DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2024

Nomor
29
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penyelenggaraan kewaspadaan dini di daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong terciptanya stabilitas keamanan serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Diatur mengenai pengertian dan ruang lingkup kewaspadaan dini, pelaksanaan oleh pemerintah daerah melalui pembentukan Tim Kewaspadaan Dini serta oleh masyarakat melalui Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh gubernur, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem manajemen informasi intelijen, serta pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…