Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyeienggara Pemerintah Daerah yang memimpin peiaksanaan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
5.Perangkat Daerah yang seianjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah/Unit Kerja di Iingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara yang seianjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang meiaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kearsipan.
7.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenan dengan arsip.
8.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan kornunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam peiaksanaan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bemegara. . 4.
9.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan tugas fungsi dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip pada Pemerintah Provinsi.
10.Pencipta arsip tingkat Provinsi adalah Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi politik berskala Provinsi, dan perusahaan swasta berskala provinsi.
11.Pencipta arsip tingkat Kabupaten/Kota adalah Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi kemasyarakatan berskala kabupaten/kota, organisasi politik berskala kabupaten/kota, dan perusahaan swasta berskala kabupaten/kota.
12.Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kerarsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
13.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.
14.Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
15.Audit kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisien, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
16.Audit kearsipan eksternal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Eskternal atas penyelenggaraan kearsipan pada pencipta arsip tingkat Provinsi dan Lebaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
17.Audit kearsipan internal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Daerah lnternal atas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan perangkat daerah pencipta arsip tingkat Provinsi. • 5 •
18.Objek pengawasan adalah pencipta arsip/lembaga kearsipan yang diawasi.
19.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya sisebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebaggian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
20.Tim Pengawas Kearsipan Daerah adalah tim pengawas kearsipan yang dibentuk oleh Gubernur dengan tugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan pencipta arsip tingkat Provinsi dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota.
21.Tim Pengawas Kearsipan Internal adalah Tim Pengawas Kearsipan Daerah yang dibentuk oleh Gubernur untuk melaksanakan pengawasa.n penye1enggaraan kearsipan di Perangkat Daerah Provinsi.
22.Laporan Audit Kearsipan Ekstemal yang selanjutnya disingkat LAKE adalah laporan yang disusun berdasarkan laporan hasil audit penyelenggaraan kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan daerah.
23.Laporan Audit Kearsipan Internal yang selanjutnya disingkat LAKI adalah laporan yang disusun oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan hasil audit internal yang dilaksanakan di lingkungannya.
24.Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan yang selanjutnya disingkat LHM adalah laporan yang disusun oleh Tim Pengawaws Kearsipan atas hasil kegiatan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan.
25.Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurangkurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
26.Program Kerja Pengawasan kearsipan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPKT adalah rencana kegiatan Pengawasan Kearsipan untukjangka waktu satu tahun anggaran.