e.melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) menggunakan pembersih dan disinfektan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya; larangan masuk bagi karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, serta melakukan pengisian formulir self assessment risiko Covid-19 bagi karyawan sebelum masuk bekerja; pada pintu masuk/ lobby: 1) melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tamu dan karyawan. Apabila ditemukan suhu > 37,3°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5S menit), tidak diperkenankan masuk kecuali menunjukkan surat keterangan uji tes RT-PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji RDT dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari; 2) petugas menanyakan dan ~mencatat riwayat perjalanan tamu/pengunjung dan diminta mengisi self assessment risiko Covid-19. Jika hasil self assessment memiliki risiko besar Covid- 19, agar diminta melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu atau menunjukan hasil pemeriksaan. menerapkan jaga jarak yang dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengatur antrian di pintu masuk atau di depan meja resepsionis dengan pemberian tanda di lantai, mengatur jarak antar kursi di lobby, area publik dan lain sebagainya; menyediakan sarana untuk meminimalkan kontak dengan tamu/pengunjung misalnya pembatas/partisi mika di meja resepsionis, penggunaan pelindung wajah (faceshield), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain-lain; mencantumkan tanda atau nomor kamar pada sandal hotel agar tidak tertukar pada saat digunakan; kamar: 1) melakukan pembersihan dan disinfeksi pada kamar sebelum dan sesudah digunakan tamu meliputi pegangan pintu, meja, kursi, telephone, kulkas, remote TV dan AC, kran kamar mandi dan fasilitas lain yang sering disentuh tamu; 2) memastikan mengganti sarung bantal, sprei, hingga selimut dengan yang telah dicuci bersih; 3) penyediaan handsanitizer di meja. ruang pertemuan: 1) kapasitas untuk ballroom, meeting room, dan conference harus selalu memperhitungkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter antar tamu dan antar karyawan, yang dapat dilakukan dengan menghitung kembali jumlah undangan, pembuatan layout ruangan, membagi acara menjadi beberapa sesi, membuat sistem antrian, dan lain sebagainya; 2) memberikan informasi jaga jarak dan menjaga_kesehatan, pemakaian masker dan sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, 3) menyediakan panduan/informasi layout jarak aman, sejak dari masuk parkiran, di dalam lift, ke lobby, ke ruang pertemuan, hingga keluar parkiran; f£ g h L Jj k L 4) membuat konsep labirin untuk jalur antrian, jalur_kirab diperlebar, dan panggung diperbesar untuk menjaga jarak; 5) memastikan proses pembersihan dan disinfeksi ruang pertemuan sebelum dan setelah digunakan; 6) membersihkan dan mendisinfeksi microphone setiap setelah digunakan masing-masing orang, serta tidak menggunakan microphone secara_ bergantian sebelum dibersihkan atau menyediakan microphone pada masing-masing meja; 7) Master of Ceremony/MC harus aktif menginformasikan protokol kesehatan, antrian, jaga jarak, dan pemakaian masker. ruang makan:m 1) 2) 3) 4) 9) 6) 7) mewajibkan setiap orang yang akan masuk ruang makan untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir; pengaturan jarak antar kursi minimal 1 (satu) meter dan tidak saling berhadapan. Dalam hal tidak dapat diterapkan pengaturan jarak dapat dilakukan upaya rekayasa teknis lain seperti pemasangan partisi antar tamu berhadapan di atas meja makan; tidak menggunakan alat makan bersama-sama. Peralatan makan di atas meja makan yang sering disentuh diganti dalam bentuk kemasan sekali pakai/sachet atau diberikan kepada pengunjung apabila diminta; mewajibkan semua penjamah pangan atau pekerja yang kontak langsung dengan pangan untuk mengenakan alat pelindung diri seperti penutup kepala, sarung tangan, celemek, dan masker. Sarung tangan harus segera diganti setelah memegang barang selain makanan; tidak menerapkan sistem prasmanan/ buffet. Apabila menerapkan sistem prasmanan/ buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta Sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh petugas dan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali; untuk meminimalisasi pelayanan makanan_ secara_ buffet (prasmanan), juga dapat dilakukan dengan menggunakan opsi action station, set menu, nasi kotak/box/take away, individual portion dan variasi lainnya dengan jenis makanan yang tidak banyak namun kualitas lebih baik; untuk meal service ala carte, sitting party, silver service agar penjagaan jarak dan penataan kursi dan peralatan harus tetap terjaga. fs kolam renang:nm 1) 2) memastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7.2-8 dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen; pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap seluruh permukaan disekitar kolam renang seperti tempat duduk, lantai dan lain-lain; 3) menerapkan jaga jarak di ruang ganti; 4) pastikan tamu/pengunjung yang akan menggunakan kolam renang dalam keadaan sehat; 5) batasi jumlah pengguna kolam renang agar dapat menerapkan jaga jarak; 6) gunakan semua peralatan pribadi masing-masing; 7) gunakan masker sebelum dan setelah berenang. o pusat kebugaran: 1) membatasi kapasitas jumlah tamu/pengunjung yang melakukan latihan, agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak dengan jJarak antar tamu minimal 2 (dua) meter; 2) melakukan pembersihan dan disinfeksi alat olahraga sebelum dan setelah digunakan; 3) menyediakan handsanitizer di masing-masing alat; 4) tidak boleh menggunakan alat olahraga bergantian sebelum dilakukan pembersihan dengan cara di lap menggunakan cairan disinfektan; 5) lakukan pembersihan dan disinfeksi pada tempat-tempat dan permukaan alat olahraga yang sering disentuh secara berkala disesuaikan dengan tingkat keramaian pusat kebugaran; 6) memberikan jarak antar alat minimal 2 (dua) meter. Apabila tidak memungkinkan diberikan sekat pembatas untuk alat-alat kardio (treadmill, bicycle, elliptical machine); 7) sedapat mungkin menghindari pemakaian AC, sebaiknya sirkulasi udara lewat pintu jendela terbuka; 8) jika tetap memakai AC maka perlu diperhatikan tingkat kelembaban udara di dalam ruangan dan mengatur sirkulasi udara sebaik mungkin agar tetap kering, disarankan memakai air purifier, 9) Peralatan seperti handuk dan matras harus dalam keadaan bersih dan sudah didisinfeksi sebelum digunakan; 10) menggunakan masker selama_ berolahraga. Olahraga yang menggunakan masker dilakukan dengan intensitas ringan sampai sedang (masih dapat berbicara ketika berolahraga).