Kepala Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental, dan Rohani mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut :
a.Mempersiapkan dan memberikan bahan-bahan masukan yang perlu di bidang olahraga, seni dan budaya;
b.Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka membina anggota KORPRI yang berminat dalam keolahragaan;
c.Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan Pengurus BAPOR KORPRI;
d.Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka mempersiapkan penyelengaraan PORDA KORPRI;
e.Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka membantu dan mengembangkan olah raga di setiap SKPD;
f.Mempersiapkan dan memberikan bahan-bahan masukan yang perlu di bidang mentalitas dan rohani;
g.Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka mendorong segenap anggota untuk ikut menciptakan, memantapkan demokratisasi demi kesatuan dan persatuan bangsa;
h.Mempersiapkan bahan-bahan, dalam rangka membantu dan mengembangkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial anggota KORPRI;
i.Melaksanakan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka membantu, mendukung pembinaan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
j.Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka memfasilitasi dan mendorong terbentuknya kelompok seni di SKPD dalam rangka mengembangkan budaya daerah dan budaya nasional;
k.Mempersiapkan bahan-bahan dalam penyelenggaraan kegiatan kerohanian dan ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan;
l.Mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, analisa, evaluasi, hubungan kerja dan penyusunan laporan pertanggungjawaban di Bidang Keolahragaan, Budaya, Mental dan Rohani;
m.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan, baik lisan maupun tertulis; dan
n.melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.