(2)Rincian lebih lanjut mengenai Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. ao Ditetapkan di Tanjung Selor by. i : pada tanggal 10 custus 2ceeu 4 . ‘ ‘ ~ [ [ir H.Taupan, MM Plt. Asisben Perekowomean cy, GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, dav Pembaniquuay awd 1 —_—-; 2 :Taufik Uidayat, Plt. kemla er ttd | “lere., M-St " Y A ‘Risdianto ,£-P¢., Kepale Bappeda IRIANTO LAMBRIE M.si dan Uutbaug Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 Agust.» 220 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, SURIANSYAH BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020 NOMOR 35 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARANOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHPROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur patut kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatNya sehingga dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 dapat selesai disusun. Perubahan RKPD ini merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah yang berisi program dan kegiatan prioritas daerah selama satu tahun sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan RKPD Tahun 2020 dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019, namun dengan adanya beberapa kebijakan oleh pemerintah pusat serta menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi diantaranya pademi covid-19, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu melakukan perubahan RKPD yang berdampak pada tahapan selanjutnya yakni penyusunan KUPA-PPAS dan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah, dukungan pembangunan regional dan nasional. Disadari bahwa dokumen ini masih jauh dari sempurna, untuk itu segala kritik dan saran guna perbaikan dokumen lebih lanjut sangat diharapkan. Terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan rancangan Perubahan RKPD ini. Semoga dokumen ini dapat bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dan menjadi referensi bagi khalayak luas. Tanjung Selor, Juli 2020 ttd Tim Penyusun LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 5:3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARANOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHPROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur patut kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatNya sehingga dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 dapat selesai disusun. Perubahan RKPD ini merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah yang berisi program dan kegiatan prioritas daerah selama satu tahun sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan RKPD Tahun 2020 dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019, namun dengan adanya beberapa kebijakan oleh pemerintah pusat serta menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi diantaranya pademi covid-19, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu melakukan perubahan RKPD yang berdampak pada tahapan selanjutnya yakni penyusunan KUPA-PPAS dan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah, dukungan pembangunan regional dan nasional. Disadari bahwa dokumen ini masih jauh dari sempurna, untuk itu segala kritik dan saran guna perbaikan dokumen lebih lanjut sangat diharapkan. Terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan rancangan Perubahan RKPD ini. Semoga dokumen ini dapat bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dan menjadi referensi bagi khalayak luas. Tanjung Selor, Juli 2020 ttd Tim Penyusun LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARANOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHPROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur patut kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatNya sehingga dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 dapat selesai disusun. Perubahan RKPD ini merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah yang berisi program dan kegiatan prioritas daerah selama satu tahun sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan RKPD Tahun 2020 dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019, namun dengan adanya beberapa kebijakan oleh pemerintah pusat serta menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi diantaranya pademi covid-19, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu melakukan perubahan RKPD yang berdampak pada tahapan selanjutnya yakni penyusunan KUPA-PPAS dan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah, dukungan pembangunan regional dan nasional. Disadari bahwa dokumen ini masih jauh dari sempurna, untuk itu segala kritik dan saran guna perbaikan dokumen lebih lanjut sangat diharapkan. Terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan rancangan Perubahan RKPD ini. Semoga dokumen ini dapat bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dan menjadi referensi bagi khalayak luas. Tanjung Selor, Juli 2020 ttd Tim Penyusun LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARANOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAHPROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur patut kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatNya sehingga dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 dapat selesai disusun. Perubahan RKPD ini merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah yang berisi program dan kegiatan prioritas daerah selama satu tahun sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan RKPD Tahun 2020 dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019, namun dengan adanya beberapa kebijakan oleh pemerintah pusat serta menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi diantaranya pademi covid-19, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara perlu melakukan perubahan RKPD yang berdampak pada tahapan selanjutnya yakni penyusunan KUPA-PPAS dan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah, dukungan pembangunan regional dan nasional. Disadari bahwa dokumen ini masih jauh dari sempurna, untuk itu segala kritik dan saran guna perbaikan dokumen lebih lanjut sangat diharapkan. Terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan rancangan Perubahan RKPD ini. Semoga dokumen ini dapat bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dan menjadi referensi bagi khalayak luas. Tanjung Selor, Juli 2020 ttd Tim Penyusun Penyesuaian atas substansi yang termuat dalam RKPD tahun 2020 dilakukan berdasarkan perubahan Rencana Kerja (Renja) masing-masing perangkat daerah yang merupakan hasil evaluasi pelaksanaan Renja perangkat daerah sampai dengan triwulan II tahun berkenaan. Perubahan Renja masing-masing perangkat daerah selanjutnya dilakukan verifikasi untuk memastikan keselarasan program dan kegiatan serta target dan sasaran pembangunan yang akan dicapai, sehingga dalam tahun berjalan dapat lebih fokus dan efektif dalam aspek waktu pelaksanaan dan efisien dalam pengalokasi anggaran. Rancangan perubahan Renja perangkat daerah yang merupakan hasil penyempurnaan dari proses verifikasi dilakukan kompilasi menjadi rancangan akhir RKPD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2020 untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu persyaratan fasilitasi peraturan gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020. Pia " Pale “ye &: roe Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, maka perubahan RKPD ini akan menjadi pendoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan kesepakatan bersama, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 4, -st35 2020 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE | tt suranga yap Sekrataris Dae | : eH -Taupan, .M had san aanAcict YU Tutte Hiday ad, pala PLE. Karo thicam (7 of pefe Risdianto CPi, Mp kepala Gappeda ¢ (thong K Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, maka perubahan RKPD ini akan menjadi pendoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan kesepakatan bersama, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 sgustus R020 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 —-stus 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, SURIANSYAH_ BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020 NOMOR 36 Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, maka perubahan RKPD ini akan menjadi pendoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan kesepakatan bersama, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 -.custvs 2020 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, maka perubahan RKPD ini akan menjadi pendoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan kesepakatan bersama, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. SAE Taupan ow Olt: Austen Perekoroman, 1 pe dan Pobargunan WW | nitaufi« Hidayat, PLL. kepala Bri'cd etey Mi aku _ (tt nN | -iRicdanto, ¢-prt., Kepala pappeda M.&é Utbaug Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 igustus 2070 Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 .¢. 502s 2.26 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ke A ttd IRIANTO LAMBRIE SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, SURIANSYAH BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020 NOMOR 36