Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 12 Mei 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE -' , ZAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PEMBIAYAAN BEROBAT BAGI MASYARAKAT MISKIN, TIDAK MAMPU DAN TERLANTAR YANG TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI/KIS) Menimbang Mengingat JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya, khususnya bagi masyarakat miskin, tilak mampu dan terlantar yang tidak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga setiap orang memiliki hak atas jaminan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembiayaan Berobat bagi Masyarakat Miskin, Tidak Mampu dan Terlantar yang tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI/KIS) Jaminan Kesehatan Nasional. b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967): Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3. 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062): Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 4. Indonesia Nomor 5234), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256): 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 229, Tambahan 6. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 7. Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik 8. Indonesia Nomor 3206): 10. 11. 12. 13. 14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294): 9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542): Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 193) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 62): Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 05). Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 02). MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBIAYAAN BEROBAT BAGI MASYARAKAT MISKIN, TIDAK MAMPU DAN TERLANTAR YANG TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI/KIS) JAMINAN KESEHATAN NASIONAL