1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Utara. Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian ijin pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah yaitu sungai, danau, waduk, rawa, irigasi dan atr laut yang dimanfaatkan di darat. Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan yang dilakukan dengan cara mengambil atau dengan cara membuat bangunan lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lain.
8.Pengelolaan air permukaan adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air permukaan, pendayagunaan air permukaan, dan pengendalian daya rusak air permukaan. L lnventarisasi air permukaan adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air permukaan. 3. 4. 5. 6. 7. 3
10.Konservasi air permukaan adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air permukaan agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
11.Pendayagunaan air permukaan adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air permukaan secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
12.Pengendalian daya rusak aLr permukaan adalah upaya untuk mencegah, menaggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air permukaan.
13.Hak guna air dari pemanfaatan air permukaan adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air permukaan untuk berbagai keperluan.
14.Hak guna pakai air dari pemanfaatan air permukaan adalah hak untuk memperoleh dan memakai air permukaan.
15.Hak guna usaha air dari pemanfaatan air permukaan adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air permukaan.
16.Izin pengusahaan air permukaan adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air permukaan.
17.Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
18.Pajak Air Permukaan adalah pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
19.Lebih Debit adalah kelebihan volume pemakaian per bulan dari Luas/Debit yang diizinkan / ditetapkan.
20.Denda Lebih Debit adalah denda yang ditetapkan atas Kelebihan Volume Pemakaian per bulan dari Luas/Debit yang diizinkan/ditetapkan.
21.Pencemaran Air Permukaan adalah masuknya atau dimasukkannya unsur, zat, komponen fisika, kimia atam biologi ke dalam air permukaan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alami yang mengakibatkan mutu air tanah turun sampai ke tingkat tertentu sehingga tidak lagi sesuai dengan perrrntukannya.
22.Pengendalian adalah segala usaha mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air permukaan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
23.Dampak Lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.