Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur int dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Ka!imantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Sept..,ber 2022 GUBERNUR KAL!MANTAN UTARA, ttd ZAIN AL ARIF!N PALIWANG Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 September 2022 SisKR Ae:RA PROVINS! KALIMANTAN UTARA, BisRITA DA!sRAH PROVINS! KAL!MANTAN UTARA TAHUN 2022 NOMOR 28 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR ,eTAHUN 2022 TENTANG RENCANA INDUK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TAHUN 2021-2026 DENGAN RAHMAT TU HAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Menimbang Mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalarn Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Rencana lnduk Penelitian Dan Pengembangan Tahun 2021-2026; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
5.Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional llmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6374) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 ten tang Alih Teknologi Kekayaan lntelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang lnovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
8.Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem lnovasi Daerah (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546); 1 1 . Peraturan Oaerah Provinsi Kalirnantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 Nomor 56); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TENTANG RENCANA INDUK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TAHUN 2021-2026.
1.Pemerin tah Dae rah adalah Pemerin tah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
3.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebeneran atau ketidakbena:ra:n suaru asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
4.Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerin ta.han daerah.
5.Pengkajian adalah penelitian terapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang sedang berkembang yang d.ilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
6.Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerin tahan daerah.
7.Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerinta.han daerah.
8.Pengoperasian adalah uji operasional atas suatu produk kebijakan, model, atau sistem kerekayasaan yang telah melalui proses penerapan, melalui kegiatan pendampingan dan supervisi guna modifikasi dan penyempumaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
9.Evaluasi Kebijakan adalah suatu proses penilaian yang sistematis melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi infonnasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan/program dengan menggunakan kriteria/model tertentu untuk memperoleh rekomendasi dan penyempumaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
10.Penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut kelitbangan adalah kegiatan yang meliputi pengembangan, pengoperasian dan pengkajian,penelitian, perekayasaan, penerapan, evaluasi kebijakan. 1 1 . Rencana lnduk Kelitbangan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026 yang selanjutnya disingkat RIK adalah dokumen arah kebijakan kelitbangan yang memuat strategi pentahapan dan rincian indikasi program di bidang kelitbangan yang akan dilaksanakan jangka menengah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.