menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Regular antar Kabupaten /Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara; GUBERNURKALIMANTANUTARA, Mengingat Menimbang PENYESUAIANTARIFANGKUTANSPEED BOATREGULERANTAR KABUPATEN/KOTADALAMPROVINSIKALIMANTANUTARA DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG NOMOR 36 TAHUN2014 PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA Pasal 1 Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalab Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintab Daerab adalab Gubemur dan Perangkat Daerab sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintab Daerab.
3.Gubemur adalab Gubemur Kalimantan Utara.
4.Wakil Gubemur adalab Wakil Gurbemur Kalimantan Utara.
5.Sekretaris Daerab adalab Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Tarif Angkutan umum Speed Boat Reguler adalab besarnya biaya yang dipungut oleh setiap penyedia jasa angkutan umum. : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYESUAIAN TARIF ANGKUTANSPEED BOATREGULERANTARKABUPATEN/KOTA DALAMPROVINSIKALIMANTANUTARA. Menetapkan MEMUTUSKAN: Memperhatikan : Hasil musyawarab kesepakatan penyesuaian tarif angkutan speed boat regular antar Kabupaterr/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kabupaterr/Kota dan Gabungan Pengusaba Speed Boat (Gapasdap) Se Kalimantan Utara tanggal 20 November 2014 di Kantor Gubemur Kalimantan Utara di Tanjung Selor.
6.Peraturan Pemerintab Nomor 25 Tabun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerab Otonom, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 54, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tabun 2010 ten tang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana diubab dengan Peraturan Pemerintab Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubaban Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tabun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
8.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tabun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana diubab dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 18 Tahun 2012 tentang Perubaban Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 367);
9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tabun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Repbublik Indonesia Tabun 2012 Nomor 529); 1 Pasa15 Tarif yang berlaku tidak dimungkinkan adanya perbedaan berdasarkan periode sibuk (Lebaran,Liburan, Akhir Pekan) dan periode tidak sibuk. Pasa14 Untuk pelayanan angkutan speed boat regular para pengusaha angkutan tidak diberikan kebebasan untuk menetapkan besaran tarif diluar peraturan ini. Pasa13 Tarif angkutan penumpang umum speed boat regular antar kabupaten Zkota dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara , sudah termasuk iuran wajib Asuransi Jasa Raharja. NO RUTE TARIFLAMA(Rp) TARIFBARU(Rp) 1 Tarakan - Tanjung Selor 100.000 130.000 2 Tarakan - Malinau 215.000 280.000 3 Tarakan - Nunukan 200.000 255.000 4 Tarakan - Tideng Pale 185.000 220.000 5 Tarakan - Pulau Bunyu 85.000 110.000 6 Tarakan - Sungai Nyamuk 200.000 255.000 7 Tarakan - Sembakung 220.000 285.000 Pasa12 Besamya tarif angkutan speed boat regular antar kabupaterr/kota dalam Provinsi Kalimantan Utara yang besarnya sebagai berikut :
7.Angkutan Penumpang Speed Boat Reguler adalah angkutan orang yang menggunakan mod a angkutan speed boat dari Dermaga asal kabupaten /kota ke dermaga tujuan kabupaterr/kota yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
9.Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan Zatau memindahkan penumpang darr/atau barang dengan menggunakan kapal.
10.Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
11.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, kearnanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/ atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan /atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
12.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan darr/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai temp at kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, darr/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
b.Pengawasan tidak langsung: 1) Menyebarkan formulir pengaduan tarif kepada penumpang/calon penumpang di pelabuharr/ dermaga; 2) Pembukaan kotak-kotak pengaduan di pelabuhan/dermaga. Pengawasan dilakukan dengan cara
1.Sosialisasi terhadap mekanisme pengawasan tarif angkutan penumpang speed boat antar Kabupaten /Kota DalamProvinsi;
2.Pemantauan pelaksanaan ketentuan tarif angkutan, melalui :
a.Pengamatan langsung: 1) Kontrollangsung pada loket-loket penjualan karcis; 2) Kontrollangsung diatas speed boat; 3) Wawancara dengan penumpang dan calon penumpang; 4) Mengawasipencantuman besaran tarif berlaku yang tertera pada karcis.