Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 Mei 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE | Or. Badru, Isi i setemris Y “Des. H. 2awuddiw Asistew wu Adminrs- | H2, Msi. Mas Umum joko Iswono SH. Mi (karo Hukum H. wa. Syanunah (ratna komumtasa Mursauv.MP Xx IngotingiFa. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG E-GOVERNMENT PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Menimbang : Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, telah diinstruksikan kepada Gubernur untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya guna terlaksananya pengembangan e-Government secara Nasional, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 57/KEP/M.Kominfo/12/2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana induk Pengembangan e-Government Lembaga, perlu dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan e-Government Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang e-Government Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843): Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846): b. 1
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362), Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 649): Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 57 /KEP/M.Kominfo/12/2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana induk Pengembangan 4. 5. 7. 8. 9 e-Government Lembaga: MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG E-GOVERNMENT PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA