Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubemur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang merrumpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
5.Satu Data Indonesia yang seianjutnya disingkat SDI adalah kebijakan tata keiola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar lnstansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
6.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
7.lnstansi Daerah adalah PD provmsi dan PD kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan penyelenggara pemerintahan desa.
8.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondis.i, atau situasi.
9.Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau diperoleh dengan cm khusus suatu populasi yang cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
10.Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alarn dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 1 1 . Data Keuangan Daerah adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Daerah berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
12.Data lainnya adalah Data yang ditetapkan oleh Pembina Data selain dari dari Data Statistik, Data Geospasial dan Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yang ditetapkan oleh Presiden.
13.lnformasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
14.Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGO adalah Informasi Geospasial yang berisi ten tang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
15.Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat !GT adalah Informasi Geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGO.
16.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
17.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencanan, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
18.lnteroperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 1 9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
20.Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai SDI. 2 1 . Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang dis.epakati dalam Forum SDI.
22.Forum SDI Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Daerah untuk penyelenggaraan SDI.
23.Koordinator Forum SDI Tingkat Daerah adalah koordinator yang bertugas menyarnpaikan daftar Data yang menjadi Data Prioritas kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nas.ional, dalam hal kesepakatan Forum rnengenai Data Prioritas dapat ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur.
24.Penyebarluasan Data adalah kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data melalui Portal SDI dan Portal Instansi Daerah.
25.Diseminasi Data adalah suatu kegiatan penyebaran informas.i yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.
26.Portal SDI adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. --------
27.Portal lnstansi Daerah adalah media bagi pakai data di tingkat instansi daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi.
28.Pembina Data Daerah adalah Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data
29.Walidata Daerah adalah unit lnstansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
30.Walidata Pendukung adalah unit di setiap Instansi Daerah yang melaksanakan tugas pemeriksaan kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data. 3 1 . Produsen Data Daerah adalah Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait data lainnya.
32.Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data melalui Portal SDI atau Portal lnstansi Daerah.
33.Statistik Dasar yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional maupun regional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS.
34.Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangku tan.
35.Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan intern dari suatu instansi/perusahaan swasta dalam rangka penyelenggaraan riset atau penelitian.