Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur/Wakil Gubernur adalah Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai- pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kinerja adalah hasil atau tingkat keberhasilan seseorang, sekelompok orang atau organisasi secara keseluruhan selama periode tertentu di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibandingkan dengan berbagai kemungkinan seperti standar hasil kerja, target atau sasaran kinerja yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap ASN. 3. 4, 5. 7. 8. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Pengukuran adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur sesuatu dengan membandingkannya dengan ukuran tertentu dan lebih bersifat kuantitatif. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut tingkat pengetahuan, keahlian atau keterampilan dan sikap perilaku tertentu dari para anggota atau pelaku. Profesionalitas adalah kualitas sikap anggota suatu profesi serta derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki untuk dapat melakukan tugas-pekerjaan sesuai standar dan persyaratan yang ditentukan. Indeks adalah suatu ukuran statistik yang menunjukkan perubahan suatu variabel atau sekumpulan variabel yang berhubungan satu sama lain, baik pada waktu atau tempat yang sama atau berlainan. Pengukuran Indeks_ Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. Standar Profesionalitas ASN adalah kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dan cara yang akan digunakan untuk mendapatkan data indeks profesional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN yang harus dicapai setiap tahun. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 20. 26. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target. Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja ASN untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh ASN atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas Utama pada SKP adalah langkah kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi dan/atau kegiatan ditujukan untuk mencapaitarget kinerja tahunan organisasi dan direncanakan secara sistematis sesuai hirarki organisasi. Tugas Tambahan adalah langkah kerja untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak selalu berkaitan dengan tugas dan fungsi dilakukan atas instruksi dan perintah pimpinan, tetapi tidak keluar dari peraturan. Review 360 adalah penilaian atas tindakan keseharian individu melalui pernyataan dari pihak lain di lingkungan kerja masing-masing dengan pendekatan psikologis berupa kuesioner yang terdiri atas serangkaian pertanyaan tertutup. Penilaian Kinerja Perangkat Daerah adalah suatu penilaian atas kinerja Perangkat Daerah sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan tentang kinerja Perangkat Daerah dalam hal efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Manajemen ASN, Manajemen Keuangan dan pengelolaan Aset Daerah (Barang Inventaris) yang sesuai peraturan perundang-undangan. 27.Penilaian Kinerja Perangkat Daerah adalah merupakan 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. pedoman bagi unsur pimpinan dan seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mencermati_berbagai permasalahan yang ada di Perangkat Daerah dan sebagai bahan acuan dalam memperbaiki kinerja di tahun berikutnya. Penilaian Kinerja Aparatur adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang ASN berdasarkan prestasi kerja. Pejabat Penilai Kinerja ASN adalah atasan langsung ASN yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi ASN. Kinerja ASN adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN pada organisasi/ unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja ASN dengan ASN lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/ atau instansi. Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik. Bendera Opini Penilaian Kinerja adalah suatu simbol berupa bendera yang diberikan kepada Perangkat Daerah setelah dilakukan penilaian kinerja oleh Tim Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan masing-masing memiliki arti sesuai predikat dan warna bendera tersebut.