pimpinan K/L/Pemda/I: mampu mencermati dan menjawab permasalahan sanggahan banding sessuai ketentuan yang berlaku Penjelasan Singkat : Peralatan : Standar Operasional Prosedur ini mengatur tentang prosedur dan langkah-langkah Proses 1. Dokumen Penawaran Pelaksanaan Pemilihan Penyedia barang/Jasa yang dilaksanakan dengan metode 2. Kertas Kerja Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi pascakualifikasi 3. Berita Acara Hasil Pelelangan/Seleksi (BAHP/BAHS) Tujuan : 4, Nota dinas Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai standar bagi PPK,PA/KPA, Pokja ULP, 5. Surat Usulan Calon Pemenang Peserta Lelang dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan 6. Lembar Disposisi dengan metode pascakualifikasi. 7. Surat Penetapan Pemenang Peringatan : 8. Surat Pernyataan Evaluasi Ulang 1. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan 9. Surat Pernyataan Lelang Ulang ditetapkan. 2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana. 10. Surat Sanggahan 11. Surat Jawaban Sanggahan 12. Surat Pengaduan 13. Surat Jawaban Pengaduan Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan : 1. SOP Pengumuman Lelang dan Penerimaan Dokumen Penawaran 1. Copy berkas-berkas terkait pemilihan penyedia barang/jasa dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretariat Kepala ULP. 2. Berkas-berkas terkait pemilihan penyedia barang/jasa dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Pokja ULP. 54 1 k Nomor SOP on PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Tanggal Pembuatan ag Tanggal Revisi [ea DRAFT Tanggal Pengesahan ar * “4 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) Disahkan Oleh Gubernur Kalimantan Utara ae Bot UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Sr PENYAMPAIAN DATA LELANG Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana : J. Peraturan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan 1. Kepala ULP : mampu memfasilitasi proses permintaan user [D dan password SPSE bagi Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya anggota Pokja ULP dan pemrosesan data lelang 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional 2. ULP ; mampu memfasilitasi proses pemberian user ID dan password Aplikasi Si-PBJP bagi Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota PPK dan penerimaan data lelang 3, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 3. PPK : memahami dan mampu melaksanakan proses penyampaian data lelang ke ULP melalui Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Aplikasi Si-PBJP 4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan 5, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering 7. Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Penjelasan Singkat : Peralatan : Standar Operasional Prosedur ini mengatur tentang prosedur dan langkah-langkah Proses 1. Formulir permohonon pembuatan akun Pokja Pengajuan data lelang dari PPK ke ULP sampai dengan ke Pokja 2. SK penetapan/ pengangkatan PPK Tujuan : 3. UserID dan password Standar Operasional Prosedur ini bertujuan sebagai standar bagi PPK dalam penyampaian data | +. Internet / Aplikasi Si-PBJP lelang ke ULP Peringatan : 1. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan. 2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikatagorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana. Keterkaitan : Pencatatan dan Pendataan : 1. Copy berkas-berkas terkait permintaan user ID dan password dicatat dan didata sebagai data elektronik dan manual dalam berkas kearsipan Sekretariat ULP Ne PENYAMPAIAN DATA LELANG No. URAIAN PROSEDUR PA/KPA PPK ULP POKJA KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT 1. Mengajukan permohonan user ID dan Formulir permohonon lhari | Permintaan user ID password ( ) pembuatan akun PPK, dan password PPK Aplikasi Si-PBJP kepada ULP dengan SK meyerahkan SK penetapan/pengangka Penetapan/Pengangkatan PPK. tan PPK 2. Menerima permohonan dan Formulir permohonon Lhari | User ID dan password memberikan user ID dan password pembuatan akun PPK, setiap PPK dikirim kepada PPK SK melalui email penetapan /pengangka tan PPK 4. Menerima user ID dan password Si- Formulir permohonon Lhari | User ID dan password PBJP pembuatan akun PPK, diterima PPK. | SKpenetapan/pengangkatan PPK 3. Menyusun dan menyampaikan data Kelengkapan data Data Lelang lelang lelang : 1. rancangan SPK; atau 2. rancangan surat perjanjian termasuk: 3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 4. Memeriksa kelengkapan data lelang Kelengkapan data Data Lelang dan Surat a. Apabila lengkap dilanjutkan y lelang : Perintah Pokja pembuatan surat perintah Pokja » / 4. rancangan SPK; atau untuk melaksanakan proses 5. rancangan surat pemilihan penyedia barang/jasa; perjanjian termasuk: b. Apabila tidak lengkap 6. Harga Perkiraan dikembalikan lagi kepada PPK Sendiri (HPS} untuk diperbaiki 5. Pokja menerima Surat Perintah dan Data Lelang dan Surat Data Lelang dan Surat Data Lelang dan persiapan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa Perintah Pokja Perintah Pokja 1 NAMA JABATAN Drs. H.Badeun Sekretaris Onerala (rH Sqaupul Hermon, Axisten Perekcnomian dan Pembaravnan 3 tjeko (swore, 3.8,m.H PUT. eepata Bire fukum Seprov Ko) torn Kopala Bir Pemloanaonan Sthaov. ha GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE No. URAIAN PROSEDUR PA/KPA PPK ULP POKJA KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT 6. Menerima tembusan Surat Perintah Surat Perintah Pokja Surat Perintah Pokja Pokja Total Waktu Disesuaikan dengan kebutuhan Penyelesaian No PARAF Py) 1 MA 23 M. LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANGSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA (METODE PASCAKUALIFIKASI 1 SAMPUL) PELAKSANA MUTU BAKU KETERANGAN PESERTA No URAIAN PROSEDUR POKJA PELELANG | KEPALA PPK APIP PA/KPA | GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT ULP AN ULP / SELEKSI 1. Melaksanakan proses pembukaan Dokumen e Undangan e Dapat dibantu dokumen penawaran. C_») Penawaran rapat tim teknis pembukaan yang dan evaluasi ditetapkan dokumen oleh PA/KPA penawaran e Jangka waktu e Berita acara evaluasi pembukaan disesuaikan dokumen dengan penawaran kebutuhan 2. Melaksanakan koreksi aritmatik. Dokumen Hasil koreksi Coy Penawaran aritmatik 3. Melaksanakan evaluasi Dokumen e Kertas kerja Pokja ULP administrasi dan melakukan Penawaran evaluasi dapat pemeriksaan lebih lanjut. b Ya administrasi, | melakukan a) Jika tidak ada peserta yang > atau klarifikasi memenuhi persyaratan Gagal lelang terhadap hal- administrasi maka pelelangan hal yang dinyatakan gagal kemudian kurang jelas dimasukkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan /Seleksi (BAHP/BAHS); b) Jika masih ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi maka dilanjutkan dengan evaluasi teknis. dan meragukan Je 1 PELAKSANA MUTU BAKU No URAIAN PROSEDUR POKJA PESERTA KEPALA KETERANGAN PELELANGAN PPK APIP | PA/KPA | GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT ULP ULP / SELEKSI 4. Melaksanakan evaluasi teknis dan Dokumen e Kertas kerja menganalisis dokumen penawaran [2] Penawaran evaluasi peserta. administrasi a) Jika tidak ada peserta yang lulus , atau evaluasi teknis maka pelelangan b a « Gagal lelang dinyatakan gagal (dimasukkan dalam BAHP/BAHS); b) Jika masih ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka dilanjutkan dengan evaluasi harga. 5. Melaksanakan evaluasi harga Jika tidak Dokumen ¢ Kertas kerja ada peserta yang lulus evaluasi harga Penawaran evaluasi maka pelelangan dinyatakan gagal; administrasi a) Jika masih ada peserta yang lulus b a , atau evaluasi harga maka dilanjutkan e Gagal lelang dengan evaluasi kualifikasi. 6. Melaksanakan evaluasi kualifikasi kepada Dokumen Surat calon pemenang dan 2 cadangan (apabila Penawaran Klarifikasi ada) kemudian menganalisis kualifikasi kepada peserta. penerbit a) Jika tidak ada peserta yang lulus b a dokumen evaluasi kualifikasi maka pelelangan (apabila dinyatakan gagal (dimasukkan dalam diperlukan) BAHP/BAHS). b) Jika masih ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi 7. |1. Melakukan pembuktian atas kualifikasi | 2 1 Dokumen e Kertas kerja sesuai dengan dokumen penawaran. yD Penawaran evaluasi 2. Melaksanakan pembuktian kualifikasi b a dan terhadap peserta yang memenuhi pembuktian persyaratan kualifikasi dan kualifikasi menganalisis hasil pembuktian serta e Berita melaksanakan negosiasi teknis dan Acara harga/biaya apabilla penawaran tang Negosiasi masuk kurang dari 3 (tiga) peserta. Teknis dan a) Jika tidak ada penawaran yang lulus Harga pembuktian kualifikasi maka pelelangan dinyatakan gagal (dimasukkan dalam BAHP/BAHS); b) Jika masih ada penawaran yang lulus maka menyusun BAHP/BAHS. 1 1 PELAKSANA MUTU BAKU No URAIAN PROSEDUR ane KETERANGAN POKJA | PELELANG | KEPALA | pPK APIP | PA/KPA | GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU | OUTPUT ULP AN ULP / SELEKSI 8. Menyusun BAHP/BAHS Dokumen BAHP/BAHS [2] Penawaran,Kertas Kerja Evaluasi dan PembuktianKualifikasi 9. Menyatakan bahwa pelelangan ¥ Dokumen BAHP/BAHS dinyatakan gagal (dimasukkan Cc Penawaran, dalam BAHP/BAHS) dan Kertas Kerja dilakukan tindak lanjut Evaluasi dan pelelangan gagal. PembuktianKualifikasi 10. | Menindaklanjuti BAHP/BAHS Usulan calon Ketentuan: Pelelangan /seleksi — pemenang a} Pokja ULP a} Jika Pengadaan Usulan calon mengusulkan Barang/Pekerjaan pemenang calon konstruksi/Jasa Lainnya pemenang bernilai di atas 100 Milyar kepada Rupiah atau Jasa Konsultansi PA/KPA bernilai di atas Rp 10 Milyar melalui maka menyusun usulan calon Kepala ULP pemenang kepada PA/KPA dan melalui Kepala ULP dan ditembuskan ditembuskan kepada PPK dan kepada PPK APIP; dan APIP b) Jika Pengadaan untuk Barang/Pekerjaan Pengadaan Konstruksi/Jasa Lainnya Barang/Peke bernilai kurang dari Rp 100 rjaan Milyar atau Jasa Konsultansi Konstruksi/J bernilai di bawah 10 Milyar asa Lainnya maka menetapkan pemenang bernilai di dan mengumumkannya. atas Rp 100 Milyar atau JasaKonsuiltansi ¥ ¥ ¥ bernilai di [2] [3] [4] atas Rp 10 Milyar; PESEF PELAKSANA MUTU BAKU N U KETERAN ° RAIAN PROSEDUR ane PELELANG | KEPALA PPK APIP PA/KPA | GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT GAN LP AN ULP / SELEKSI b) Pokja ULP [2] [2] 3 [4] menetapkanpemenanguntukPengadaanBarang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya bernilaikurang dari 100 Milyar Rupiah atau JasaKonsultansibernilai di bawah 10 Milyar. 11. | 1) Menerima usulan calon BAHP/BAHS Surat usulan pemenang dan calon menyerahkannya kepada ry SG cy pemenang PA/KPA.2) dan 3) Menerima tembusan usulan calon pemenang. 12. | Menerima usulan calon BAHP/BAHS, e Nota dinas PA/KPA dapat pemenang berdasarkan usulan BS nota kepada APIP | meminta Pokja ULP : a dinas dan surat dan PPK APIP untuk a) Jika setuju makan PA N usulan calon e Surat melakukan menetapkan Pemenang; pemenang penetapan pengecekan b) Jika tidak setuju dengan b pemenang pada roses usulan Pokja ULP dengan pemilihan alasan yang sesuai dengan penyedia ketentuan peraturan sebelum perundang-undangan maka PA/KPA memerintahkan Pokja ULP q Vv v menetapkan melalui Kepala ULP untuk [3] pemenang evaluasi ulang atau menyatakan pelelangan gagal. PESERTA 3 2 PELAKSANA MUTU BAKU No URAIAN PROSEDUR veh von ee NS PPK APIP PA/KPA | GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT KETERANGAN / SELEKSI 13. | Menerima Surat Penetapan Lembar Lembar Pemenang dan 3 disposisi dan disposisi dan mendisposisikannya ke Pokja surat penetapan surat ULP. pemenang penetapanpemenang 14 | Mengumumkan hasil Lembar Pengumuman pelelangan /seleksi. disposisi dan pemenang ¥v surat penetapan yang akan [_}k pemenang ditayangkanpada Website K/L/D/I dan PapanPengumumanResmi 15. | Menerima pernyataan untuk Lembar Lembar evaluasi ulang/lelang gagal dan : disposisi disposisi mendisposisikannya ke Pokja dan surat dan surat ULP. = pernyataan pernyataan evaluasi evaluasi ulang/lelang ulang/lelang gagal gagal 16. | Melakukan evaluasi ulang atau Lembar Persiapan dilakukan tidak lanjut pelelangan disposisi evaluasi gagal cD dan surat ulang/ /lelang pernyataan gagal evaluasi Persiapan ulang/lelang evaluasi gagal ulang/ /lelang gagal 17. | Merasa dirugikan atas hasil Pengumuman Surat 1 hari setelah pemilihan/seleksi dan sanggahan pengumuman menyampaikan sanggahan kepada Pokja ULP. sampai 3 hari untuklelang/seleksisederhana dan 5 hari untuk lelang/seleksiumum SERTA ULP \N 1 1 PELAKSANA MUTU BAKU PESERTA KETERANGAN Xe URAIAN PROSEDUR POKJA PELELANG | KEPALA PPK APIP PA/KPA | GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT ULP AN ULP / SELEKSI 18. | Menerima sanggahan peserta BAHP dan surat Surat jawaban | 1 hari setelah pelelangan/ seleksi. [2] sanggahan sanggahan diterimanya. a) Jika sanggahan ternyata tidak sanggahan benar maka proses pemilihan sampai 3 hari berlanjut ke masa sanggah a untuk banding; <> lelang/seleksi b. Jika sanggahan dinyatakan 4 sederhana dan 5 benar maka hari untuk pelelangan dinyatakan gagal. b lelang/seleksiumum 19. | Menyatakan bahwa pelelangan ¥ Surat Pernyataan dinyatakan gagal (dimasukkan Cy sanggahan dan gagal lelang dalam BAHP/BAHS) surat jawaban sanggahan 20. | Menerima jawaban sanggahan. Surat jawaban Surat a) Jika jawaban tidak sanggahan Pengaduan memuaskan maka mengajukan pengaduan ¥ kepada Gubernur/APIP atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menindaklanjuti pengaduan. b) Jika jawaban dinilai memuaskan maka menerima keputusan lelang/seleksi. 21. | Melakukan kajian terhadap Surat Proses Dalam pengaduan yang diajukan oleh Pengaduan dilanjutkan menyusun peserta dan menjawab pengaduan 1 (surat jawaban | jawaban peserta ditembuskan kepada PPK a os pengaduan) pengaduan, dan Pokja ULP: N\ atau Gubernur dapat a) Jika pengaduan dinyatakan gagal lelang meminta b salah, proses lelang dilanjutkan; b) Jika pengaduan dinyatakan benar maka pelelangan gagal bantuan APIP untukmelaksanakanaudit terhadap pelaksanaanpengadaan/memberikanmasukan pada saatpenyusunan. 5 1 PELAKSANA MUTU BAKU N URAIAN PROSEDUR KETERANGAN ° BD POKJA PELELANG | KEPALA PPK APIP PA/KPA | GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT ULP AN ULP / SELEKSI 22. | Menyatakan bahwa pelelangan Surat Pernyataan dinyatakan gagal (dimasukkan 2] [3] Pengaduan gagal lelang dalam BAHP/BAHS). 23. | 1) Menerima Surat Jawaban atas |2 1 3 Surat Surat jawaban Surat Pengaduan. a Pengaduan Pengaduan 2) dan 3) Menerima tembusan Surat Jawaban atas Surat C4 C4 Pengaduan. 24. | Menyampaikan Berita Acara Hasil BAHP/BAHS Surat Pelelangan/Seleksi kepada PPK Lk Pengantar dan melalui Kepala ULP. BAHP/BAHS 25. | Menerima Berita Acara Hasil . Surat Pengantar Draft SPPBJ Pelelangan /Seleksi. Cy danBAHP/BAHS 26. | PPK menerbitkan SPPBJ. . Draft SPPBJ SPPBJ ( ) diterbitkan . i i d Total waktu penyelesaian pisesuaikan engan 4 Je PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA (METODE PRAKUALIFIKASI) PELAKSANA MUTU BAKU PESERTA KETERANGAN No URAIAN PROSEDUR POKJA | PELELAN | KEPALA | ppK APIP | PA/KPA | GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU | OUTPUT ULP GAN ULP / SELEKSI 1. Penyedia barang/jasa CT Dokumen Raut memasukan dokumen kualifikasi prakualifikasi melalui LPSE 2. Pokja mengunduh dan pokumen porta ae ae mengevaluasi dokumen ku Kort Kualifikasi prakualifikasi yang telah a x b Kertas ers dikirimkan oleh Penyedia <> Evaluasi : barang/jasa Kualifikasi a) Jika lengkap proses dilanjutkan b) Jika tidak lengkap, pokja dapat meminta penyedia untuk melengkapi kekurangan dokumen prakualifikasi 3. {1. Melakukan pembuktian atas 2 1 pokumen Pee Mine kualifikasi sesuai dengan xu d ee Kualifikasi dokumen kualifkasi. Un buttia Surat 2. Melaksanakan pembuktian Klarifikasi kualifikasi terhadap peserta ¥ Kectas Kerja kepada yang memenubi persyaratan b “~_a Eval u asi penerbit a) Jika tidak ada peserta yang Kualifikasi (ay abila, lulus pembuktian kuailifikasi dipertukan) maka pelelangan dinyatakan gagal (dimasukkan dalam BAHP/BAHS) dan dilaksanakan prakualifikasi ulang; b) Jika masih ada peserta yang lulus maka dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman hasil prakualifikasi. Pem 1 a) Jika tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan adminisrasi maka pelelangan dinyatakan gagal kemudian dimasukkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan /Seleksi; b) Jika masih ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi maka dilanjutkan dengan evaluasi teknis. « Gagal lelang PELAKSANA MUTU BAKU 5555532 I WDM I I I I I I I WW I MEMG No URAIAN PROSEDUR POKJA PELELAN KEPALA PPK APIP PA/KPA GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT KETERANGAN ULP GAN ULP / SELEKSI 4. Pokja mengumumkan hasil Berita Acara Pengumuman prakualifikasi melalui media : Pembuktian Daftar Pendek a) website Pemerintah Provinsi Kualifikasi (untuk jasa Kalimantan Utara konsultansi); b) papan pengumuman resmi Pengumuman untuk masyarakat; serta Hasil ; c) Portal Pengadaan Nasional Prakualifikasi melalui LPSE 5. Undangan pemasukan dokumen Berita Acara Undangan penawaran bagi peserta yang Pembuktian Pemasukan lulus kualitikasi disampaikan Kualifikasi Dokumen bersamaan dengan Penawaan pengumuman hasil prakualifikasi 6. Penyampaian dokumen v Dokumen Dokumen penawaran melalui aplikasi Penawaran Penawaran SPSE 7, Melaksanakan proses Dokumen e Undangan « Dapat dibantu pembukaan dokumen Penawaran rapat tim teknis penawaran. pembukaan yang dan evaluasi ditetapkan ry dokumen oleh PA/KPA penawaran e Jangka waktu e Berita acara evaluasi pembukaan disesuaikan dokumen dengan penawaran kebutuhan 8. Melaksanakan koreksi aritmatik C4 Dokumen Hasil koreksi Penawaran aritmatik 9. Melaksanakan evaluasi Dokumen e Kertas kerja Pokja ULP administrasi dan melakukan Penawaran evaluasi dapat pemeriksaan lebih lanjut. b X 0 administrasi, | melakukan atau klarifikasiterhadap hal- hal yang kurang jelas dan meragukan 1 2 1 PELAKSANA MUTU BAKU PESERTA No URAIAN PROSEDUR POKJA PELELAN KEPALA PPK APIP PA/KPA GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT KETERANGAN ULP GAN ULP / SELEKSI 10. | Melaksanakan evaluasi teknis Dokumen e Kertas kerja dan menganalisis dokumen [2] Penawaran evaluasi penawaran peserta. administrasi, a) Jika tidak ada peserta yang atau lulus evaluasi teknis maka e Gagal lelang pelelangan dinyatakan gagal e Surat (dimasukkan dalam b a Klarifikasi BAHP/BAHS)}; kepada b) Jika masih ada peserta yang penerbit lulus evaluasi teknis maka dokumen dilanjutkan dengan evaluasi (apabila harga. diperlukan) 11. | Melaksanakan evaluasi harga Dokumen e Kertas kerja (termasuk di dalamnya evaluasi ¥ Penawaran evaluasi kewajaran harga) dan b Oo a administrasi, menganalisis harga. atau a) Jika tidak ada peserta yang e Gagal lelang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal; b) Jika masih ada peserta yang lulus evaluasi harga maka dilanjutkan dengan = menyusun BAHP/BAHS 12. | Menyusun BAHP/BAHS Dokumen BAHP/BAHS Penawaran,Kertas Kerja Evaluasi Coy Penawaran 13. | Menyatakan bahwa pelelangan Dokumen BAHP/BAHS dinyatakan gagal (dimasukkan oD Penawaran, dalam BAHP/BAHS) dan Kertas Kerja dilakukan tindak lanjut Evaluasi pelelangan gagal. Penawaran 1 PELAKSANA MUTU BAKU N URAIAN PRO OEP KETE o SEDUR POKJA PELELAN | KEPALA PPK APIP PA/KPA GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT RANGAN ULP GAN ULP / SELEKSI 14. | Menindaklanjuti BAHP/BAHS Usulan calon [Ketentuan: Pelelangan/seleksi LY pemenang a) Pokja ULP a) Jika Pengadaan Usulan calon mengusulkan Barang/Pekerjaan pemenang calon Konstruksi/Jasa Lainnya pemenang bernilai di atas 100 Milyar kepada Rupiah atau Jasa PA/KPA Konsultansi bernilai di atas melalui Kepala Rp 10 Milyar maka ULP dan menyusun usulan calon ditembuskan pemenang kepada PA/KPA kepada PPK melalui Kepala ULP dan dan APIP ditembuskan kepada PPK b a untuk dan APIP; Pengadaan b) Jika Pengadaan Barang/Pekerj Barang/Pekerjaan aan Konstruksi/Jasa Lainnya Konstruksi/Ja bernilai kurang dari Rp 100 sa Lainnya Milyar atau Jasa bernilai di Konsultansi bernilai di atas Rp 100 bawah 10 Milyar maka Milyar atau menetapkan pemenang dan Jasa. mengumumkannya. Konsultansibernilai di atas Rp 10 Milyar; Ib) Pokja ULP menetapkanpemenanguntukPengadaanBarang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya bernilaikurang dari 100 Milyar Rupiah atau JasaKonsultansibernilai di bawah 10 Milvyar. ERTA 1 PELAKSANA MUTU BAKU N URAL PESERTA KET ° AN PROSEDUR Pons PELELAN | KEPALA PPK APIP PA/KPA GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT ERANGAN LP GAN ULP / SELEKSI 15. { 1) Menerima usulan calon BAHP/BAHS Surat usulan pemenang dan [1] calon menyerahkannya kepada pemenang PA/KPA.2) dan 3) Menerima tembusan usulan calon pemenang. 16. | Menerima usulan calon BAHP/BAHS, e Nota dinas PA/KPA dapat. pemenang berdasarkan usulan nota kepada APIP } meminta Pokja ULP : dinas dan surat dan PPK APIP untuk a) Jika setuju makan PA usulan calon e Surat melakukan menetapkan Pemenang; pemenang penetapan pengecekan b) Jika tidak setuju dengan pemenang pada roses usulan Pokja ULP dengan pemilihan alasan yang sesuai dengan a penyedia ketentuan peraturan < sebelum perundang-undangan maka — PA/KPA memerintahkan Pokja ULP b menetapkan melalui Kepala ULP untuk pemenang evaluasi ulang atau menyatakan pelelangan gagal. 17. | Menerima Surat Penetapan Lembar Lembar Pemenang dan disposisi dan disposisi dan mendisposisikannya ke Pokja cy surat penetapan surat ULP. pemenang penetapanpemenang 18. | Mengumumkan hasil Lembar Pengumuman pelelangan/ seleksi. disposisi dan pemenang surat penetapan yang akan oy pemenang ditayangkan _ pada Website K/L/D/] dan Papan.PengumumanResmi 19. | Menerima pernyataan untuk ¥ Lembar Lembar evaluasi ulang/lelang gagal dan C4 disposisi disposisi mendisposisikannya ke Pokja dan surat dan surat ULP. pernyataan pernyataan evaluasi evaluasi ulang/lelang ulang/lelang gagal gagal PELAKSANA MUTU BAKU N U. KETERANGAN ° RAIAN PROSEDUR POKJA | PELELAN | KEPALA | ppx APIP | PA/KPA | GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU | OUTPUT ULP GAN ULP / SELEKSI 20. | Melakukan evaluasi ulang atau Lembar Persiapan dilakukan tidak lanjut disposisi ! evaluasi pelelangan gagal dan surat | ulang/ /lelang pernyataan gagal evaluasi Persiapan ulang/lelang evaluasi gagal ulang/ /lelang gagal 21. | Merasa dirugikan atas hasil Pengumuman Surat 1 hari setelah pemilihan/seleksi dan sanggahan pengumuman menyampaikan sanggahan sampai 3 hari kepada Pokja ULP. untuk ¥ lelang/seleksi C1] sederhana dan S hari untuk lelang/seleksiumum 22. | Menerima sanggahan peserta BAHP dan surat Surat jawaban | 1 hari setelah pelelangan/ seleksi. sanggahan sanggahan diterimanya a) Jika sanggahan ternyata sanggahan tidak benar maka proses sampai 3 hari pemilihan berlanjut ke masa a untuk sanggah banding; lelang/seleksi b. Jika sanggahan dinyatakan sederhana dan benar maka b 5 hari untuk pelelangan dinyatakan gagal. lelang/seleksiumum 23. | Menyatakan bahwa pelelangan Surat Pernyataan dinyatakan gagal (dimasukkan v sanggahan dan gagal lelang dalam BAHP/BAHS) Co surat jawaban 24. | Menerima jawaban sanggahan. Surat jawaban Surat a) Jika jawaban tidak sanggahan Pengaduan memuaskan maka mengajukan pengaduan kepada Gubernur/APIP atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menindaklanjuti pengaduan. b) Jika jawaban dinilai memuaskan maka menerima keputusan lelang/seleksi. bX 4 sanggahan PELAKSANA MUTU BAKU N URAIAN PRO KETERAN o SEDUR POKJA PELELAN | KEPALA PPK APIP PA/KPA GUBERNUR | KELENGKAPAN | WAKTU OUTPUT GAN ULP GAN ULP / SELEKSI 25. | Melakukan kajian terhadap Surat Proses Dalam pengaduan yang diajukan oleh 1 Pengaduan dilanjutkan menyusun peserta dan menjawab (surat jawaban | jawaban pengaduan peserta pengaduan) pengaduan, ditembuskan kepada PPK dan atau Gubernur dapat Pokja ULP: gagal lelang meminta a) Jika pengaduan dinyatakan bantuan APIP salah, proses lelang dilanjutkan; untuk b) Jika pengaduan dinyatakan ka < melaksanakan benar maka pelelangan gagal audit terhadap pelaksanaan b pengadaan /me mberikanmasukan pada saat = penyusunan. 26. | Menyatakan bahwa pelelangan ¥ Surat Pernyataan inyatakan gagal (dimasukkan Cc) Pengaduan gaga | lelang dalam BAHP/BAHS). 27. | 1) Menerima Surat Jawaban 2 1 3 Surat Surat jawaban atas Surat Pengaduan. , ¥ \ Pengaduan Pengaduan 2) dan 3) Menerima tembusan co Cy cS Surat Jawaban atas Surat Pengaduan. 28. | Menyampaikan Berita Acara BAHP/BAHS Surat Hasil Pelelangan/Seleksi kepada y Pengantar dan PPK melalui Kepala ULP. roa BAHP/BAHS 29. | Menerima Berita Acara Hasil Surat Pengantar Draft SPPBJ Pelelangan /Seleksi. danBAHP/BAHS PESERTA 1 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, a IRIANTO LAMBRIE 30. PPK menerbitkan SPPBJ. Draft SPPBJ SPPBJditerbitkan Total waktu penyelesaian Disesuaikan dengan kebutuhan No. NAMA JABATAN PARAF LD ¥.Gadron msi | Seleetoris Daerah. "] 2 fir 4. Sag} Herman ‘or Pooper f 3 [Dyke ma pT ep Bie Moku QD). 4 [Ristionto, 5.F.,M.S [Fem Bro Rombegow A IMA \3 la GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG /JASA PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAH ESA a. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi dan terpadu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Utara, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679}; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Tahun 2011 Nomo 310); 3. 4. 6. 7. 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Tahun 2011 Nomo 704);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Tahun 2014 Nomo 2003);
10.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Tahun 2012 Nomo 501);
11.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 5);
12.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 18). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) PROVINSI KALIMANTAN UTARA.