menetapkan Peraturan Gubemur tentang Percepatan Transformasi Pendidikan Mela1ui Kebijakan Merdeka Belajar; Menimbang GUBERNURKALIMANTAN UTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERCEPATANTRANSFORMASIPENDIDlKANMELALUIKEBIJAKAN MERDEKABELAJAR PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARA NOMOR~ TAHUN-1(2) TENTANG GUBERNUR KALIMANTAN UTARA Pasall Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mernimpin urusan pemerintahan sebagai yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERCEPATAN TRANSFORMASI PENDIDIKAN MELALUI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR. Menetapkan MEMUTUSKAN:
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 ten tang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara- (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2012, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubaban atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036 Tahun 2015) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 157 Tabun 2018);
5.Dinas Penelidikandan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Dearah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah eli bidang pendidikan eliDaerah.
6.Kebijakan Merdeka Belajar adalah kebijakan Kementerian Penelidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai langkah untuk mentransformasi penelidikan demi terwujudnya sumber daya manusia unggul Indonesia yang memiliki profil pelajar Pancasila.
7.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional.
8.Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi serta pembelajaran berbasis projek dalam mencapai Profil Pelajar Pancasila.
9.Implementasi Kurikulum Merdeka adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka dalam mencapai prom pelajar Pancasila.
10.Transformasi Pendidikan adalah upaya untuk menciptakan Satuan Pendidikan sebagai pusat pengembangan potensi Peserta Didik yang berfokus pada kepentingan terbaik Peserta Didik, terciptanya iklim belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan jauh dari kekerasan dan intoleransi serta tumbuhnya budaya komunitas belajar, berbagi dan berkontribusi dalam peningkatan hasil belajar Peserta Didik yang berkelanjutan.
11.Platform Merdeka Mengajar yang selanjutnya disingkat PMM adalah platform teknologi yang disediakan untuk guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya.
12.Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistic dengan mewujudkan prom pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta non kognitif (karakter) yang diawali dengan sumber daya manusia unggul (KepalaSekolah dan Guru).
13.Program Sekolah Penggerak adalah sebuah program kegiatan yang mendorong satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga penelidik lainnya untuk fokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik untuk mewujudkan prom pelajar Pancasila.
14.Guru Penggerak adalah tenaga pendidik pada satuan pendidikan dengan penempatan eli sekolah-sekolah penelidikan dasar dan menengah eli Daerah yang berasal dari guru setempat maupun masyarakat umum yang memenuhi syarat.
15.Asimilasi adalah proses kognitif dimana seseorang mengintegrasikan persepsi, konsep atau pengalaman baru ke dalam skema atau pola yang ada dalam pikiran mereka.
16.Program Guru Penggerak adalah sebuah program kegiatan yang bertujuan mewujudkan suatu gerakan pendidikan untuk guru dalam rangka meningkatkan kualitas diri melalui diskusi, kolaborasi dan berbagi pengalaman dengan sesama guru di Daerah.
17.Program Manajemen Office yang selanjutnya disingkat PMO adalah program manajemen office Implementasi Kurikulum Merdeka.
18.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
19.Pendidikan Menengah adalah jenjang penelidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan Ianjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas (SMA)dan sekolah menengah kejuruan (SMK). PasalS Ruang lingkup Peraturan Gubemur ini meliputi: