Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.1. 10. 11. 12. 13. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3. 4, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan adalah PNS yang melaksanakan tugas diluar instansi induknya yang gajinya tetap dibebankan pada instansi induknya. Benturan Kepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Kepentingan Pribadi adalah keinginan/kebutuhan pejabat/ pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi, dan/atau_ bersifat hubungan afiliasinya/hubungan dekat/balas jasa. Perangkapan Jabatan adalah seseorang penyelenggara Pemerintah Daerah memegang jabatan lain yang memiliki Benturan Kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya, sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel. Hubungan Afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang pejabat/pegawai dengan pihak tertentu, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi keputusannya. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Kelemahan Sistem Organisasi adalah keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan negara yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada. 5. 6. 7. 8. 9.