KALIMANTANUTARATAHUNANGGARAN2015 PELAKSANAANPERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PROVINSIDAERAHBELANJADANPENDAPATAN Menetapkan MEMUTUSKAN:
4.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah KabupatenjKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9.Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 01).
10.Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-5886 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2015.
e.Selisih Anggaran dengan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut: Rp 1.184 .448. 975.515,69 (Rp 0,10)
2.Realisasi Selisih 1ebih/ (kurang)
c.Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplua/Defisit sejumlah Rp 735.234.472.847,29 dengan rincian sebagai berikut: Surplua/Defisit setelah Perubahan (Rp 1.184.448.975.515,69) Realisasi (Rp 449.214.502.668,40) Selisih Lebih/(Kurang) Rp 735.234.472.847,29
d.Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp 0,10) dengan rincian sebagai berikut:
1.Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp1.184.448.975.515,79 Rp 1.893.597.163.506,72 Rp 805.825.219.006,07
2.Realisasi Selisih lebih/ (kurang)
b.Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja dan Transfer sejum1ah Rp 805.825.219.006,07 dengan rincian sebagai berikut:
1.Anggaran Belanja dan Transfer setelah perubahan Rp 2.699.422.382.512,79 Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, sebagai berikut:
a.Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah (Rp 223.212.478.462,52) dengan rincian sebagai berikut:
1.Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp 1.514.973.406.997,00
2.Realisasi Rp 1.444.382.660.838,32 Selisih lebih/(kurang) (Rp 223.212.478.462,52) Pasa13 Rp1.184.448.975.515,69 0,00Rp Rp 1.184.448.975.515,69
c.Pembiayaan:
1.Penerimaan
2.Pengeluaran Pembiayaan Netto
b.Belanja dan Transfer Rp1.893.597.163.506.72 Surplus/(Defisit) (Rp 449.214.502.668,40) Rpl.444.382.660.838,32a. Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasa11 huruf a, Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut: Pasa12
c.Laporan Operasional;
d.Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Neraca;
f.Laporan Arus Kas; dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan. Neraca dalam Pasal 1 huruf e, per 31 Desember 2015 sebagai berikut:
a.Jumlah Aset Rp 1.807.408.029.499,59
b.Jumlah Kewajiban Rp 88.663.590.352,66
c.Jumlah Ekuitas Rp 1.718.744.439.146,93 Pasal 7 Rp 121.326.938.853,46 Rp 1.718.744.439.146,93 Rp 1.455.450.834.953,69 Rp 141.966.665.339,78 Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d, untuk Tahun Anggaran yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2015 sebagai berikut:
a.Ekuitas Awal
b.SurplusjDefisit LO
c.Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan jKesalahan Mendasar d Ekuitas Akhir Pasal 6 Rp 1.473.808.197.567,47 Rp 1.331.841.532.227,69 Rp 141.966.665.339,78 Laporan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c, untuk Tahun Anggaran yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2015 sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO
b.Beban dan Transfer
c.Surplus/Deflsit LO Pasal 5
a.Saldo Awal Rp 1.184.448.975.515,69
b.Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp 1.184.448.975.515,69 Sub Total Rp 0,00
c.Sisa Lebih/Kurang pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) Rp 735.234.472.847,29 Sub Total Rp 735.234.472.847,29
d.Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Rp 0,00 Sebelumnya
e.Lain-lain Rp 0,00 Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 735.234.4 72.847,29 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b, untuk Tahun Anggaran yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2015 sebagai berikut: