Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. ko 10. 11 Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum para pimpinan di daerah yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di daerah. Instansi Vertikal adalah Instansi Vertikal yang berkedudukan di Kalimantan Utara. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Kesbangpol adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum. Kewaspadaan Dini adalah serangkaian upaya/tindakan menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan Pendeteksian dan Pencegahan Dini. Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap upaya pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan / atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan. Pendeteksian dan Pencegahan Dini adalah segala usaha, atau kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi dan mencegah permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Sistem Manajemen Informasi Intelijen adalah rangkaian informasi data mengenai kejadian yang terjadi di masyarakat yang disusun secara sistematis, menyeluruh, terpercaya dan terintegrasi dengan basis teknologi. 12. 13.
(1)
(2)Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.