9.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Repunlik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 2 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara.
5.Biro Kesejahteraan Rakyat adalah Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana dalam rangka meningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Kalimantan Utara melalui kegiatan kursus singkat non jenjang, persiapan pra perguruan tinggi, pembelajaran atau studi jenjang diploma, sarjana atau pascasarjana dan / atau pendidikan yang setara dengannya.
7.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtida'yah (MI) atau sederajatdan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)atau sederajat.
8.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan pertama berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA),Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
9.Pendidikan Keagamaan adalah sebuah jenjang pendidikan berbasis keagamaan yang dikelola oleh Pemerintah maupun masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara maupun yang berada di luar Provinsi Kalimantan Utara.
10.Pendidikan Tinggiadalah pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang mencakup diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.