a.Perangkat Daerah;
b.badan usaha milik Daerah:
c.unit pelaksana teknis Daerah/badan Daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLVD; dan/atau
d.pihak lainnya.
a.Strategi Pengendalian Kecurangan;
b.Pengendalian Kecurangan;
c.Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan;
d.Pendanaan. / ..... tlOZALJ, S.E., MH __ H;"A 032001121003 Salinan Sesuai dengan Aslinya Sekretariat DaWab,Pu- vinsi Kalimantan Utara ~'i{ep: , Hukum f '"e '(.__~~Y--4-~ C&J o SURJANSYAH BERlTA DAERAH PROV1NSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2023 NOMOR 34 ttd Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggaJ 9 November 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSl KALIMANTAN UTARA, ZAJNAL ARIFIN PALJWANG ttd GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 9 November 2023 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Gubemur im dengan dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Agar setiap pengundangan penempatannya Utara. Pasa111 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggaJ diundangkan. KETENTUAN PENUTUP PasaJ 10 Pendanaan dalam pelaksanaan PengendaJian Kecurangan, dibebankan pada:
a.APBD; dan
b.Sumber lain yang sah dan tidak mengingat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari kegiatan ini akan menghasilkan daftar risiko, status risiko, dan peta korupsi pada Perangkat Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan pihak lamnya yang menerirna dari/atau mengelola uang yang bersumber dan Pemerintah Daerah yang akan menjadi informasi dalam Pengendalian Kecurangan.
1.Latar Betakang Risiko kecurangan menjadi salah satu ancaman bagi pencapaian efektifitas dan efisiensi pembangunan. Dan berbagai kasus korupsi yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dan perekonornian, diperoleh fakta bahwa penyimpangan tidak terjadi secara tidak disengaja atau kelalaian, namun terjadi melalui proses yang terencana. Tindakan penanganan Kecurangan yang bersifat represif atau setelah terjadinya peristiwa (ex pos~ terbukti kurang efektif, karena memerlukan sumber daya yang banyak, waktu lebih lama dan proses yang tidak mudah. Pemenntah telah menetapkan berbagai regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, namun belum mengakomodir perlunya pengelolaan dan penilaian risiko Kecurangan. Pendekatan dalam pemberantasan kecurangan dilakukan melalui cara menciptakan dan memelihara kejujuran, meningkatkan integritas serta melakukan pengkajian risiko kecurangan sekaligus membangun sikap konrit guna meminirnalisir risiko serta menghilangkan kesempatan korupsi. Mengkaji risiko kecurangan telah diterapkan dalam bentuk penilaian risiko kecurangan atau fraud risk assessment (FRA) pada fraud control plan dan menjadi bagian yang harus dilaksanakan. Penilaian risiko kecurangan diimplementasikan keseluruhan atau dalam bagian tertentupada proses pembangunarr/pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi penentuan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan pembangunan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan dan monitoring. Mengmgat belum adanya regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur penilaian risiko Kecurangan dan masih terjadinya berbagai kasus korupsi pada Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah memandang perlu menerapkan penilaian risiko Kecurangan dalam Pengendalian Kecurangan yang bertujuan mengidentifikasi fisiko Kecurangan pada proses Pengelolaan Keuangan Daerah. LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALJMANTAN UTARA NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN KECURANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Tahapan pelaksanaan Pengendalian Kecurangan adalah sebagai berikut:
1.Identifikasi Kecurangan
a.Kecurangan dapat terjadi di setiap Perangkat Oaerah, Badan Layanan Umum Daerah dan pihak lainnya yang menerima dan/atau mengelola uang yang bersumber dan Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan oleh semua orang apabila mendapatkan kesempatan. Oleh sebab itu diperlukan identifikasi Kecurangan untuk meminimalisir terjadinya Kecurangan, disamping itu pimpinan Perangkat Daerah harus meningkatkan kesadaran anti Kecurangan pada semua pegawai. Pelaksanaan identifikasi Kecurangan harus disesuaikan dengan kompleksitas Perangkat Daerah, semakin kompleks dan besar Perangkat Daerah, maka proses yang dilakukan semakin formal, rind dan teliti.
b.Kecurangan Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki unsur-unsur sebagai berikut: 1) Salah saji dan ada yang dirugikan; 2) Bersifat material; 3) Kesengajaan; 4) Menimbulkan kerugian; dan 5) Menguntungkan pelaku atau para pihak yang terkait.
c.Penggolongan Kecurangan Pendeteksian Kecurangan berdasarkan pada penggolongan, meliputi: 1) Kecurangan laporan keuangan; 2) Penyalahgunaan aset; dan 3) Termasuk dalam 7 kelompok tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pernerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
d.Penyebab Kecurangan Penyebab Kecurangan dikarenakan: 1) Tidak adanya/lernahnya atau tidak efektifnya pengendalian internal; 2) Pegawai tidak jujur dan tidak memiliki integritas; 3) Eksploitasi pegawai; dan 4) Pirnpinan tidak taat hukum dan peraturan.
e.Pemetaan risiko Kecurangan Identifikasi dan an ali sa tingkat risiko Kecurangan mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut: 1) Jenis kegiatan yang berpotensi terjadinya Kecurangan; 2) Potensi terjadinya Kecurangan; 3) Probabilitas potensi Kecurangan; 4) Oampak kerugian Kecurangan: 5) Level risiko Kecurangan; 6) Penyebab terjadinya Kecurangan; dan 7) Pengendalian yang ada. -7
3.Oaftar Pengendalian Kecurangan Langkah-langkah dalam melakukan Pengendalian Kecurangan antara lain:
a.Kepedulian Pegawai Kepedulian pegawai yang dimaksud dalam hal ini adalah pemahaman mengenai kecurangan dan peran aktif ASNPemerintah Daerah untuk menyampaikan informasi kecurangan di Iingkungan Pemerintah Daerah. Indikator dari kepedulian pegawai adalah : 1) Sosialisasi dan pelatihan secara periodik mengenai kecurangan dan sistem pengendalian kecurangan; dan 2) Media penyaluran kepedulian ASNatas kejadian kecurangan. Implementasinya berupa : 1) Seminar, konferensi, lokakarya, dan focus group discussion (FGD) mengenai kecurangan; dan Mitigasi risiko pada umumnya adalah aktivitas yang dilaksanakan pimpinan dalam penetapan kebijakan, sistern, dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan sudah dilakukan agar dapat memberikan keyakinan untuk mencapai tujuan pokok, yaitu keandalan pelaporan Keuangan Daerah, efektivitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Aktivitas mitigasi dimulai dengan menurnbuhkan anti Kecurangan awareness melalui:
a.Sosialisasi budaya anti Kecurangan, yang dilakukan kepada seluruh pegawai dan pihak eksterna1;
b.Identifikasi kerawanan yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan ) ang ditunjuk melakukan proses identifikasi kerawanan potensi terjadinya Kecurangan, mendokumentasikan serta melaporkan hasil identifikasi kepada pimpman;
c.Melaksanakan know your employee sebagai bagian dati pencegahan Kecurangan dan merupakan kebijakan strategis organisasi melalui proses pernantauan karakter, proses pelaksanaan promosi, rnutasi/rotasi pegawai;
d.Penegakan kode etik; dan
e.Peningkatan supervisi.
2.Mitigasi Kecurangan Mitigasi Kecurangan merupakan tindakan yang terencana dan berkelanjutan yang dilakukan pemilik risiko agar dapat meminimalisir dampak dan kegiatan yang berpotensi merugikan atau membahayakan pemilik risiko. Analisa terhadap kejadian Kecurangan maupun potensi kejadian Kecurangan dapat dilakukan melalui mitigasi, dengan tujuan agar tidak terjadi Kecurangan. Mitigasi yang efektif meliputi:
a.Prevention, yaitu mencegah terjadinya Kecurangan secara nyata pada semua 1iniorganisasi;
b.Deterrence, yaitu menangkal pihak yang akan berbuat Kecurangan dan membuat jera;
c.Disruption, yaitu mempersulit gerak langkah pelaku Kecurangan;
d.Identification, yaitu mengidentifikasi kegiatan yang berisiko tinggi dan kelemahan pengendalian; dan
e.Civil action prosecution, yaitu melakukan pembinaan dan penjatuhan sanksi yang setimpal atas perbuatan curang terhadap pelaku.
d.Perlind ungan Pelapor Perlindungan pelapor adalah upaya perlindungan terhadap pelapor peJanggaran terkait identitas dan substansi pelanggaran. Indikator dari sistem perlindungan pelapor adalah : 1) Sikap dan komitmen Gubemur untuk melindungi semua upaya partisipasi dan ASN dan masyarakat yang menyampaikan kejadian kecurangan; dan 2) Aturan perlindungan pelapor kejadian kecurangan. Implementasinya berupa : 1) Pengembangkan budaya berani melaporkan kecurangan; 2) Perlindungan kepada pelapor; 3) Perlindungan tidak diberikan untuk pelapor palsu: dan 4) Sanksi bagi pelapor kejadian yang palsu.
c.Sistem Pelaporan Kejadian Kecurangan Sistern pelaporan kejadian kecurangan adalah sistem yang disediakan bagi ASN dan masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi kecurangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah. lndikator dan sistem peJaporan kejadian kecurangan adalah adanya sistem pelaporan kecurangan yang dimulai dan kejadian yang dilaporkan, cara penyampaian, bagaimana menangani pengaduan dan komunikasi dengan pelapor serta pengadministrasian pengelolaan pengaduan. Implementasinya berupa : 1) Kejadian yang dapat dilaporkan; 2) Cara penyampaian laporan pengaduan oleh pelapor; 3) Kewenangan penanganan pelaporan pelanggaran; 4) Kornunikasi dengan pelapor; dan 5) Pengadrninistrasian dan pengeloiaan laporan pelanggaran.
b.Kepedulian Masyarakat Kepedulian masyarakat yang dirnaksud dalam hal ini adalah pemahaman mengenai kecurangan dan peran aktifmasyarakat untuk menyampaikan informasi kecurangan di lingkungan Pemerintah Daerah. Indikator dari kepedulian masyarakat adalah : 1) Upaya sistematis meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap kejadian kecurangan; dan 2) Media penyaluran kepedulian masyarakat atas kejadian kecurangan. Implementasinya berupa : 1) Sosialisasi meLalui pemasangan pengumuman di papan pengumuman, pamlet, spanduk, banner maupun website Pemerintah Daerah yang berisi visi, misi, dan nilai-nilai anti kecurangan, tidak memberi/rnenerirna suap serta mekanisme penyampaian kepedulian kejadian kecurangan di tempat pelayanan dan mudah diketahui oleh masyarakat kecurangan; dan 2) Sediakan media pengaduan khusus bagi pegawai (berupa telepon, surat resmi, sms, website dll). 2) Terdapat media pengaduan khusus bagi ASN (berupa telepon, surat resrni, sms, website, dll). -9 .
4.Tindak Lanjut atas PengendalianKecurangan Ketika risiko Kecurangan berhasil diidentifikasi, proses bisnis terkait, pengendalian dan prosedur yang ada dapat diketahui, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah mitigasi ) ang diperlukan. Pada saat yang bersamaan juga, pimpinan harus mengevaluasi proses pengendahan internal untuk memaparkan risiko tmggi lainnya. Pemantauan terhadap pelaksanaan pengendalian internal terhadap risiko ini harus ditingkatkan
g.Standar Perilaku dan Disiplin Standar perilaku dan disiphn adalah uraian tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN, tindakan yang legal dan serta sanksi }ang diberikan atas pelanggaranyang dilakukan. Indikator dari standar perilaku dan disrplin adalah : 1) PedomanPerilaku dan Kode Erik: 2) Kegiatanbudaya kerja; dan 3) Evaluasi tingkat kepatuhan pegawai. Implementasinya berupa PedomanPerilaku dan KodeEtik yang:
1.Berisi prinsip dan nilai standar etika serta tidak adanya toleransi terhadap kecurangan;
2.Mendorong kepernirnpinan beretika mclalui penghargaan dan pengakuan sebagairole model;
3.Menerapkan mekanisrne reward and punishment;
4.Pimpinan mendorong budaya anti suap sebagaibudaya kerja;
5.Penyusunan batasan dan kriteria gratifikasi, dan
6.Mekanisme peJaporangratifikasi.
f.PengungkapanKepadaPihak Eksternal Pcngungkapan kepada pihak ekstemal adalah penyarnpaian penyirnpangan yang berakibat merugikan keuangan atau perekonomian negara kepada Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikator dari pengungkapan kepada pihak ekstemal adalah kebijakan Gubemur dan/atau Standar Proscdur Operasional (SPa) yang mengatur tentang kriteria dan proses pclaporan kepada pihak Aparat PenegakHukum. Implcmentasinya berupa : 1) SPO Pelaporankepada pihak ekstemal yangjelas dan spesifik; 2) Penyampaian informasi pengaduan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi kepada Aparat PenegakHukum; dan 3) Monitoring dan dokumentasi atas pelaksanaan proses hukum selanjutnya atas kasus-kasus ) ang telah dilaporkan.
e.Prosedur lnvestigasi Prosedur Investigasi adaJah prosedur internal Pemerintah Daerah dalam pengumpulan dan analisis data serta informasi untuk mengetahui atau membuktikan suatu dugaan kejadian kecurangan. Indikator dan prosedur investigasi adalah pedoman atau prosedur standar penanganan kecurangan. Implementasinya berupa : 1) Standar investigasi yang sistematis dan profesionaJ dalam penanganan kecurangan yang terdeteksi; 2) Scluruh dugaan terjadinva kecurangan yang dilaporkan harus ditangani; dan 3) Investigasi dilakukan untuk memperoleh bukti terkait dugaan kecurangan yang dilaporkan/terdeteksi. - 10
b.Pelaporan Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan menyusun laporan kegiatan penyelesaian Kecurangan, yang paling sedikit memuat: 1) Rekapitulasi laporan hasil deteksi yang ditindaklanjuti ke proses penyelesaian ; 2) Laporan kemajuan penyelesaian Kecurangan yang telah dilakukan;Rekapitulasi pengembalian dan penyelamatan Keuangan Daerah akibat Kecurangan dan denda yang dikenakan; dan 3) Kendala proses penyeJesaian dan saran tindak lanjut. Laporan disusun setiapakhir tahunoleh Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan untuk disampaikan kepada Gubernur. dan diperbaiki dari rnasa ke rna sa , tennasuk di dalam prosedur pelaporan Keuangan Daerah. Untuk memastikan babwa rencana pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, maka perlu adanya peran APIP untuk melakukan reviu terhadap rencana Pengendalian Kecurangan Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu dilakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagai berikut:
a.Monitoring dan evaluasi Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rekomendasi penyelesaian Kecurangan. - 1 1 Pernlaian pada kolom 5:
1.Trdak pcrnah terjadi
2.Pemah teriadi
3.Jarang terjadi
4.Scring terjadi
5.Sangat sering terjadi • --- --.- - ~ -- No Risiko Kegiatan -r-:Tahapan Potensi Probabilitas Oampak Kerugian Level Risiko Faktor Penyebab Sistcm berpotensi Manajemen terjadinya Potensi Gratifikasi gra tifika si Pengendalian Gratifikasi Kecurarigan Gra tifikasi dan Pengawasan - !- yang ada _ 1 2 3 4 5* 6- 7*·· (4x~ 8 9 - -- - -- -,- - l- . - !- Sebutkan -r-=SCbUtkan Catat Sebutkan Perencanaari/ Sebutkan Sebutkan Se butkan tingkat Perkalian secara kegiatan Organizing/ a ktivitas yang tingkat darnpakj'kerugian angka kolom 4 kemungkinan pe ngendalian I I urut. yang Actuating/ berpotensi kern ungkinan terhadap PO akibat dengan kolom kegiatan yang stau I Akan berpotcnsi controling terjadi potensi gratifikasi 5 menyebabkan pengendalian menjadi terjadinva I kecurangan, gra tifikasi timbulnya atau ketenruan identitas gratifikasi berdasarkan gratifikasi UU/Perda dll pote nsi kolom 2 yang dapat gra tifikasi merninimalisir -J- potensi gratulkssi/suap yang telah - . diidenufikasi ~ I i.- - 1 - I- i- I - -[--- Instansi Komponen : Ideritifikasi titik rawan praktik gratifikasi Waktu Monev IOENTIFlKASI KECURANGAN .... Apablla hasil perkaJian adalah: 1- 5 Risiko Rendah 6 - 11 Risiko sedang 10 - 25 Risiko Tinggi (PO sebaiknya memprioritaskan mitigasi terhadap potensi graufikasl Penilaian pada kolom 6:
1.Tidal<berarti
2.Kecil
3.Sedang
4.Besar S. Bencana *. 10 i SelesaijBelum, kendalajham bata n lsdS 7x8 Renda h Sedan g Tingg! 6 t* 8** 9-----+--~~ ~~----~+----- r --~~~=-l~ E : ~ _2 - __-----3--~-- 4~_~~b=~ I Keteranga n Oampa k kerugia n kecuranga n Alevel Risiko kecuranga 5 Uraian kegiata n mitigasi 0/0 Progre 1---- s TL Probabilitas potensi kecurangan Oeskrip si kegiata n Pelaksanaj penanggung jawab rencana mitigasi Nilai (Skor) setelah perbaikan * Pcnllaian pada kolom 7 1 : Tidak pemah terjadi 2 : Pemah terjadi 3 : Jarang terjadi 4 : Sering teJjadi Berdasarkan rencana mitigasijperbaika n Rencana mitigasij perbaika n yang dilakukan I --- ! Risiko yang dimitigasi Peristiwa kecuranga n In stan si Komponen : Mitigasi risiko daJarn monitoring tindak lanjut terhadap hasil pemetaanjidentifikasi kecurangan Waktu Monev TAHAPAN MITIGAS) KEC URANGA N No Risik o -, ~~~;'GOZALI. S.E .. MIl ~~EYl 03200 1121 003 SURIANSYAH BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2023 NOMOR 34 ttd Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal9 November 2023 SEKRETARlS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ZAINAL ARIFIN PALIWANG ttd GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, 5 : Sangat sering terjadi • Penilaian pada kolom 8 1 : Tidak berarti 2 : Kedl 3 : Sedang oJ : Besar 5 : Bencana ... Apabila hasil perkalian adalah: 1- 5 Risiko Rendah 6 - 10 Risiko sedang 11 - 25 Risiko Tinggi Apabila level risiko lebih tinggi dan toleransi risiko instansi, maka terhadap potensi gratifikasr terse but masih diperlukan perbaikan pengendalian .