Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. 10. 11 Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah pelaksana tugas yang diperintah /ditunjuk berdasarkan surat keputusan/surat perintah dari Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan atas pencapaian prestasi kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintahan yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhetikan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Tidak Mengikuti Apel adalah PNS yang tidak mengikuti Apel Pagi hari Senin, Kamis dan upacara peringatan hari kebesaran lainnya. 5. 6. 7. 8. 9. . Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan adalah PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Terlambat Masuk Kerja adalah PNS yang masuk kerja melewati jam 07.30 WITA. Pulang Cepat Lebih Awal adalah PNS yang pulang sebelum jam 16.00 WITA untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan jam 11.30 WITA untuk hari Jum at. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Cuti Melahirkan merupakan hak CPNS, PNS dan PNS Yang Dipekerjakan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS. Kelahiran anak keempat dan seterusnya diberikan Cuti Besar. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TP-TGR adalah mekanisme pengembalian kerugian negara. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah surat yang digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan Perangkat Daerah. Presensi adalah kehadiran kerja pegawai yang dibuktikan dengan data absensi yang terekam pada sistem presensi terintegrasi. Sistem Presensi Terintegrasi adalah suatu sistem presensi yang berfungsi untuk memonitoring kehadiran pegawai melalui finger recording sehingga waktu kehadiran baik masuk maupun keluar pegawai dapat tercatat secara cepat dan tepat. Sistem Aplikasi Kinerja adalah suatu media aplikasi berbasis website yang berguna untuk mempermudah pembuatan dan penilaian laporan capaian kinerja ASN. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS dalam masa kinerja. Bobot Pekerjaan adalah nilai kumulatif dari faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang suatu pekerjaan/jabatan. m’