menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara GUBERNUR KALIMANTAN UTARA. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK TENTANG GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALrMANTAN UTARA NOMOR 3 TAHUN 2023 [iALINA~
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republt1c Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 ten tang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Vndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)
9.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Repu blik Indonesia Tah un 2019 Nomor 157); PasaJ 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota eli Wilayah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah daJam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehmgga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan daJam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Ketola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 51) diubah sebagai berikut: Pasal l PERATURAN GUBERNUR TENiANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK. MEMUTUSKAN: Menetapkan :
7.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerin.tahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat T1K adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media.
9.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengatu ran, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBEsecara.terpadu.
10.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
11.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan , dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi. informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non- elektronik. 12.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing. 13.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang urama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasiypenghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
14.Tim Koordinasi SPBE adalah tim yang dibentuk untuk melakukan koordinasi penerapan dan kebijakan SPBE serta memberikan araban, evaluasi, dan monitoring SPBE.
15.Government Chief Information Officer yang selanjutnya disingkat GCIO adalah Kepala yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika Provinsi Kalimantan Utara.
16.Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pernerintah yang menyelenggarakan tugas pemerin tahan di bidang keamanan siber dan persandian.
17.Basis Data adalab suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
18.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program kompu ter dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. 19.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, stan dar, dan dihunakan secara bagi pakai oleh instansi pusatdanjatau Pemerintah Daerah. 20.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan. kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
21.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
22.Audit TTK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIKdengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TfK dengan kriteria dan/ atau standar yang telah ditetapkan.
23.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharinq.
24.Network Operation Center yang selanjutnya disingkat Noe adalah sebuah lokasi terpusat yang digunakan untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan jaringan internet dan intranet Pemerintah Daerah. 25.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan Informasi. 26.Bandwidth adalab besaran yang menunjukkan seberapa banyak data yang dapat dilewatkan dalam koneksi melalui sebuah jaringan.
27.Hosting adalah tempat penitipan/penyewaan untuk menampung data-data yang diperlukan oleh sebuah website sehingga dapat diakses lewat internet, 28.ColocationServer adalah. tempat yang menyediakan layanan untuk menyimpan atau menitipkan Server di data center yang memiliki standar keamanan fisik dan Infrastuktur.
29.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan system elektronik dan - komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data 30.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
31.System Development Life Cycleyang selanjutnya clisingkat SDLC adalab model dan metodologi yang digunakan untuk mengembangkan sistem perangkat lunak. 32.1nfrastruktur TIK adaJah infrastruktur mencakup perangkat keras pemrosesan informasi (server, workstation, dan peripheralss, jaringan komunikasi dan software Infrastruktur (sistem operasi, tool sistem]. 33.Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu sistem yang dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan integrasi Jayanan antara SPBE.
34.E-mail Resmi adalah email yang digunakan dalam aktivitas kegiatan kedinasan di lingkup Pemerintah Daerah.
35.Disaster Recovery Center yang selanjutnya disingkat DRC adaJah fasilitas pengganti pada saat Pusat Data mengalami gangguan atau tidak dapat digunakan sementara waktu selama dilakukannya pemulihan pada Pusat Data.
36.User Interface adalah tampilan muka pada Aplikasi yang memudahkan penggunanya untuk berinteraksi.
37.Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan lnstansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
38.Pembina Data adalah lnstansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau lnstansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
39.Manajemen Data adalah proses pengelolaan data mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga diperoleh data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
2.Ketentuan PasaJ 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ 10