menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Koiusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-undang Nomor 31 Tahun Lggg tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor l4A, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3574) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan Atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a25Q; 2. -.).
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2Ol2 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2072 Nomor 5362);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9fl;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berapakaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 5589);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 3862);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 513s) ; l l.Peraturan Gubernur Nomor 07 Tahun 2Ol4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 07);
12.Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2Ol4 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kaiimantan Utara Tahun 2OL4 Nomor 8);
13.Peraturan Gubernur Nomor 09 Tahun 2014 Tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Acara Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 9);
14.Peraturan Gubernur 10 Tahun 2A14 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2Ol4 Nomor 10). Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA.