3.Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015, angka 216 diubah menjadi sebagai berikut:
216.Aset Tidak Berwujud disajikan di neraca berdasarkan nilai bruto setelah dikurangi amortisasi. Perhitungan amortisasi dilakukan dengan metode garis lurus dengan masa manfaat 5 tahun. Hal-hal yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas Aset Tak Berwujud antara lain sebagai berikut: a. b. Masa manfaat dan metode amortisasi; Kebijakan Nilai tercatat bruto, akumulasi amortisasi dan nilai sisa Aset Tak Berwujud; dan penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud; Khusus Untuk pembelian software yang diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintah maka software seperti, ini harus dicatat sebagai persediaan. Dilain pihak apabila ada software yang dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sendiri 3 namun merupakan bagian integral dari suatu hardware (tanpa software tersebut, hardware tidak dapat dioperasikan), maka software tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin. Biaya perolehan untuk software program yang dibelt tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus dikapitalisasi sebagai ATB_ setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE 4 namun merupakan bagian integral dari suatu hardware (tanpa software tersebut, hardware tidak dapat dioperasikan), maka software tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin. Biaya perolehan untuk software program yang dibeli tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus dikapitalisasi sebagai ATB_ setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, a Des W. Pradnin, M.Si Saereeeris Dae W2 Zsinuddin,AB, 045i: Asisten Adndnictran A | —---—-4! Umum |: Dike Tso, SH, Ue |. Kopala Biro Huluim @ rsPurnowo, m.m Pie. (cepata |bene Ma IRIANTO LAMBRIE & 7 T 4 AG GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 30TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Menimbang: Mengingat : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan implementasi akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 38 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9234); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan 3. 4. 6. 7. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 2 10. 11. 12. 13. 14. 15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 8. 9. 3 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425). MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG' KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 38 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. 4 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setia orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 20 April 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 25 April 2017 SEKRETARIS DAERAH PROYINSI KALIMANTAN UTARA, BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 30 Lintum a (Drs. ZaiuddinHE, US: ‘sss Adninistran { Do Isporo, SH. | Pi icepata Biro Hulum lesPurnomo , WM. ev Fepata BPKAD a 5 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 20 April 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 25 April 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 30 5 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2014 Tanggal 30 Mei 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 Tanggal 19 Oktober 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, terdapat beberapa perubahan dan/atau penambahan yaitu sebagai berikut:
1.Lampiran II.12 Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 Kebijakan Akuntansi No.12 Kebijakan Akuntansi Aset, angka 113 diubah menjadi sebagai berikut:
113.a. Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain. Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau 1 d. menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam. Catatan atas Laporan Keuangan. Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan: 1) 2) 3) 4) Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Lampiran II.12 Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 Kebijakan Akuntansi No.12 Kebijakan Akuntansi Aset, diantara angka 161 dan angka 162 disisipkan angka 161.a sehingga menjadi sebagai berikut : 2. Pengelompokan Aset
161.a. Penyusutan dapat dilakukan terhadap aset tetap secara individual. Akan tetapi, penyusutan dapat pula dilakukan terhadap sekelompok aset sekaligus. 2 Secara teknis, ada aset yang baru bisa dimanfaatkan sekaligus bersamaan dengan aset lain, tetapi ada pula yang bisa dimanfaatkan secara individual. Jika aset yang manfaatnya hanya ada secara berkelompok penyusutan dapat pula dilakukan terhadap sekelompok aset sekaligus. Kriteria aset-aset yang dapat dianggap sebagai aset yang harus disusutkan secara berkelompok adalah sebagai berikut: a) Aset tersebut diperoleh dalam waktu yang bersamaan dan mempunyai masa manfaat yang sama; b) Manfaat secara teknis suatu aset sangat bergantung pada aset lain c) Pembelian aset dilakukan secara berpasangan dan harga belinya merupakan keseluruhan harga pasangan d) Walaupun pemanfaatannya tidak terlalu bergantung dengan aset lain, tetapi demi kemudahan dan efisiensi biaya administrasi, berbagai aset dapat dikelompokkan karena kedekatan teknik dan konteks pemanfaatnnya (misalnya peralatan bedah).
3.Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015, angka 216 diubah menjadi sebagai berikut:
216.Aset Tidak Berwujud disajikan di neraca berdasarkan nilai bruto setelah dikurangi amortisasi. Perhitungan amortisasi dilakukan dengan metode garis lurus dengan masa manfaat 5 tahun. Hal-hal yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas Aset Tak Berwujud antara lain sebagai berikut: a. b. Masa manfaat dan metode amortisasi; Kebijakan Nilai tercatat bruto, akumulasi amortisasi dan nilai sisa Aset Tak Berwujud; dan penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud; Khusus Untuk pembelian software yang diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintah maka software seperti ini harus dicatat sebagai persediaan. Dilain pihak apabila ada software yang dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sendiri 3 namun merupakan bagian integral dari suatu hardware (tanpa software tersebut, hardware tidak dapat dioperasikan), maka softare tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin. Biaya perolehan untuk software program yang dibeli tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 25 April 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 30 ; Dep. Zaieuddin HZ, M51 | Asisten Adainsicas H | Umum FT 2D saco , CH, M4 TP. Kepata Biro Hukum | 8 Dre. Purwwmo, wot | Ab. Lepata BRICAD "1 : AU {gwore a$ t 4 namun merupakan bagian integral dari suatu hardware (tanpa software tersebut, hardware tidak dapat dioperasikan), maka software tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin. Biaya perolehan untuk software program yang dibeli tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus dikapitalisasi sebagai ATB_ setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 25 April 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 30 4