Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut :
a.Mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
b.Merumuskan tujuan dan sasaran yang akan dicapai sesuai visi dan misi Pemerintah Provinsi di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga yang sudah ditetapkan;
c.Mengkoordinir penyusunan program kerja tahunan sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kalimantan Utara;
d.Menkoordinir penyusunan kebijakan Bdang Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga serta memonitor hasil pelaksanaan tugas bawahan melalui rapat-rapat koordinasi;
e.Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan renstra, tujuan dan sasaran baik vertikal maupun horisontal agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik;
f.Melakukan Pembinaan, pengarahan dan pengawasan serta pengendalian tugas agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
g.Melakukan konsultasi kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah tentang koordinasi kegiatan Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga untuk mendapatkan saran dan masukan yang diperlukan;
h.Mengkoordinir penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
i.Mengendalikan dan mengawasi kegiatan bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga di Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku;
j.Melakukan Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga di Kabupaten/Kota;
k.Menandatangani dan mendisposisi surat-surat keluar dan surat lainya sesuai dengan arah tujuan surat;
l.Merumuskan kebijakan teknis bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah;
m.Merencanakan, membina dan mengendalikan kebijakan teknis bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
n.Menyelenggarakan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
o.Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga;
p.Melaksanakan tugas lain sesuai degan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan.